Pendahuluan
Seharusnya sudah
tidak ada lagi yang asing dengan Code yang satu ini, karena sudah diadopsi pada
sidang paripurna (Assembly meeting)
IMO bulan Desember 2013. Namun setelah hamper 4 tahun diberlakukan, banyak yang
belum tahu sama sekali tentang “Triple I
Code” ini (baca: tripel ai kood).
“Triple I Code” adalah nama popular dari
IMO Instrument Implementation Code. Diadopsi
pada sidang paripurna IMO sesi yang ke 28 pada tanggal 10 Desember 2013 melalui
resolusi nomor A.28/Res.1070. Dengan diadopsinya resolusi tersebut
mengakibatkan banyak konvensi IMO yang di amandemen, termasuk SOLAS 1974,
MARPOL 1973/78, Load Line Convention 1966,
STCW 1978, Colreg 1972, dan
instrument-instrumen hukum IMO penting lainnya.
Sejarah
singkat Triple I Code
Pada tahun 2003 - 2004, beberapa
negara anggota IMO mempermasalahkan bahwa banyak negara yang
mengimplementasikan konvensi secara tidak benar. Kepercayaan negara satu
terhadap negara lainnya sesama anggota IMO menjadi berkurang. Hal ini
menimbulkan kekhawatiran adanya ketidakpercayaan pelaku bisnis di sektor
maritim terhadap keselamatan kapal dan muatan serta pencegahan
lingkungan maritim apabila benar bahwa pemenuhan kewajiban negara anggota IMO
sebagaimana diamanatkan pada konvensi dan code-code nya diabaikan atau tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tindak lanjut dari kekhawatiran tersebut,
sidang Council memutuskan untuk membahas secara khusus tentang implementasi
dari konvensi-konvensi yang sudah diratifikasi dan dan diberlakukan. Dari hasil
pembahasan secara marathon selama 2 tahun, akhirnya disetujui dan diadopsi
Resolusi A.972 (24) pada sidang paripurna sesi yang ke 24 pada bulan Desember
2005. Dari resolusi tersebut dilaksanakanlah skema audit yang dikenal dengan VIMSAS (Voluntary IMO Member State Audit Scheme). Yaitu audit pada suatu
negara oleh negara lain sesama anggota IMO yang dilakukan secara suka-rela. Namun
dalam perjalanannya, VIMSAS ini tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Dari pengalaman
penulis selama menjadi Wakil Perutusan Tetap RI di IMO dari tahun 2007 sampai
2011, pada setiap sidang yang penulis ikuti, beberapa kali VIMSAS
disalahgunakan, yaitu digunakan alat secara terselubung untuk menjatuhkan
negara lain yang di audit, dengan cara membeberkan hasil auditnya di
sidang-sidang IMO, sehingga menimbulkan perselisihan diantara anggota IMO.
Bersyukur bahwa Indonesia selama diberlakukan VIMSAS tidak pernah di audit oleh
negara lain.
Resolusi A.972
(24) pernah di amandemen dan diganti dengan Resolusi A.1054(27) pada sidang
paripurna sesi ke 27 tahun 2011 untuk mempertegas fungsi VIMSAS. Namun masih
menuai pro dan kontra dalam pelaksanaannya. Akhirnya negara anggota IMO sepakat
untuk diterpkannya audit wajib (mandatory - MIMSAS), yang kemudian mengadopsi
Resolusi A.28/Res.1070 yaitu tentang Triple I Code.
Tujuan
Triple I Code
Tujuan utama
Triple I Code adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan maritim serta
pencegahan pencemaran lingkungan laut secara global serta membantu negara
anggota IMO dalam mengimplementasikan konvensi yang telah diratifikasinya.
Suasana di ruang Plenary IMO |
IMO menyadari
bahwa tiap-tiap negara anggota memiliki karakteristik dan peran yang
berbeda-beda dalam keterlibatannya di sektor maritim, Satu negara mungkin lebih
banyak berperan sebagai Negara Bendera
(Flag State – negara yang benderanya
dikibarkan (di dekat buritan) oleh kapal, atau negara yang melakukan
pendaftaran terhadap kapal dimaksud). Negara anggota IMO lain mungkin lebih
banyak berperan sebagai Negara Pelabuhan
(Port State – negara yang pelabuhannya
disinggahi oleh kapal-kapal berbendera asing
) karena banyak kapal-kapal berbendera asing singgah di pelabuhan-pelabuhan negaranya. Negara anggota
IMO lainnya mungkin lebih berperan menjadi Negara
Pantai (Coastal State – negara
yang perairannya dilewati oleh kapal-kapal berbendera asing) karena jumlah
kapal yang terdaftar dinegaranya tidak banyak, dan sedikit
kapal berbendera asing yang singgah dipelabuhannya, tetapi wilayah perairannya banyak dilewati oleh
kapal-kapal laut. Dengan Code ini diharapkan peran negara-negara anggota yang ber
beda-beda tersebut dapat optimal dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan maritim
serta pencegahan pencemaran laut secara global dengan menggunakan
instrument-instrumen IMO yang telah diberlakukan.
Konvensi
IMO yang terdampak oleh pemberlakuan Triple I Code
Dampak
diberlakukannya Triple I Code ini adalah terdapatnya amandemen terhadap
beberapa konvensi IMO yand disebut sebagai mandatory instrument. Konvensi yang
mengallami perobahan-perobahan antara lain:
1.
SOLAS
1974, Protocol 1988
2.
MARPOL
1973/78
3.
STCW
1978
4.
Load
Line Convention 1966
5.
Tonnage
Measurement 1969, dan
6.
COLREG
1972
Walaupun STCW 1978 baru saja
di amandemen secara besar-besaran melalui konferensi di Manila tahun 2010,
tidak terlepas dari perobahan. Termasuk Colreg 1972 yang sebelumnya hanya sampai
Bagian E dan hanya 38 aturan, terdapat tambahan Bagian F dan aturan 29, 40 dan
41.
Penutup
Dengan diterapkannya Tripel I Code ini, diharapkan negara-negara
anggota IMO dan semua pemegang kepentingan di sector maritim tidak mengalami
kesulitan dalam mengimplementasikan instrument
hukum internasional yang berlaku, sehingga keselamatan dan keamanan maritim
dunia serta pencegahan pencemaran lingkungan laut dapat ditingkatkan seoptimal
mungkin.
Catatan: dalam waktu dekat tulisan ini akan saya lanjutkan...tentang hal-hal penting yang ada pada Triple I Code...mohon sabar menunggu..
Catatan: dalam waktu dekat tulisan ini akan saya lanjutkan...tentang hal-hal penting yang ada pada Triple I Code...mohon sabar menunggu..
Bersama Koji Sekimizu (Ex Sekjen IMO) dan Jeffrey Lantz (Chairman Council) |