Wednesday 22 December 2010

Stabilitas Kapal

Dear teman2,

Saya punya presentasi tentang stabilitas kapal yang saya gunakan waktu saya mengajar.
Saya ingin share dengan teman2, mungkin dengan cara ini file2 itu bisa digunakan teman2 untuk menambah referensi belajar stabilitas.
Dengan catatan, apabila ada yang salah saya minta dikoreksi karena biasanya untuk mengajar, jadi kalau ada yang salah, memang ada yang saya 'sengaja' untuk memancing respon para peserta diklat.
File itu dapat di unduh melalui http://www.4shared.com/document/Q347CWya/00-STABILITAS_DAN_BANGUNAN_KAP.html
http://www.4shared.com/document/agL0w_2U/01-Luas__Volume.html
http://www.4shared.com/document/voR038gh/02a-Gaya_moment_massa__berat.html
http://www.4shared.com/document/5thR2N02/02b-DWT__Displ.html
http://www.4shared.com/document/6zgLMhZY/03-KB-BM-Diagram_Metasentris.html
http://www.4shared.com/document/beMqF_nX/04-Stabilitas_melintang.html
http://www.4shared.com/document/HFILcoZz/07-TPC.html
http://www.4shared.com/document/qn2H5sIN/09-Percobaan_Stabilitas.html
http://www.4shared.com/document/eFz6TBO0/11-Free_surface.html
http://www.4shared.com/document/DnHBPTGt/12-Stabilitas_Kapal_Tergenang.html
http://www.4shared.com/document/cf0rxsoF/Angle_of_LOLL.html
http://www.4shared.com/document/wDe0D2MG/Beban_Menggantung.html
http://www.4shared.com/document/85miu0B-/Dry_Dock_dan_Kandas.html
http://www.4shared.com/document/h9x4f7NQ/Lengan_Penegak__GZ_.html
http://www.4shared.com/document/JsbqA19p/oleng_waktu_belok.html
http://www.4shared.com/document/s1g9ZgjM/Penampang_Kapal.html
http://www.4shared.com/document/BprBzPGp/Free_surface-basic.html
http://www.4shared.com/document/1ttI6zYx/FWA__DWA.html
http://www.4shared.com/document/pUQjXpS1/GZ_online.html
http://www.4shared.com/document/DaATMl1Y/Kriteria_stabilitas.html
http://www.4shared.com/document/x_uY4uwh/Periode_oleng.html
http://www.4shared.com/document/hUBDKgrI/Plimsol_Mark__Tonnage_Mark.html
http://www.4shared.com/document/z8Qay6zF/Senget.html
http://www.4shared.com/document/R3lZMI2I/StabBang.html
http://www.4shared.com/document/q2qA2xW2/Stab-Extract.html
http://www.4shared.com/document/vgixQH_t/Stabilitas_dinamis.html
http://www.4shared.com/document/JvOiU57u/Stabilitas_membujur.html
http://www.4shared.com/document/W34Q2D0w/Tchebycheffs_Rules.html
http://www.4shared.com/document/HaJ1ziN_/trim.html
http://www.4shared.com/document/cXi91bPw/True_Mean_Draft.html
http://www.4shared.com/document/pSZTKmvc/Wall-sided_formulae.html
http://www.4shared.com/document/6MWBIVWX/Jenis_Kapal.html
http://www.4shared.com/document/LMqjIh8X/Shear_force__Bending_Moment.html
http://www.4shared.com/document/89XY3Fg3/00-Daftar_Isi.html
Semoga bermanfaat
Dengan Mr. David Edward (Mantan Direktur TCD IMO)


Tuesday 14 December 2010

Mengenal Instrument Hukum International Maritime Organization (IMO)

Terdiri dari apa sajakah instrument hukum IMO itu?  Instrument hukum IMO bisa berupa:
 1.      Circular, adalah instrument hukum IMO yang dikeluarkan melalui sidang Komite atau oleh Sekretariat IMO setelah menerima informasi tertulis dari suatu negara anggota. Circular ini juga bisa berupa hanya sekedar pengumuman untuk diketahui oleh semua negara anggota, baik informasi dari IMO maupun atas pemberitahuan dari negara anggota IMO yang lain, yang terkait dengan upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan laut. Pemberlakuannya tidak perlu melalui proses ratifiksi dan lain2. Contoh Circular misalnya:
a.       MSC.4/Circ.163 tentang Report on Act of Piracy and Armed robbery Against Ships,
b.      STCW.2/Circ.34 tentang informasi yang diterima dari pemerintah Iran tentang format sertifikat baru yang diterbitkan oleh pemerintah Iran,
c.       MSC-MEPC.7/Circ.7 tentang Guidance On Near-Miss Reporting, dll.
2.      Code, adalah petunjuk teknis atau tata cara bagaimana melaksanakan suatu ketentuan yang terdapat pada suatu Bab (Chapter) dari sebuah konvensi. Penerimaan suatu Code ini sering memerlukan waktu yang cukup panjang karena harus dibahas secara teknis pada sidang2 sub-komite, diterima oleh sidang komite, diterima oleh sidang Council dan di nyatakan melalui hasil sidang Assembly. Contoh Code yang cukup popular yaitu:
a.       ISPS Code, dan
b.      ISM Code,
Code ini secara otomatis beraku bagi negara yang telah meratifikasi konvensi yang terkait (party). Misalnya, Indonesia harus melaksanakan ISPS Code karena Indonesia telah meratifikasi SOLAS (Chapter XI-2)
Di IMO, terdapat Code yang di buat untuk keperluan khusus, misalnya, Code of Practice on Security in Ports (tentang hal2 yang perlu diperhatikan untuk keamanan di pelabuhan2 laut), Djibouti Code of Conduct (tentang represi perompakan di lepas pantai Somalia). Isi Code ini dapat dibaca di website IMO.
3.      Convention (Konvensi), adalah instrument hukum yang tertinggi di IMO. Kalau bagi sebuah negara adalah bagaikan Undang-Undang. Suatu konvensi, pada umumnya di buat atas dasar pengalaman (accidents) yang terjadi sebelumnya, yang setelah melalui kajian mendalam (compelling needs), menurut urgensinya perlu dibuat sebuah konvensi. Di IMO, suatu konvensi, mulai dari ide sampai dengan di terima (adoption) dapat memakan waktu lama. Secara singkat dapat kami uraikan sbb:
a.         Pertama, ide dituangkan melalui sebuah usulan (dari satu atau beberapa negara anggota) untuk dibukanya agenda baru. Apabila ide tersebut tentang keselamatan maritime, maka sidang MSC (Maritime Safety Committee) yang memutuskan dapat atau tidaknya di buat suatu konvensi. Apabila terkait dengan pencemaran lingkungan laut, sidang MEPC (Marine Environment Protection Committee) yang menetapkan. Apabila tentang legal aspect, yang menetapkan sidang Legal Committee.
b.         Apabila sidang Komite menyetujui, maka sidang komite akan menunjuk salah satu atau beberapa sub-komite untuk menyiapkan konsep konvensi yang dimaksud. Pembahasan pada tingkat sub-komite adalah sangat tehnis dan kadang dapat memakan waktu lama (beberapa kali sidang). Pada umumnya sidang suatu sub-komite di IMO hanya satu kali dalam satu tahun. Sehingga apabila suatu konvensi baru dapat disetujui setelah 3 kali pembahasan, berarti sudah 3 tahun. Setelah itu konsep text konvensi dilaporkan ke sidang komite.
c.         Teks konsep (Draft text) konvensi yang telah disetujui oleh sidang komite (MSC atau MEPC), setelah melalui persetujuan dari sidang Legal Committee, di laporkan ke sidang Council. Sidang Council akan memutuskan jadwal dilaksanakannya Diplomatic Conference. Pada sidang Council ini yang memutuskan adalah 40 negara anggota IMO yang masuk dalam anggota Council. Termasuk Indonesia. Negara anggota IMO lain yang bukan anggota Council hanya sebagai pengamat (Observer), jadi tidak ikut menentukan.
d.        Pada sidang Diplomatic Conference, biasanya yang menjadi bahasan bukan masalah tehnis lagi, tetapi beberapa hal yang bersifat umum, misalnya peruntukan pemberlakuan (application) dan waktu pemberlakuan konvensi (come into force). Tujuan dari pada Diplomatic Conference ini adalah untuk penerimaan (adoption) konvensi tersebut.
e.         Setelah “Final Text” dari konvensi tersebut diumumkan, maka proses “signature” dapat dimulai. Masa tenggang ‘signature’ ini umumnya 1 tahun.
f.          Suatu konvensi, mulai dari masa ‘signature’ sampai pemberlakuan (come into force) dapat memakan waktu lama dan bahkan dapat ber-tahun2. Ada juga konvensi yang telah diterima (di adopsi), selama lebih dari 10 tahun belum juga dapat diberlakukan. Contohnya: Torremolenos Protocol – International Convention on Fishing Vessels Safety tahun 1977, 1993 Protocol). Torremolenos Protocol tersebut bukan satu2nya konvensi IMO yang belum diberlakukan saat ini.
Bagaimana dengan Protocol dan Amendments? Secara sederhana, Protocol adalah merupakan kesepakatan baru dari sebuah Convention yang telah ada, sedangkan Amendment adalah merupakan perobahan dari Convention yang ada. Kalau Protocol hanya  terjadi  pada Convention, tetapi Amendment bisa terjadi pada Code dan Circular

Berkaitan dengan amandemen terhadap konvensi, mungkin berbeda dengan organisasi internasional yang lain, IMO menggunakan sistim Tacit Acceptance. Artinya, apabila ada amandemen terhadap suatu konvensi, maka negara yang sudah meratifikasi konvensi tersebut tidak perlu lagi meratifikasi ulang. Apabila tidak cukup negara yang menolak amendment tersebut, maka ketentuan baru tersebut secara otomatis diberlakukan.
Contoh konvensi IMO antara lain: SOLAS, STCW, MARPOL, COLLREG, dll. (selengkapnya dapat dilihat di www.imo.org/).
Demikian yang dapat saya sampaikan, apabila rekan2 pembaca ada yang lebih tahu, mohon tulisan saya tersebut di atas di koreksi dan ditambah...Semoga bermanfaat.

Monday 13 December 2010

Penerimaan Perjanjian Internasional oleh Sebuah Negara

Bismillahirrohmanirrokhiiim….

Pada awal tugas saya sebagai Atase Perhubungan di London, saya mendapat pertanyaan dari rekan saya....senior-senior-senior saya, seorang mantan Nakhoda kapal yang telah melanglang buana ber-tahun2 sebelum beliau menjadi seorang Instruktur (dosen?) di Institusi Pendidikan Maritim di Indonesia. Bagi saya, pertanyaan itu adalah ujian, karena saya yang juga mantan pelaut, di beri pertanyaan yang seharusnya untuk para pakar Hukum. Pertanyaannya sederhana: apakah bedanya antara Ratification (Ratifikasi), Accession, Approval dan Signature? Tetapi jawabannya ternyata tidak mudah.

Maka dalam upaya menjawab pertanyaan itu saya membuka sumber utama yaitu UU nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dengan penjelasan dari teman2 fungsi Politik KBRI London, ditambah informasi dari hasil bincang2 dengan rekan2 representative dari berbagai negara di IMO, teman2 pejabat di sekretariat IMO (Legal Devision) dan buku2 referensi yang kebetulan saya baca.

Saya coba menyampaikannya secara urut dari yang paling mudah:

  1. Signature, atau penanda-tanganan. Langkah ini dilakukan oleh sebuah negara terhadap sebuah perjanjian internasional (convention) pada tingkat awal. Signature dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah dari suatu negara yang memiliki kewenangan dibidang itu (Kepala Pemerintahan atau Menteri Luar Negeri), atau pejabat Pemerintah yang diberi Surat Kuasa (Full Power) oleh Kepala Pemerintahan suatu negara (misalnya Menteri dari Kementerian Tehnis, atau pejabat setingkat Direktur Jenderal). Penandatanganan bisa dilakukan setelah diselesaikannya text akhir yang disebut “Final Act”. Final-Act ini siap di tanda-tangani biasanya 3 bulan setelah diterima (adoption) dari sebuah konferensi (Diplomatic Conference). Dengan kata lain, signature tidak serta merta di buka segera setelah adopsi di suatu akhir sidang. Penandatanganan text pada akhir suatu sidang (diplomatic conference) belum dapat dikatakan signature, dan tidak ada konsekuensi apa2, karena pada saat itu yang di tanda tangani adalah “konsep” atau “Draft Text”. Waktu tenggang signature suatu konvensi biasanya 1 (satu) tahun. Negara yang menandatangani belum tentu terikat dengan perjanjian (konvensi) tersebut. Implikasinya tergantung dari jenis dan isi perjanjian serta tergantung dari hukum nasional negara masing2.
  2. Ratification (Ratifikasi), adalah penerimaan dan pengesahan perjanjian internasional oleh sebuah negara, apabila negara tersebut sebelumnya telah melakukan penandatanganan (signature) text dari konvensi/perjanjian. Negara yang telah meratifikasi tentunya menjadi terikat dengan perjanjian itu dan berkewajiban melaksanakannya (dengan membuat undang2, peraturan2 pelaksanaan dan instrument nasional yg memadai). Dengan Ratifikasi, maka negara itu menjadi Negara pihak (Party) dari perjanjian yang di ratifikasi tersebut.
  3. Accession, adalah bentuk suatu penerimaan dan pengesahan (boleh pinjam kata ratifikasi), apabila negara tersebut sebelumnya tidak melakukan signature (penanda-tanganan) terhadap perjanjian (konvensi) dimaksud (tidak melalui proses ‘signature’). Ada negara yang undang2-nya mengatur dapat melakukan ratifikasi tanpa melakukan signature. Implikasi dan konsekuensi dari Accession ini sama persis dengan meratifikasi.
  4. Approval (persetujuan), yaitu pernyataan tertulis dari sebuah negara (yang sudah menjadi ‘Party’ dari sebuah perjanjian/konvensi), bahwa negara itu menyetujui adanya perobahan terhadap isi perjanjian/konvensi tersebut (misalnya adanya amendment, protocol, dan sejenisnya). Jadi approval tidak dapat dilakukan apabila negara tersebut belum menjadi ‘Party’ dari perjanjian internasional (Konvensi) tersebut, baik melalui Accession atau Ratifikasi.
  5. Acceptance, kalau definisi bahasa Inggrisnya adalah “an agreeing to the action of another, by some act which binds the persons in law”. Sepertinya mirip ‘acceccion’ atau ‘ratifikasi’, tetapi kenyataannya dilapangan, acceptance (penerimaan) ini secara empiris penerapannya sama persis dengan ‘approval’.
Kalau ‘tacit acceptance’, didefinisikan sebagai “penerimaan terhadap perjanjian internasional yang tidak terbuka”. Kenyataan, prakteknya adalah negara itu memberlakukan suatu perjanjian internasional (multilateral) sebelum perjanjian itu di berlakukan (misalnya, mungkin karena negara yang meratifikasi belum mencapai jumlah negara atau jumlah tonnage kapal sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dimaksud), namun mengingat urgensi dari ketentuan tersebut, maka suatu negara terpaksa memberlakukannya.

Pada umumnya bagi suatu negara, proses ratifikasi atau accession dapat berlangsung lama karena negara tersebut harus memperhitungkan secara sungguh-sungguh untung dan ruginya meratifikasi suatu perjanjian internasional, mengingat tuntutan tanggung jawab setelah menerima perjanjian internasional tersebut.

Istilah2 di atas biasanya digunakan untuk perjanjian yang bersifat multilateral. Istilah2 pada perjanjian bilateral biasanya berupa Memorandum of Agreements, Memorandum of Understanding, Document of Undertaking, dsb.

Demikian apa yang bisa saya sampaikan (sudah paling mentog…tog), mudah-an bermanfaat, dan apabila ada yang salah saya mohon maaf, karena bahasa dan istilah hukum memang sulit, terutama bagi saya yang juga bekas kapten kapal.