Pendahuluan
Pada
pertemuan sesi ke 95 pada tanggal 3 – 12 Juni 2015, Komite Keselamatan Maritim
IMO (Komite) telah memutuskan menyetujui pedoman untuk mengoperasikan
ECDIS (Electronic Chart Display and
Information System) dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran.
Komite
memahami bahwa ECDIS sudah cukup lama digunakan di kapal-kapal niaga untuk
membantu bernavigasi mendampingi peta kertas yang sudah ada sebelumnya. Namun
dalam penggunaannya ditemukan banyak bukti bahwa ECDIS di kapal masih banyak
yang tidak akurat dalam memberikan informasi kepada para Mualim Jaga. Disamping
itu, para Mualim Jaga dan Nakhoda yang mengoperasikan kapal (yang dilengkapi
dengan ECDIS) masih banyak yang kurang memahami kinerja ECDIS secara
komprehensif, sehingga banyak kecelakaan navigasi di laut disebabkan karena
percaya yang berlebihan terhadap informasi yang diberikan oleh ECDIS.
Sekilas tentang ECDIS
ECDIS
adalah sistim navigasi yang berbasis computer, yang mampu menampilkan peta pada
layar elektronik. Selain peta elektronik, ECDIS juga menampilkan posisi kapal
sendiri dan kapal lain secara otomatis, dapat dilakukan koreksi secara
otomatis, dan mampu memberikan alarm secara otomatis bila terdapat bahaya
navigasi, dan bila perangkat mengalami kegagalan (kerusakan), yang sesuai
dengan ketentuan IMO (Bila tidak sesuai ketentuan IMO dinamakan ECS atau ENC).
Istilah
ECDIS pertama kali diperkenalkan pada perobahan SOLAS 1974 amandemen 2002 pada
Bab V Peraturan 19 paragraph 2.1.4.
Resolusi
IMO A.817(19) mendefinisikan sebagai berikut: “ECDIS means a navigation information system which, with adequate back
up arrangements, can be accepted as complying with the up-to-date chart
required by Regulation V/19 and V/27 of the 1974 SOLAS Convention, by
displaying selected information from navigation sensors to assist the mariner
in route planning and route monitoring, and by displaying additional navigation-relatedinformation
if required”.
Edaran
IMO nomor MSC.1/Circ.1503 tertanggal 24 Juli 2015
Komite
Keselamatan IMO menyadari bahwa ECDIS adalah peralatan yang kompleks, dari
berbagai pabrik dan beraneka ragam baik tampilan dan cara mengoperasikannya.
Dari evaluasi yang dilakukan oleh tim IMO, serta laporan dari berbagai sumber,
ditemukaan banyak kekurangan yang didapati dalam penggunaan ECDIS sebagai
perangkat dalam membantu bernavigasi di lautan. Untuk menghindari adanya
ketidaksesuaian kinerja ECDIS dan pengoperasiannya, sebelumnya telah diterbitkan
berbagai edaran olah secretariat IMO melalui Edaran Komite Keselamatan (MSC Circular) dan di STCW Code. Namun edaran-edaran
sebelumnya saling terpisah dan belum dapat dipahami oleh pihak-pihak yang
memerlukan. Oleh karena itu beberapa waktu lalu, Komite memutuskan untuk
membuat Edaran yang sifatnya menyeluruh yang merupakan kumpulan dari beberapa
edaran sebelumnya. Hasil dari keputusan tersebut adalah dengan dibuatnya edaran
nomor MSC.1/Circ.1503 tertanggal 24 Juli 2015 dengan nama “ECDIS – GUIDANCE FOR
GOOD PRACTICE”, yang berisi 7 seksi dan 3 lampiran.
Tujuh
seksi dalam edaran tersebut yang dinilai penting adalah:
A. Persyaratan membawa peta sesuai SOLAS (Chart carriage requirement of SOLAS)
B. Perawatan perangkat lunak ECDIS (Maintenance of ECDIS Software)
C. Ketidak-sesuaian/keganjilan operasi ECDIS yang teridentifikasi (Operating anomalies identified with ECDIS)
D. Perbedaan antara RCDS dan ECDIS (Differences between RCDS and ECDIS)
E. Pelatihan ECDIS (ECDIS training)
F. Transisi dari navigasi menggunakan peta kertas ke ECDIS (Transitioning from paper charts to ECDIS navigation)
G. Pedoman pelatihan dan penilaian dalam mengoperasikan simulator ECDIS (Guidance on training and assessment in the operational use of ECDIS).
Tiga
lampiran pada edaran tersebut adalah rincian dari apa yang harus diperhatikan
sebagaimana ditetapkan pada 7 seksi tersebut diatas. Lampiran tersebut adalah:
Lampiran
I: Daftar ketidaksesuaian/keganjilan yang nyata pada pengoperaian dan tampilan
ECDIS, berisi tentang daftar tampilan dan pengoperasian ECDIS yang ganjil,
misalnya pelampung suar digambarkan ‘tanda tanya’ (?), bebrapa merk ECDIS tidak
mampu memperlihatkan tanda peta bahaya di bawah air seperti rintangan (foul)
atau kerangka kapal yang tenggelam (submerge wreck), dan sebagainya.
Lampiran
II: Perbedaan antara RCDS dan ECDIS, berisi tentang keterbatasan bernavigasi
dengan menggunakan peta raster (RNC) disbanding dengan menggunakan peta vector
(ENC).
Lampiran
III: Pedoman pelatihan dan penilaian dalam mengoperasikan simulator ECDIS,
berisi tentang hal-hal yang harus diajarkan dan dilatihkan pada diklat ECDIS
dan proporsi waktu latihan yang memadai untuk tiap-tiap individu, serta
problema-problema latihan sebagaimana terdapat pada IMO Model Course 1.27.
Dokumen lengkap tentang
edaran MSC.1/Circ.1503 dapat di unduh pada: http://www.imo.org/OurWork/Circulars/Pages/Home.aspx
Penutup
Bagi
teman-teman yang mengajar diklat ECDIS, yang bertugas memeriksa kapal, yang
memiliki kapal yang ada ECDIS nya, maupun teman-teman yang menavigasikan kapal
menggunakan ECDIS menurut saya wajib mempelajari secara seksama edaran IMO
tersebut agar pengoperasian ECDIS dapat benar-benar
mampu meningkatkan keselamatan pelayaran.
Semoga bermanfaat. Salam
pelaut!