Wednesday, 18 July 2012

Selayang pandang AIS


 
Pembuka
AIS adalah singkatan dari Automatic Identification System yaitu sistim yang dapat memberikan informasi secara otomatis tentang data-data suatu kapal kepada kapal lain dan pemangku jabatan di suatu Negara pantai.

Prinsip kerja AIS:
AIS bekerja dengan menggunakan frequensi sangat tinggi (Very High Frequency – VHF), yaitu antara 156 – 162 MHz. Sistim yang ada secara umum ada 2 jenis, yaitu AIS Class A dan AIS Class B. Namun AIS yang sesuai dengan standard IMO adalah AIS Class A (IMO Resolution A.917(22)), yaitu AIS yg menggunakan skema akses komunikasinya menggunakan sistim SO-TDMA (Self-organized Time Division Multiple Access) sedangkan AIS Class B menggunakan sistim CS-TDMA (Carrier-sense Time Division Multiple Access). Daya pancaran AIS Class A sampai dengan 12,5 watt sedangkan AIS Class B hanya 2 watt, dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh AIS Class A lebih lengkap dbanding dengan AIS Class B. Perbedaan secara singkat antara kedua jenis AIS tersebut adalah:
·       Class A dapat menyampaikan laporan setiap 10 detik sedangkan Class B setiap 30 detik;
·       Class A mampu mengirimkan IMO number, sedangkan Class B tidak;
·       Class A dapat mengirim ETA atau tujuan kapal, sedangkan Class B tidak;
·       Class A dapat mengirimkan status navigasi, sedangkan Class B tidak;
·       Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan keselamatan tertulis, sedangkan Class A harus dapat mengirim dan menerima;
·       Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan-pesan biner, sedangkan Class A harus dapat mengirim dan menerima;
·       Class B tidak perlu dapat mengirim informasi Rate of turn kapal, sedangkan Class A harus dapat;
·       Class B tidak disyaratkan dapat mengirim sarat kapal (maximum present static draught), Class A harus dapat.
Kapal-kapal yang dilengkapi dengan perangkat AIS dapat memancarkan dan menerima berbagai informasi data tentang kapal-kapal disekitarnya secara otomatis, baik berupa tampilan pada layar Radar, maupun peta electronic (Electronic Navigation Chart – ENC ataupun Electonic Chart Display and Information System – ECDIS). Selain mengirim dan menerima informasi data, kapal yang dilengkapi dengan AIS juga dapat memonitor dan melaacak gerakan kapal-kapal lain yang juga dilengkapi dengan AIS (pada jarak jangkauan VHF). Informasi data kapal-kapal tersebut juga dapat diterima juga oleh stasion pangkalan di darat, misalnya stasion VTSs (Vessel Traffic Services)
Informasi data-data kapal yang dimaksud antara lain: IMO Number, Call-sign, MMSI, posisi kapal (lintang dan bujur), jenis kapal, Haluan dan kecepatan, Static Draugh, panjang dan lebar kapal, tujuan, rate of turn, status navigasi, adanya muatan berbahaya di kapal, dan informasi lain yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Tujuan diberlakukannya AIS dalam dunia pelayaran
Konsep awal usulan bahwa kapal-kapal wajib dilengkapi dengan AIS adalah factor keamanan maritime. Namun dasar diterimanya AIS oleh mayoritas anggota IMO yang mengikuti sidang MSC ke 69 dan sidang Assembly ke 22 adalah atas dasar, bahwa dengan dilengkapinya kapal-kapal dengan perangkat AIS, maka keselamatan jiwa di laut dapat ditingkatkan dengan cara meningkatkan keselamatan, keamanan dan efisiensi navigasi, serta meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan maritime dari pencemaran. Selain itu, AIS juga sangat berguna untuk operasi SAR apabila terjadi musibah kecelakaan kaal-kapal di laut.

Peraturan-peraturan tentang AIS
Peraturan 19 dari pada SOLAS Bab V – Persyaratan untuk membawa peralatan dan sistimnavigasi (Carriage requirements for shipborne navigational systems and equipment) – menetapkan semua peralatan navigasi yang harus ada di atas kapal sesuai dengan tipe kapalnya. Pada tahun 2000, IMO mengadopsi persyaratan baru bahwa semua kapal harus dilengkapi dengan automatic identification systems (AISs) yang mampu memberikan informasi tentang kapal, ke kapal lain dan pemangku jabatan di suatu Negara pantai, secara otomatis. .
Peraturan tersebut mewajibkan kapal-kapal 300 gt atau lebih yang berlayar secara internasional (international voyage), kapal-kapal barang 500 gt atau lebih yang berlayar secara internasional dan kapal penumpang tanpa melihat ukurannya, harus dilengkapi dengan AIS. Peraturan tersebut berlaku secara penuh untuk semua kapal, pada tanggal 31 Desember 2004.
Kapal-kapal yang dilengkapi dengan AIS, diwajibkan menjaga agar AIS beroperasi tanpa terputus, kecuali terdapat suatu perjanjian internasional tentang aturan atau standard layanan informasi navigasi.
Sebuah Negara dimana bendera kapal dikibarkan (Flag State), boleh jadi memberi pengecualian bagi kapal2nya untuk dibebaskan dari ketentuan membawa AIS apabila kapal-kapal dimaksud tidak akan dioperasikan selamanya, dua tahun sejak pemberlakuan ketentuan tentang AIS.
Standard kinerja sebuah perangkat AIS mulai diadopsi pada tahun 1998.
Peraturan mensyaratkan bahwa AIS harus:
  • menyediakan informasi – termasuk identitas kapal, tipe kapal, posisi kapal, haluan dan kecepatan kapal, status navigasi dan informasi lain yang ada kaitannya dengan keselamatan – secara otomatis kepada stasion pantai, kapal lain dan pesawat terbang yang dilengkapi dengan perangkat AIS;
  • mampu menerima secara otomatis tentang informasi dari kapal lain, memonitor dan melacak kapal lain yang dilengkapi dengan perangkat yang serupa; 
  • mampu melakukan pertukaran data dengan pangkalan di darat. 

Peraturan menetapkan, khusus untuk kapal-kapal yang dibuat pada 1 Juli 2002 atau sesudah itu, dan kapal-kapal yang berlayar secara internasional yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2002, dijadwalkan sebagai berikut:
  • kapal-kapal penumpang, paling lambat tanggal 1 Juli 2003;
  • kapal-kapal tankers, paling lambat pada survey alat-alat keselamatan yang pertama, atau setelah 1 Juli 2003;
  • kapal-kapal, selain kapal penumpang dan kapal tanker 50.000 gt atau lebih, paling lambat tanggal 1 Juli 2004.

Perobahan SOLAS yang diadopsi pada Diplomatic Conference on Maritime Security bulan Desember 2002 menetapkan bahwa, sebagai tambahan, kapal-kapal 300 gt atau lebih, tetapi kurang dari 50.000 gt, harus dilengkapi dengan AIS paling lambat pada survey alat keselamatan yang pertama setelah tanggal 1 Juli 2004, atau tanggal 31 Desember 2004, apabila dilaksanakan lebih awal. 

Keamanan Maritim – Data kapal AIS
Maritime Safety Committee (MSC) pada sidangnya yang ke 79 pada bulan Desember 2004 menyetujui bahwa berkaitan dengan publikasi informasi AIS tentang data2 kapal secara bebas di internet sangat mengganggu wibawa organisasi, dan merendahkan upaya yang telah dilakukan Negara anggota IMO untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di sector transportasi laut.
Komite telah mengecam keras terhadap publikasi di internet yang tidak bertanggung jawab tersebut, dan meminta dengan sangat kepada semua Negara anggota IMO untuk membuat peraturan-peraturan pelarangan tentang publikasi informasi data kapal dari sistim AIS ini, baik yang dipublikasikan melalui internet maupun media yang lainnya. Dan menindak keras bagi para pelakunya, termasuk kepada mereka yang menawarkan layanan tentang pelayaran dan industri kepelabuhanan.

Informasi lebih rinci tentang cara kerja dan kenerja AIS dapat dilihat pada Resolusi A.917(22) Guidelines for the onboard operational use of shipborne automatic identification systems (AIS) – dan Resolusi MSC.74(69) includes Recommendation on Performance Standards for Universal Automatic Identification System (AIS)
IMO Head Quarter 4th Floor
HNS Convention Conference 2010

Wednesday, 25 April 2012

Sekilas tentang IMSO


INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION
(IMSO)

1.     International Mobile Satellite Organization (IMSO), adalah organisasi Internasional antar-pemerintah yang dibentuk untuk mengawasi layanan-layanan komunikasi melalui satelit yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan publik yang disediakan oleh satelit-satelit INMARSAT. Berkantor pusat di London (U.K). Indonesia telah menjadi anggota IMSO sejak tahun 1986. Saat ini anggota IMSO ada 92 negara.
2.     Sebelumnya, IMSO bernama INMARSAT (International Maritime Satellite Organization) yang didirikan pada tahun 1979, yang menitik-beratkan pada penyediaan layanan satelit untuk public dalam dinas maritim (komunikasi maritim). Selanjutnya, karena layanan yang diberikan tidak hanya dalam dinas maritim tetapi termasuk komunikasi untuk keselamatan penerbangan, maka dirobah namanya menjadi IMSO, tetapi masih menggunakan akronim INMARSAT.
3.     Pada tahun 1998 dilakukan privatisasi terhadap Inmarsat dan diputuskan memecah organisasi menjadi dua yaitu Inmarsat Ltd (swasta) bertindak sebagai operator, dan IMSO (organisasi antar pemerintah) bertindak sebagai regulator.
4.     IMSO merupakan organisasi yang berbentuk kontrak kemitraan public-private dengan Inmarsat Limited melalui Perjanjian Layanan Umum (Public Service Agreement/PSA) yang menetapkan kewajiban kepada Inmarsat Ltd dalam hal layanan publik terkait, serta mendefinisikan mekanisme pengawasan yang ada antara Inmarsat dan IMSO. Hal demikian dilakukan agar keputusan komersial Inmarsat tidak mengurangi layanan publik yang disediakannya.
5.     Sekretariat IMSO terdiri dari seorang Direktur Jenderal, yang saat ini di jabat oleh Mr. Esteban Pacha-Vicente (Spanyol), yang dipilih secara aklamasi pada sidang Assembly ke 21 tahun 2010 untuk masa jabatan 4 tahun (2011 – 2015). Direktur jenderal dibantu oleh seorang Deputy-Director merangkap Kepala Operasi, seorang Kepala Administrasi merangkap bagian keuangan dan konferensi, dan dibantu oleh 2 orang Staf. Sekretariat IMSO saat ini beralamat di: 99 City Road, London EC1Y 1AX, U.K.
6.     Keputusan-keputusan IMSO ditetapkan melalui sidang-paripurna (Assembly) yang dilaksanakan 2 tahun sekali. Diantara sidang Assembly terdapat sidang-sidang Advisory Committee, dan apabila diperlukan, Advisory Committee dapat membentuk Informal Correspondence Committee (ICC). Sidang Advisory Committee membahas masalah-masalah teknis yang timbul dalam organisasi, dan hasilnya merupakan bahan yang akan di bawa ke sidang Assembly.
7.     Anggota Advisory Committee saat ini terdiri dari 32 negara yaitu:
1.     Argentina
2.     Bahamas
3.     Brazil
4.     Canada
5.     Chile
6.     China
7.     Cyprus
8.     Czech Republic
9.     France
10.  Germany
11.  Ghana Liberia
12.  Greece
13.  Indonesia
14.  Italy
15.  Kenya
16.  Republic of Korea
17.  Liberia
18.  Malta
19.  Marshall Islands
20.  Morocco
21.  Nigeria
22.  Oman
23.  Panama
24.  Peru
25.  Philippines
26.  Poland
27.  Russian Federation
28.  Spain
29.  Turkey
30.  United Kingdom
31.  United State of America
32.  Vanuatu

Indonesia pertama kali terpilih sebagai salah satu anggota Advisory Committee adalah dari hasil sidang Assembly ke 20 tahun 2008 di Malta. Kedudukan dan fungsi anggota AC adalah sebagaimana tertuang dalam konvensi IMSO.

HUBUNGAN KEMITRAAN ANTARA INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (IMSO) DENGAN INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION (IMO)
1.     IMSO adalah organisasi yang di tunjuk oleh IMO sebagai organisasi antar pemerintah yang mengawasi tentang pengaturan-pengaturan layanan satelit berkaitan dengan implementasi ketentuan-ketentuan IMO tentang:
a.     GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System), termasuk di dalamnya ‘maritime distress alerting’, pancaran MSI (Maritime Safety Information), dan layanan komunikasi pencarian dan penyelamatan korban kecelakaan di laut (Maritime Search and Rescue);
b.     LRIT (Long Range Identification and Tracking of Ships);
c.     Keselamatan maritim berhubungan dengan operasi satelit untuk penentuan posisi kapal - GPS (Global Positioning System), dan layanan satelit dalam penerapan ECDIS (Electronic Chart Display and Information System)
2.     Hasil sidang-sidang IMSO yang terkait dengan ketentuan-ketentuan dan materi/agenda sidang IMO, dilaporkan ke IMO melalui sidang2 sub-Committee dan sidang2 Committee IMO.
3.     Pada sidang-sidang IMO, IMSO senantiasa berpartisipasi aktif sebagai observer, demikian pula sebaliknya. Partisipasi aktif antara kedua organisasi ini dituangkan dalam Perjanjian secara tertulis dan mendapat persetujuan dari sidang Assembly masing2 organisasi.

AKTIVITAS INDONESIA DI IMSO
1.     Pemerintah Indonesia telah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai ‘Administration’ sekaligus sebagai ‘focal point’ dari pada IMSO, oleh karena lingkup kerja IMSO terkait erat dengan operasi dan orbit satelit komunikasi.
2.     Masalah yang menjadi pembahasan IMSO adalah yang berhubungan dengan penggunaan spektrum frequensi radio dan orbit satelit. Oleh karenanya, secara kelembagaan ditangani oleh 2 direktorat dibawah Ditjen Pos dan Telekomunikasi, yaitu Direktorat Spektrum Frequensi dan Orbit Satelit, dan Direktorat Kelembagaan Internasional.
3.     Secara teknis, saat ini masalah yang di bahas dalam sidang2 IMSO adalah pengaturan2 lebih lanjut mengenai layanan GMDSS bagi kapal2, dan pelaksanaan LRIT, termasuk pembahasan pembeayaan LRIT, yang kesemuanya menjadi pembahasan dalam sidang-sidang IMO. Oleh karena itu, perlu partisipasi aktif dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengikuti sidang-sidang IMSO agar mengetahui secara jelas langkah-langkah yang diambil oleh IMSO sebelum menyampaikan laporan ke IMO, dan dapat menyampaikan masukan2 apabila kebijakan yang akan di ambil berlawanan atau tidak sesuai dengan tren yang berkembang (atau yang lazim) dalam dunia maritim pada umumnya dan di sidang2 IMO pada khususnya.
4.     Melalui surat Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor: 793-M/DJPT.6/KOMINFO/4/2008, tanggal 18 April 2008 tentang penanganan sidang-sidang ITSO dan IMSO, Dirjen Postel meminta agar KBRI London bersedia membantu untuk mengirimkan delegasi pada setiap sidang yang dilaksanakan IMSO dan hasilnya dikirimkan ke Ditjen Postel untuk merumuskan kebijakan pemerintah RI.
5.     Sesuai dengan sifat permasalahan yang ditangani oleh IMSO, yang berhubungan dengan masalah kemaritiman dapat dilakasanakan oleh Atase Perhubungan, dan secara kelembagaan dapat menjadi tugas dari Fungsi Ekonomi KBRI London.
Sidang Advisory Committee IMSO, Venice (Italy)

Bersama Dirjen IMSO Esteban Pacha-Vicente