INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION
(IMSO)
(IMSO)
1.
International Mobile Satellite Organization (IMSO),
adalah organisasi Internasional antar-pemerintah yang dibentuk untuk mengawasi
layanan-layanan komunikasi melalui satelit yang berhubungan dengan keselamatan
dan keamanan publik yang disediakan oleh satelit-satelit INMARSAT. Berkantor
pusat di London (U.K). Indonesia telah menjadi anggota IMSO sejak tahun 1986.
Saat ini anggota IMSO ada 92 negara.
2.
Sebelumnya, IMSO bernama INMARSAT (International Maritime Satellite Organization) yang didirikan pada
tahun 1979, yang menitik-beratkan pada penyediaan layanan satelit untuk public
dalam dinas maritim (komunikasi maritim). Selanjutnya, karena layanan yang
diberikan tidak hanya dalam dinas maritim tetapi termasuk komunikasi untuk
keselamatan penerbangan, maka dirobah namanya menjadi IMSO, tetapi masih
menggunakan akronim INMARSAT.
3.
Pada tahun 1998 dilakukan privatisasi terhadap Inmarsat
dan diputuskan memecah organisasi menjadi dua yaitu Inmarsat Ltd (swasta)
bertindak sebagai operator, dan IMSO (organisasi antar pemerintah) bertindak
sebagai regulator.
4.
IMSO merupakan organisasi yang berbentuk kontrak
kemitraan public-private dengan
Inmarsat Limited melalui Perjanjian Layanan Umum (Public Service Agreement/PSA) yang menetapkan kewajiban kepada
Inmarsat Ltd dalam hal layanan publik terkait, serta mendefinisikan mekanisme
pengawasan yang ada antara Inmarsat dan IMSO. Hal demikian dilakukan agar
keputusan komersial Inmarsat tidak mengurangi layanan publik yang
disediakannya.
5.
Sekretariat IMSO terdiri dari seorang Direktur Jenderal,
yang saat ini di jabat oleh Mr. Esteban Pacha-Vicente (Spanyol), yang dipilih
secara aklamasi pada sidang Assembly ke 21 tahun 2010 untuk masa jabatan 4
tahun (2011 – 2015). Direktur jenderal dibantu oleh seorang Deputy-Director
merangkap Kepala Operasi, seorang Kepala Administrasi merangkap bagian keuangan
dan konferensi, dan dibantu oleh 2 orang Staf. Sekretariat IMSO saat ini beralamat
di: 99
City Road, London EC1Y 1AX, U.K.
6.
Keputusan-keputusan IMSO ditetapkan melalui
sidang-paripurna (Assembly) yang
dilaksanakan 2 tahun sekali. Diantara sidang Assembly terdapat sidang-sidang Advisory Committee, dan apabila
diperlukan, Advisory Committee dapat
membentuk Informal Correspondence
Committee (ICC). Sidang Advisory
Committee membahas masalah-masalah teknis yang timbul dalam organisasi, dan
hasilnya merupakan bahan yang akan di bawa ke sidang Assembly.
7.
Anggota Advisory Committee saat ini terdiri dari 32
negara yaitu:
1.
Argentina
|
2.
Bahamas
|
3.
Brazil
|
4.
Canada
|
5.
Chile
|
6.
China
|
7.
Cyprus
|
8.
Czech Republic
|
9.
France
|
10. Germany
|
11. Ghana
Liberia
|
12. Greece
|
13. Indonesia
|
14. Italy
|
15. Kenya
|
16. Republic
of Korea
|
17. Liberia
|
18. Malta
|
19. Marshall
Islands
|
20. Morocco
|
21. Nigeria
|
22. Oman
|
23. Panama
|
24. Peru
|
25. Philippines
|
26. Poland
|
27. Russian
Federation
|
28. Spain
|
29. Turkey
|
30. United
Kingdom
|
31. United
State of America
|
32. Vanuatu
|
Indonesia
pertama kali terpilih sebagai salah satu anggota Advisory Committee adalah dari
hasil sidang Assembly ke 20 tahun 2008 di Malta. Kedudukan dan fungsi anggota
AC adalah sebagaimana tertuang dalam konvensi IMSO.
HUBUNGAN KEMITRAAN ANTARA INTERNATIONAL
MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (IMSO) DENGAN INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION
(IMO)
1.
IMSO adalah organisasi yang di tunjuk oleh IMO sebagai
organisasi antar pemerintah yang mengawasi tentang pengaturan-pengaturan
layanan satelit berkaitan dengan implementasi ketentuan-ketentuan IMO tentang:
a.
GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System),
termasuk di dalamnya ‘maritime distress
alerting’, pancaran MSI (Maritime Safety Information), dan
layanan komunikasi pencarian dan penyelamatan korban kecelakaan di laut (Maritime Search and Rescue);
b.
LRIT (Long Range Identification and Tracking of
Ships);
c.
Keselamatan maritim berhubungan dengan operasi satelit
untuk penentuan posisi kapal - GPS (Global Positioning System), dan layanan
satelit dalam penerapan ECDIS (Electronic Chart Display and Information
System)
2.
Hasil sidang-sidang IMSO yang terkait dengan
ketentuan-ketentuan dan materi/agenda sidang IMO, dilaporkan ke IMO melalui
sidang2 sub-Committee dan sidang2 Committee IMO.
3.
Pada sidang-sidang IMO, IMSO senantiasa berpartisipasi
aktif sebagai observer, demikian pula sebaliknya. Partisipasi aktif antara
kedua organisasi ini dituangkan dalam Perjanjian secara tertulis dan mendapat
persetujuan dari sidang Assembly masing2 organisasi.
AKTIVITAS INDONESIA DI IMSO
1.
Pemerintah Indonesia telah menunjuk Kementerian
Komunikasi dan Informatika sebagai ‘Administration’
sekaligus sebagai ‘focal point’ dari
pada IMSO, oleh karena lingkup kerja IMSO terkait erat dengan operasi dan orbit
satelit komunikasi.
2.
Masalah yang menjadi pembahasan IMSO adalah yang
berhubungan dengan penggunaan spektrum frequensi
radio dan orbit satelit. Oleh
karenanya, secara kelembagaan ditangani oleh 2 direktorat dibawah Ditjen Pos
dan Telekomunikasi, yaitu Direktorat Spektrum Frequensi dan Orbit Satelit, dan
Direktorat Kelembagaan Internasional.
3.
Secara teknis, saat ini masalah yang di bahas dalam
sidang2 IMSO adalah pengaturan2 lebih lanjut mengenai layanan GMDSS bagi
kapal2, dan pelaksanaan LRIT, termasuk pembahasan pembeayaan LRIT, yang
kesemuanya menjadi pembahasan dalam sidang-sidang IMO. Oleh karena itu, perlu
partisipasi aktif dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengikuti
sidang-sidang IMSO agar mengetahui secara jelas langkah-langkah yang diambil
oleh IMSO sebelum menyampaikan laporan ke IMO, dan dapat menyampaikan masukan2
apabila kebijakan yang akan di ambil berlawanan atau tidak sesuai dengan tren
yang berkembang (atau yang lazim) dalam dunia maritim pada umumnya dan di
sidang2 IMO pada khususnya.
4.
Melalui surat Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor:
793-M/DJPT.6/KOMINFO/4/2008, tanggal 18 April 2008 tentang penanganan
sidang-sidang ITSO dan IMSO, Dirjen Postel meminta agar KBRI London bersedia
membantu untuk mengirimkan delegasi pada setiap sidang yang dilaksanakan IMSO
dan hasilnya dikirimkan ke Ditjen Postel untuk merumuskan kebijakan pemerintah
RI.
5. Sesuai dengan sifat permasalahan yang ditangani oleh IMSO, yang berhubungan dengan masalah kemaritiman dapat dilakasanakan oleh Atase Perhubungan, dan secara kelembagaan dapat menjadi tugas dari Fungsi Ekonomi KBRI London.
5. Sesuai dengan sifat permasalahan yang ditangani oleh IMSO, yang berhubungan dengan masalah kemaritiman dapat dilakasanakan oleh Atase Perhubungan, dan secara kelembagaan dapat menjadi tugas dari Fungsi Ekonomi KBRI London.
Sidang Advisory Committee IMSO, Venice (Italy) |
selamt malam capt,,,
ReplyDeletelinkx ini sangat2 membantu bagi kami capt,,oh y capt,sy mw bertanya capt,,bgmn ya capt tentng anchor handling itu???trima ksih capt.salam.