Sunday, 30 September 2012

STCW-F 1995 Mulai Diberlakukan Tanggal 29 September 2012

Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas-jaga untuk Personil Kapal Perikanan, 1995 (STCW-F 1995) mulai berlaku pada tanggal 29 September 2012.

Konvensi STCW-F menetapkan persyaratan minimum pelatihan dan sertifikasi untuk awak kapal penangkap ikan yang berlayar di laut lepas dengan panjang 24 meter atau lebih. Konvensi ini terdiri dari 15 pasal (Article) dan lampiran yang berisi peraturan-peraturan teknis.

Konvensi STCW-F telah diratifikasi oleh 15 negara: Kanada, Denmark, Islandia, Kiribati, Latvia, Mauritania, Maroko, Namibia, Norwegia, Palau, Federasi Rusia, Sierra Leone, Spanyol, Republik Arab Suriah dan Ukraina, dan juga oleh Faroes, Denmark.

Pelaut kapal perikanan Indonesia

Bagaimana dengan pelaut-pelaut kita? Seperti kita ketahui, pelaut-pelaut kita banyak yang bekerja di kapal-kapal perikanan, baik itu kapal-kapal penangkap ikan maupun kapal pengolah ikan di laut. Baik di dalam maupun di luar negeri. Di kapal berbendera Indonesia maupun di kapal berbendera asing, kiranya dengan diberlakukannya STCW-F 1995 ini, akan menimbulkan dampak yang serius terhadap nasib ribuan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal ikan (terutama kapal berbendera asing).

Selama ini, pemerintah Indonesia memberlakukan dua jenis sertifikat kompetensi untuk para pelaut kita, yaitu sertifikat Ahli Nautika dan Ahli Tehnika untuk kapal niaga (bukan perikanan), sertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN (Ahli Nautika Kapal Ikan dan Ahli Teknika Kapal Ikan) untuk kapal-kapal perikanan.
Ahli Nautika dan Ahli Nautika berkiblat pada STCW 1978, dan Indonesia sudah meratifikasi sejak tahun 1986, serta telah diakui secara internasional, dengan pengakuan Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk kedalam IMO White-list dalam pelaksanaan STCW 1978. Sedangkan untuk ANKAPIN dan ATKAPIN diterbitkan berdasarkan ketentuan Nasional. Oleh karena itu kita sering mendengar bahwa pemegang sertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN belum mendapatkan pengakuan secara internasional, sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla) memfasilitasi upaya penyetaraan sertifikat dari ANKAPIN ke Ahli Nautika dan ATKAPIN ke Ahli Tehnika, agar pelaut kapal ikan kita dapat bekerja di kapal-kapal asing, dan berlayar ke luar negeri.

Saya membaca dari berbagai media online tentang nasib pelaut kapal ikan Indonesia, sangat memprihatinkan. Coba baca berita online yang dilansir oleh harian Pikiran Rakyat pada tanggal 26 September 2012 di http://www.pikiran-rakyat.com/node/197358. Bahwa banyak pelaut Indonesia di kapal-kapal ikan Korea terancam diturunkan dan perusahaan kapal ikan korea tidak mau menerima pelaut dari Indonesia karena mereka banyak yang melarikan diri dari kapal dan bekerja di darat (Korea).
Harian Suara Pembaruan tanggal 25 September juga memberitakan bahwa diperkirakan 80% pelaut asing banyak yang bekerja di kapal-kapal perikanan Indonesia. Berita selengkapnya di:

Dengan berlakunya STCW-F 1995 pada tanggal 29 September 2012, maka mau tidak mau, pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi konvensi ini, mengingat banyak pelaut Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing dan banyaknya kapal asing yang masuk wilayah Indonesia, serta orang asing yang bekerja di kapal ikan Indonesia.

Salah satu kendala bagi pelaut kapal ikan kita adalah kata ‘Nelayan’. Pada umumnya, yang kita sebut ‘nelayan’ tersebut mayoritas dengan latar belakang pendidikan umum yang rendah. Mungkin banyak juga diantara nelayan kita justru tidak pernah mengenyam pendidikan umum yang layak. Lebih memprihatinkan lagi kalau mereka ada yang "buta huruf". Kalau mereka bertahan pada kapal2 dibawah 24 meter memang tidak terpengaruh dengan berlakunya STCW-F 1995 ini. Namun perlu diingat bahwa salah satu instrumen hukum IMO juga ada yang mengatur tentang keselamatan kapal2 ikan kecil di bawah 24 meter (Safety measure for small fishing vessels, Code of Safety and the Voluntary Guidelines on fishing vessels below 12 m in length, and undecked fishing vessels of any size).  Berita selengkapnya dapat di baca di
http://www.imo.org/OurWork/Safety/Regulations/FishingVessels/Pages/Default.aspx. Sangat dimungkinkan ketentuan untuk pelaut kapal ikan kecil juga akan diatur secara internasional. Maka hal ini harus diwaspadai dan diantsispasi secara dini agar nantinya tidak menjadi beban berat bagi kita untuk melaksanakannya.

Berbeda dengan STCW 1978 yang berlaku untuk semua kapal yang berlayar di laut tanpa melihat ukuran dan jenisnya, STCW-F 1995 hanya diberlakukan untuk kapal-kapal perikanan yang panjangnya 24 meter atau lebih. Sehingga kapal-kapal ikan yang panjangnya kurang dari 24 meter terbebas dari ketentuan konvensi ini. Tentunya kita dapat mengatur sendiri di dalam Indonesian NCVS (Non Convention Vessel Standard) yang telah diberlakukan sejak tahun 2010 yang lalu.

Mengingat STCW-F 1995 ini adalah instrumen hukum dari IMO, dan Administration IMO di Indonesia adalah Ditjenhubla, maka pelaksanaannya adalah merupakan tanggung jawab Ditjenhubla. Dengan demikian Pusbang SDM Hubla akan bertambah lagi tugas-tugasnya untuk menyusun kurikulum dan silabus berdasarkan STCW-F 1995 ini, sedangkan Ditjenhubla dan Pusbang SDM Hubla saat ini sedang dibebani tugas berat berkaitan dengan pemberlakuan STCW 1978 amandemen Manila 2010. Mudah-mudahan Pusbang SDM dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mampu bekerja sama dengan Pusbang SDM Hubla, serta semua pemegang kepentingan dapat membantu agar pelaksanaan STCW-F di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan, sehingga ribuan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing dapat diselamatkan

Konferensi diplomatik tentang Torremolenos Protocol 1993
  
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 9 – 11 Oktober 2012 (yang akan datang), IMO juga akan menyelenggarakan Konferensi Diplomatik untuk mempertimbangakan dan mengadopsi Torremolenos Protokol 1993, yaitu protokol dari konvensi Internasional tentang keselamatan kapal ikan, yang pertama di adopsi di Torremolenos, Spanyol pada tahun 1977 dengan nama 1977 Torremolinos International Convention for the Safety of Fishing Vessels. Konferensi diplomatik tersebut akan dilaksanakan di Cape Town, Afrika Selatan.

Delegasi Indonesia pada sidang-sidang IMO sebelumnya, banyak memberikan kontribusi dalam penyusunan konsep protocol ini pada sidangnya tahun 2007 – 2011, khususnya pada sidang-sidang sub komite SLF (Stability and Load Lines and Fishing Vesseles) yang mampu memberikan perimbangan antara keinginan negara-negara Eropa dan negara-negara Asia, mengingat konstruksi kapal-kapal Eropa berbeda dengan kapal-kapal ikan di Asia. Selain itu, Indonesia juga pernah menjadi tuan rumah dalam loka-karya tentang keselamatan kapal ikan ini di Bali tahun 2010, dan Ketua Sidang pada loka-karya tersebut adalah juga dari Indonesia. Namun saya tidak tahu sejauh mana pemerintah Indonesia mempersiapkan keikut-sertaannya dalam Konverensi Diplomatik bulan Oktober ini, baik dari Ditjenhubla, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya…….???


So, what we can do, let do it together.....from now...! Whoever you are, wherever you are, whatever your position, I beleive you could contribute to our beloved country....Indonesia........Jayalah negeriku....jayalah bangsaku...!

19 comments:

  1. jadi apakah.. skarang sertifikat atkapin ankapin.. berlaku sbai officer di kapal perkanan di luar negri.. karna byak teman yg di luar punya sertifikat tsb namun tidak di akui.. shingga posisi masih rating.. sangat menyedihkan nasib2 pelaut perikanan.. klo belum mengikuti penyetaraan.. semoga dengan d berlakuknya aturan tsbt bisa lebih baik.

    ReplyDelete
  2. Dear reader (anonymous),

    Dengan pemberlakuannya STCW-F 1995, maka nantinya ANKAPIN dan ATKAPIN akan setara perlakuannya dengan Ahli Nautika dan Ahli Teknika untuk kapal niaga.

    Tetapi perlu proses, dimana kedua negara (negara bendera yg mempekerjakan pelaut dan negara dari mana pelaut berasal) harus meratifikasi STCW-F 1995 dan melakukan 'undertakeing' (recognition of certificate - pengakuan sertifikat). Proses ini memerlukan waktu yang tidak sebentar.

    Pemerintah Indonesia pun sampai saat ini belum meratifikasi STCW-F 1995.

    Salam

    ReplyDelete
  3. Salam dari laut capt..!!

    Alhamdulillah saya menemukan blog pelaut ini, saya melihat sangat sedikit dari pelut kita yg gemar menulis dlm blog, sehingga sulit bagi kita para pelaut untuk mencari rujukan ketika dihadapkan pada permasalahan seputar kelautan.

    untuk pelaut yg msh aktif on board seperti saya memiliki kendala tersendiri untuk menulis dalam blog di karenakan referensi buku2 hanya inventaris seadanya di kapal, jadi kurang maksimal,

    saya menyarankan kepada Capt. Hadi, untuk mendidik generasi muda pelaut yg masih aktif sebagai taruna untuk gemar menulis dalam blog, kalau perlu tugas2 mandiri taruna melalui blog, sehingga kita para pelaut menjadi mudah untuk mencari rujukan.

    Terima kasih.

    Salam..!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. @sdr Zie Ahmadi, terima kasih supportnya. Mudah2an pesannya bs sy laksanakan.....Salam kompak...

      Delete
  4. @sdr Zie Ahmadi, terima kasih supportnya. Mudah2an pesannya bs sy laksanakan.....Salam kompak...

    ReplyDelete
  5. Maaf ini out of topic. Mohon konfirmasi & penjelasannya mengenai "Ship's Handling Course" baik itu dr segi regulasi dan sertifikasi. Thanks

    ReplyDelete
  6. Maaf pak ini out of topic. Mohon konfirmasi & penjelasannya mengenai "Ship's Handling Course" baik itu dr segi regulasi dan sertifikasi. Thanks

    ReplyDelete
  7. Maaf out of topic. Mohon konfirmasi & penjelasannya mengenai Ship's Handling Course baik itu dr segi regulasi dan sertifikasi. Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sdr ISwahyudi, setahu saya, di STCW 1978 amandemen 2010 tidak ada sertifikasi khusus untuk Ship's Handling. Pemerintah Indonesia juga tidak mewajibkan. Yg ada, operator kapal Dynamic Position (DP) hrs punya sertifikat khusus DPO. Bagi navigator di kapal2 yg ada ECDIS nya hrs ada sertifikat ECDIS. Kalau misalnya diklat PERTAMINA menyelenggarakan kursus ship's handling, itu mungkin untuk meningkatkan kemampuan awak kapalnya yang akan dipromosi jadi Nakhoda/Chief Officer, khususnya bagi mereka yang mau ditempatkan di kapal2 super tangker (VLCC). Hukumnya sunnah....(not mandatory)

      Delete
  8. salam capt,,,,,,maaf sebelumnya....saya mau nanya,apa betul penyetaraan tentang ANKAPIN/ATKAPIN 2 menjadi ANT/ATT 4 mau di tiadakan?tolong konfirmasinya...karna saya butuh informasi ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear Antonio,
      Setahu saya penyetaraan masih akan terus dilaksanakan, menurut saya, alasannya adalah indonesia belum meratifikasi STCW-F

      Delete
  9. Capt. hadi supriyono, mau tanya dimana ya saya bisa mengikuti diklat ankapin 2 ,posisi saya di sulawesi utara...tank's sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Octa Mewengkang: kalau ga salah di STPI di Ragunan, Jakarta..?!

      Delete
  10. Saya Zulkarnaen pernah mengurus crew kapal ikan di negara trinidad and tobago perusahaan Taiwan yg kebetulan punya ankapin tpmereka tidak diakui disana. Trims. ulka.nine@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak Zulkarnaen, Sertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN tidak mendapat pengakuan internasional karena Indonesia belum meratifikasi/mengaksesi STCW-F 1995. Kalau RI dulu tidak meratifikasi/mengaksesi STCW 1978, Sertifikat AN dan AT (untuk kapal Niaga)juga tidak akan mendapat pengakuan internasional. Untuk STCW-1978, walau negara sudah meratifikasi/mengaksesi, bila tidak masuk IMO White-List, jg tidak ada negara anggota IMO yang mau mengakui.

      Delete
  11. Iqbal.

    Terkait Dengan SKK 60 Mil capt. Dasar Hukum apa yang mewajibkan Nelayan Kecil wajib memiliki SKK 60 Mil? sedangkan yg saya ketahui untuk Kapal Perikanan hanya Ankapin I, II dan III. terima kasih capt.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak Iqbal Firdaus, setahu saya ketentuan pengawakan masih pakai PP 7 thn 2000. Dulu sy pernah terima komsep perobahannya, tp sdh diberlalukan atau belum sy tdk mengikuti lg. Sy pernah diminta KKP untuk jadi narasumber terkait rencana RI meratifikasi STCW-F 1995, tp kelanjutannya bgmna sy jg tdk mengikuti.
      Menurut sy PP 7 thn 2000 hrs segera diganti, aplgi nanti kalo kita sdh meratifikasi STCW-F 1995

      Delete
  12. Salam capt.
    Terkait dengan SKK 60 Mil Capt. atas dasar apa nelayan Kecil yang menakhodai Kapal Perikanan wajib memiliki SKK 60 Mil Capt? Sedangkan yg saya ketahui untuk Kapal Perikanan hanya Ankapin I, II dan III,
    Thankyou Capt.

    ReplyDelete
  13. salam Capt
    sekarang ini sudah keluar Perpres no 18 tahun 2019 ttg Pengesahan Konvensi Internasional ttg Standar Pelatihan sertifikasi dan Dinas Jaga Awak Kapal Penangkap Ikan 1995 bagaimana status lulusan ANKAPIN dan ATKAPIN.
    terimakasih Capt

    ReplyDelete