Friday, 20 July 2012
Wednesday, 18 July 2012
Selayang pandang AIS
Pembuka
AIS adalah singkatan
dari Automatic Identification System yaitu sistim yang dapat memberikan
informasi secara otomatis tentang data-data suatu kapal kepada kapal lain dan
pemangku jabatan di suatu Negara pantai.
Prinsip kerja AIS:
AIS bekerja dengan
menggunakan frequensi sangat tinggi (Very High Frequency – VHF), yaitu antara
156 – 162 MHz. Sistim yang ada secara umum ada 2 jenis, yaitu AIS Class A dan
AIS Class B. Namun AIS yang sesuai dengan standard IMO adalah AIS Class A (IMO
Resolution A.917(22)), yaitu AIS yg menggunakan skema akses komunikasinya
menggunakan sistim SO-TDMA (Self-organized Time Division Multiple Access)
sedangkan AIS Class B menggunakan sistim CS-TDMA (Carrier-sense Time Division
Multiple Access). Daya pancaran AIS Class A sampai dengan 12,5 watt sedangkan
AIS Class B hanya 2 watt, dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh AIS Class A lebih
lengkap dbanding dengan AIS Class B. Perbedaan secara singkat antara kedua
jenis AIS tersebut adalah:
· Class
A dapat menyampaikan laporan setiap 10 detik sedangkan Class B setiap 30 detik;
· Class A mampu mengirimkan IMO number, sedangkan Class B
tidak;
· Class A dapat mengirim ETA atau tujuan kapal, sedangkan
Class B tidak;
· Class A dapat mengirimkan status navigasi, sedangkan Class B
tidak;
· Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan keselamatan
tertulis, sedangkan Class A harus dapat mengirim dan menerima;
· Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan-pesan biner,
sedangkan Class A harus dapat mengirim dan menerima;
· Class B tidak perlu dapat mengirim informasi Rate of turn
kapal, sedangkan Class A harus dapat;
· Class B tidak disyaratkan dapat mengirim sarat kapal (maximum
present static draught), Class A harus dapat.
Kapal-kapal yang
dilengkapi dengan perangkat AIS dapat memancarkan dan menerima berbagai
informasi data tentang kapal-kapal disekitarnya secara otomatis, baik berupa
tampilan pada layar Radar, maupun peta electronic (Electronic Navigation Chart
– ENC ataupun Electonic Chart Display and Information System – ECDIS). Selain
mengirim dan menerima informasi data, kapal yang dilengkapi dengan AIS juga
dapat memonitor dan melaacak gerakan kapal-kapal lain yang juga dilengkapi
dengan AIS (pada jarak jangkauan VHF). Informasi data kapal-kapal tersebut juga
dapat diterima juga oleh stasion pangkalan di darat, misalnya stasion VTSs
(Vessel Traffic Services)
Informasi data-data
kapal yang dimaksud antara lain: IMO Number, Call-sign, MMSI, posisi kapal
(lintang dan bujur), jenis kapal, Haluan dan kecepatan, Static Draugh, panjang
dan lebar kapal, tujuan, rate of turn, status navigasi, adanya muatan berbahaya
di kapal, dan informasi lain yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan
keamanan pelayaran.
Tujuan diberlakukannya AIS dalam dunia pelayaran
Konsep awal usulan bahwa
kapal-kapal wajib dilengkapi dengan AIS adalah factor keamanan maritime. Namun
dasar diterimanya AIS oleh mayoritas anggota IMO yang mengikuti sidang MSC ke
69 dan sidang Assembly ke 22 adalah atas dasar, bahwa dengan dilengkapinya
kapal-kapal dengan perangkat AIS, maka keselamatan jiwa di laut dapat ditingkatkan
dengan cara meningkatkan keselamatan, keamanan dan efisiensi navigasi, serta
meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan maritime dari pencemaran. Selain
itu, AIS juga sangat berguna untuk operasi SAR apabila terjadi musibah
kecelakaan kaal-kapal di laut.
Peraturan-peraturan tentang AIS
Peraturan 19 dari pada
SOLAS Bab V – Persyaratan untuk membawa peralatan dan sistimnavigasi (Carriage
requirements for shipborne navigational systems and equipment) – menetapkan
semua peralatan navigasi yang harus ada di atas kapal sesuai dengan tipe
kapalnya. Pada tahun 2000, IMO mengadopsi persyaratan baru bahwa semua kapal
harus dilengkapi dengan automatic identification systems (AISs) yang mampu
memberikan informasi tentang kapal, ke kapal lain dan pemangku jabatan di suatu
Negara pantai, secara otomatis. .
Peraturan tersebut
mewajibkan kapal-kapal 300 gt atau lebih yang berlayar secara
internasional (international voyage), kapal-kapal barang 500 gt atau lebih yang berlayar secara
internasional dan kapal penumpang tanpa melihat ukurannya, harus dilengkapi
dengan AIS. Peraturan tersebut berlaku secara penuh untuk semua kapal, pada
tanggal 31 Desember 2004.
Kapal-kapal yang
dilengkapi dengan AIS, diwajibkan menjaga agar AIS beroperasi tanpa terputus,
kecuali terdapat suatu perjanjian internasional tentang aturan atau standard
layanan informasi navigasi.
Sebuah Negara dimana
bendera kapal dikibarkan (Flag State), boleh jadi memberi pengecualian bagi kapal2nya untuk
dibebaskan dari ketentuan membawa AIS apabila kapal-kapal dimaksud tidak akan
dioperasikan selamanya, dua tahun sejak pemberlakuan ketentuan tentang AIS.
Standard kinerja sebuah
perangkat AIS mulai diadopsi pada tahun 1998.
Peraturan mensyaratkan
bahwa AIS harus:
- menyediakan informasi – termasuk identitas kapal, tipe kapal, posisi kapal, haluan dan kecepatan kapal, status navigasi dan informasi lain yang ada kaitannya dengan keselamatan – secara otomatis kepada stasion pantai, kapal lain dan pesawat terbang yang dilengkapi dengan perangkat AIS;
- mampu menerima secara otomatis tentang informasi dari kapal lain, memonitor dan melacak kapal lain yang dilengkapi dengan perangkat yang serupa;
- mampu melakukan pertukaran data dengan pangkalan di darat.
Peraturan menetapkan,
khusus untuk kapal-kapal yang dibuat pada 1 Juli 2002 atau sesudah itu, dan
kapal-kapal yang berlayar secara internasional yang dibuat sebelum tanggal
1 Juli 2002, dijadwalkan sebagai berikut:
- kapal-kapal penumpang, paling lambat tanggal 1 Juli 2003;
- kapal-kapal tankers, paling lambat pada survey alat-alat keselamatan yang pertama, atau setelah 1 Juli 2003;
- kapal-kapal, selain kapal penumpang dan kapal tanker 50.000 gt atau lebih, paling lambat tanggal 1 Juli 2004.
Perobahan SOLAS yang
diadopsi pada Diplomatic Conference on Maritime Security bulan Desember 2002 menetapkan
bahwa, sebagai tambahan, kapal-kapal 300 gt atau lebih, tetapi kurang dari
50.000 gt, harus dilengkapi dengan AIS paling lambat pada survey alat
keselamatan yang pertama setelah tanggal 1 Juli 2004, atau tanggal 31 Desember
2004, apabila dilaksanakan lebih awal.
Keamanan Maritim – Data kapal AIS
Maritime Safety
Committee (MSC) pada sidangnya yang ke 79 pada bulan Desember 2004 menyetujui
bahwa berkaitan dengan publikasi informasi AIS tentang data2 kapal secara
bebas di internet sangat mengganggu wibawa organisasi, dan merendahkan upaya
yang telah dilakukan Negara anggota IMO untuk meningkatkan keselamatan
dan keamanan di sector transportasi laut.
Komite telah mengecam
keras terhadap publikasi di internet yang tidak bertanggung jawab tersebut,
dan meminta dengan sangat kepada semua Negara anggota IMO untuk membuat
peraturan-peraturan pelarangan tentang publikasi informasi data kapal dari
sistim AIS ini, baik yang dipublikasikan melalui internet maupun media yang
lainnya. Dan menindak keras bagi para pelakunya, termasuk kepada mereka yang
menawarkan layanan tentang pelayaran dan industri kepelabuhanan.
Informasi lebih rinci
tentang cara kerja dan kenerja AIS dapat dilihat pada Resolusi
A.917(22) Guidelines for the onboard operational use of shipborne automatic
identification systems (AIS) – dan Resolusi MSC.74(69) includes
Recommendation on Performance Standards for Universal Automatic Identification
System (AIS)
IMO Head Quarter 4th Floor |
HNS Convention Conference 2010 |
Subscribe to:
Posts (Atom)