Thursday 9 June 2016

Colreg 1972 dan Dinas Jaga Anjungan



Pada bulan Desember tahun 2012 yang lalu saya pernah menulis tentang peraturan internasional untuk mencegah tubrukan di laut di blog ini dengan judul “Pentingnya pemahaman COLREG 1972” dengan segala persoalannya dalam penerapan di lapangan.

 Peraturan International untuk mencegah tubrukan di laut (PIMTL) adalah salah satu instrument hukum yang di buat oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization – IMO), dibuat untuk meningkatkan keselamatan pelayaran secara internasional, baik di laut-wilayah suatu negara maupun di laut-bebas (di luar laut wilayah suatu Negara).

Pemerintah Indonesia, melalui SK Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang rinciannya dituangkan kedalam National Quality Standard System (QSS), tercantum bahwa salah satu mata pelajaran bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kepelautan adalah “P2TL dan DINAS JAGA”. P2TL boleh jadi singkatan dari Peraturan Pencegah Tubrukan di Laut. Pokok bahasan utama P2TL adalah International Convention for Preventing Collission at Sea 1972 atau sering dikenal dengan COLREG 1972, ditambah dengan peraturan nasional yang berlaku sebagaimana dituangkan ke dalam National Non Convention Vessels Standard System (NCVS). Sedangkan bahasan pokok Dinas Jaga adalah dari STCW 1978 dan STCW Code Bab VIII (Watch-keeping), di tambah dengan pengetahuan tentang kecakapan pelaut yang baik untuk meningkatkan keselamatan navigasi di laut. 

Sejak diberlakukannya, COLREG 1972 telah mengalami 7 kali amandemen dan yang terakhir adalah Resolusi A.1085 (28). Yaitu penambahan Bagian F yang berisi aturan 39 sampai 41.
Penulis berpendapat, sangat penting bagi para navigator untuk memahami aturan demi aturan Colreg 1972 ini karena kalau hanya melayarkan kapal saja mudah asal dilakukan berulang kali. Namun tanpa dibekali dengan pemahaman peraturan berlalu lintas, sangat membahayakan tidak hanya kapalnya sendiri tetapi juga kapal-kapal lain. Ibarat sopir angkutan kota (angkot) atau metro-mini di Jakarta, mereka mahir menyetir mobil, tetapi tidak faham dengan aturan lalu lintas jalan raya. Akibatnya banyak kecelakaan yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Pemahaman Colreg 1972 menurut pendapat saya, harus dipelajari dari Bahasa aslinya yaitu salah satu dari 6 bahasa resmi seperti pada waktu diadopsinya konvensi ini yaitu: Bahasa-bahasa Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia, dan China.

Di Indonesia, pada umumnya pelajaran Colreg diberikan dalam Bahasa Indonesia tanpa pendampingan salah satu dari 6 bahasa tersebut diatas. Banyak buku-buku Colreg yang diterbitkan dengan penterjemahan yang relative berbeda satu dengan yang lainnya. Akibatnya, pemahaman Colreg menjadi multi tafsir tergantung selera penterjemah. Lebih-lebih tanpa penjelasan tiap-tiap aturan.

Penulis sengaja menyusun buku dengan judul “Colreg 1972 dan Dinas Jaga Anjungan” mencoba untuk mendampingkan dengan text aslinya Bahasa Inggris, yaitu Bahasa yang digunakan pada waktu diadopsi tanggal 28 Oktober 1972. Selain itu, menurut STCW 1978 bahasa Inggris adalah bahasa yang diwajibkan untuk dikuasai oleh para pelaut.

Penulis sengaja menyertakan text aslinya Bahasa Inggris, termasuk artikelnya, dengan maksud untuk menghindari kesalahan intepretasi dalam melaksanakan aturan Colreg 1972. Setiap Aturan diberikan penjelasan dan gambar-gambar ilustrasi untuk memudahkan para pembaca dalam mengartikan dan mengintepretasikan ketentuan yang berbentuk kalimat-kalimat hukum. Buku yang saya tulis berisi:
1.      Bab I Pendahuluan, yaitu menyampaikan garis besar isi buku secara keseluruhan
2.      Bab II Sejarah dan Sistimatika Colreg 1972, yaitu latar belakang sejarah sampai diadopsinya Colreg 1972 dan sistimatika Colreg 1972 untuk memudahkan pemahaman Colreg 1972 dalam mempelajarinya
3.      Bab III Artikel dan text Colreg 1972, yaitu artikel asli yang diadopsi pada tanggal 28 Oktober 1972 dan text asli Bahasa Inggris serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, termasuk penjelasan dengan gambar-gambar berwarna tiap-tiap aturan.
4.      Bab IV Teknik Radar Plotting, yaitu problem-problem tentang plot radar untuk mendapatkan d.CPA (distance of Closest Position Approach), t.CPA (time CPA), dan lain-lain, yang merupakan implementasi dari Colreg 1972 untuk mencegah resiko tubrukan, termasuk pemahaman-pemahaman tentang “aspect” dan “head-reach”.
5.      Bab V Dinas Jaga, yaitu prinsip-prinsip dinas jaga di anjungan khususnya pada waktu kapal berlayar dan berlabuh jangkar, sebagaimana ditulis pada Bab VIII dari pada STCW Code.
6.      Penulis mencoba melengkapi buku ini dengan contoh soal-soal ujian dan problema-problema dalam meningkatkan keselamatan dari bahaya tubrukan di laut.

Edisi kedua ini sudah termasuk amandemen tahun 2013 yaitu penambahan Bagian F yang berisi Aturan-aturan 39, 40 dan 41.
Yang berminat memiliki buku yang saya susun, silakan menghubungi saya di 081315353556
Semoga bermanfaat.

Selain buku Colreg 1972 dan Dinas Jaga, sebelumnya saya juga telah menulis buku_
1. Kompas dan Sistim Kemudi, yang berisi tentang: Pedoman Magnet, Pedoman Gasing (Gyro Compass), Menimbal Pedoman, Mesin Kemudi, Aba2 mengemudi sesuai SMCP, dan Cara menentukan kesalahan pedoman 
2. Sistem Navigasi Elektronika, termasuk AIS, LRIT, BNWAS, VDR, ECDIS dan PRS
3. Sistim Komunikasi Marabahaya dan Keselamatan Global (GMDSS), termasuk pengenalan sistim komuikasi satelit baru IRIDIUM