Wednesday 9 September 2015

EDARAN KOMITE KESELAMATAN IMO TENTANG PEDOMAN PENGOPERASIAN ECDIS



Pendahuluan
      Pada pertemuan sesi ke 95 pada tanggal 3 – 12 Juni 2015, Komite Keselamatan Maritim IMO (Komite) telah memutuskan menyetujui pedoman untuk mengoperasikan ECDIS (Electronic Chart Display and Information System) dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran.
      Komite memahami bahwa ECDIS sudah cukup lama digunakan di kapal-kapal niaga untuk membantu bernavigasi mendampingi peta kertas yang sudah ada sebelumnya. Namun dalam penggunaannya ditemukan banyak bukti bahwa ECDIS di kapal masih banyak yang tidak akurat dalam memberikan informasi kepada para Mualim Jaga. Disamping itu, para Mualim Jaga dan Nakhoda yang mengoperasikan kapal (yang dilengkapi dengan ECDIS) masih banyak yang kurang memahami kinerja ECDIS secara komprehensif, sehingga banyak kecelakaan navigasi di laut disebabkan karena percaya yang berlebihan terhadap informasi yang diberikan oleh ECDIS.

Sekilas tentang ECDIS
      ECDIS adalah sistim navigasi yang berbasis computer, yang mampu menampilkan peta pada layar elektronik. Selain peta elektronik, ECDIS juga menampilkan posisi kapal sendiri dan kapal lain secara otomatis, dapat dilakukan koreksi secara otomatis, dan mampu memberikan alarm secara otomatis bila terdapat bahaya navigasi, dan bila perangkat mengalami kegagalan (kerusakan), yang sesuai dengan ketentuan IMO (Bila tidak sesuai ketentuan IMO dinamakan ECS atau ENC).
Istilah ECDIS pertama kali diperkenalkan pada perobahan SOLAS 1974 amandemen 2002 pada Bab V Peraturan 19 paragraph 2.1.4.
      Resolusi IMO A.817(19) mendefinisikan sebagai berikut: “ECDIS means a navigation information system which, with adequate back up arrangements, can be accepted as complying with the up-to-date chart required by Regulation V/19 and V/27 of the 1974 SOLAS Convention, by displaying selected information from navigation sensors to assist the mariner in route planning and route monitoring, and by displaying additional navigation-relatedinformation if required”.

Edaran IMO nomor MSC.1/Circ.1503 tertanggal 24 Juli 2015
      Komite Keselamatan IMO menyadari bahwa ECDIS adalah peralatan yang kompleks, dari berbagai pabrik dan beraneka ragam baik tampilan dan cara mengoperasikannya. Dari evaluasi yang dilakukan oleh tim IMO, serta laporan dari berbagai sumber, ditemukaan banyak kekurangan yang didapati dalam penggunaan ECDIS sebagai perangkat dalam membantu bernavigasi di lautan. Untuk menghindari adanya ketidaksesuaian kinerja ECDIS dan pengoperasiannya, sebelumnya telah diterbitkan berbagai edaran olah secretariat IMO melalui Edaran Komite Keselamatan (MSC Circular) dan di STCW Code. Namun edaran-edaran sebelumnya saling terpisah dan belum dapat dipahami oleh pihak-pihak yang memerlukan. Oleh karena itu beberapa waktu lalu, Komite memutuskan untuk membuat Edaran yang sifatnya menyeluruh yang merupakan kumpulan dari beberapa edaran sebelumnya. Hasil dari keputusan tersebut adalah dengan dibuatnya edaran nomor MSC.1/Circ.1503 tertanggal 24 Juli 2015 dengan nama “ECDIS – GUIDANCE FOR GOOD PRACTICE”, yang berisi 7 seksi dan 3 lampiran.

Tujuh seksi dalam edaran tersebut yang dinilai penting adalah:

A.    Persyaratan membawa peta sesuai SOLAS (Chart carriage requirement of SOLAS)

B.     Perawatan perangkat lunak ECDIS (Maintenance of ECDIS Software)

C.     Ketidak-sesuaian/keganjilan operasi ECDIS yang teridentifikasi (Operating anomalies identified with ECDIS)

D.    Perbedaan antara RCDS dan ECDIS (Differences between RCDS and ECDIS)

E.     Pelatihan ECDIS (ECDIS training)

F.      Transisi dari navigasi menggunakan peta kertas ke ECDIS (Transitioning from paper charts to ECDIS navigation)

G.    Pedoman pelatihan dan penilaian dalam mengoperasikan simulator ECDIS (Guidance on training and assessment in the operational use of ECDIS).

Tiga lampiran pada edaran tersebut adalah rincian dari apa yang harus diperhatikan sebagaimana ditetapkan pada 7 seksi tersebut diatas. Lampiran tersebut adalah:

Lampiran I: Daftar ketidaksesuaian/keganjilan yang nyata pada pengoperaian dan tampilan ECDIS, berisi tentang daftar tampilan dan pengoperasian ECDIS yang ganjil, misalnya pelampung suar digambarkan ‘tanda tanya’ (?), bebrapa merk ECDIS tidak mampu memperlihatkan tanda peta bahaya di bawah air seperti rintangan (foul) atau kerangka kapal yang tenggelam (submerge wreck), dan sebagainya.

Lampiran II: Perbedaan antara RCDS dan ECDIS, berisi tentang keterbatasan bernavigasi dengan menggunakan peta raster (RNC) disbanding dengan menggunakan peta vector (ENC).

Lampiran III: Pedoman pelatihan dan penilaian dalam mengoperasikan simulator ECDIS, berisi tentang hal-hal yang harus diajarkan dan dilatihkan pada diklat ECDIS dan proporsi waktu latihan yang memadai untuk tiap-tiap individu, serta problema-problema latihan sebagaimana terdapat pada IMO Model Course 1.27.

Dokumen lengkap tentang edaran MSC.1/Circ.1503 dapat di unduh pada: http://www.imo.org/OurWork/Circulars/Pages/Home.aspx

Penutup
Bagi teman-teman yang mengajar diklat ECDIS, yang bertugas memeriksa kapal, yang memiliki kapal yang ada ECDIS nya, maupun teman-teman yang menavigasikan kapal menggunakan ECDIS menurut saya wajib mempelajari secara seksama edaran IMO tersebut agar pengoperasian  ECDIS dapat benar-benar mampu meningkatkan keselamatan pelayaran.
Semoga bermanfaat. Salam pelaut!