Pada bulan Desember tahun 2012 yang lalu saya pernah menulis tentang peraturan internasional untuk mencegah tubrukan di laut di blog ini dengan judul “Pentingnya pemahaman COLREG 1972” dengan segala persoalannya dalam penerapan di lapangan.
Peraturan International untuk mencegah
tubrukan di laut (PIMTL) adalah salah satu instrument hukum yang di buat oleh
Organisasi Maritim Internasional (International
Maritime Organization – IMO), dibuat untuk meningkatkan keselamatan
pelayaran secara internasional, baik di laut-wilayah suatu negara maupun di
laut-bebas (di luar laut wilayah suatu Negara).
Pemerintah
Indonesia, melalui SK Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang rinciannya
dituangkan kedalam National Quality
Standard System (QSS), tercantum bahwa salah satu mata pelajaran bagi
peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kepelautan adalah “P2TL dan DINAS JAGA”. P2TL boleh jadi
singkatan dari Peraturan Pencegah Tubrukan di Laut. Pokok bahasan utama P2TL
adalah International Convention for
Preventing Collission at Sea 1972 atau sering dikenal dengan COLREG 1972,
ditambah dengan peraturan nasional yang berlaku sebagaimana dituangkan ke dalam
National Non Convention Vessels Standard
System (NCVS). Sedangkan bahasan pokok Dinas Jaga adalah dari STCW 1978 dan
STCW Code Bab VIII (Watch-keeping),
di tambah dengan pengetahuan tentang kecakapan pelaut yang baik untuk
meningkatkan keselamatan navigasi di laut.
Sejak
diberlakukannya, COLREG 1972 telah mengalami 7 kali amandemen dan yang terakhir
adalah Resolusi A.1085 (28). Yaitu penambahan Bagian F yang berisi aturan 39
sampai 41.
Penulis
berpendapat, sangat penting bagi para navigator untuk memahami aturan demi
aturan Colreg 1972 ini karena kalau hanya melayarkan kapal saja mudah asal
dilakukan berulang kali. Namun tanpa dibekali dengan pemahaman peraturan
berlalu lintas, sangat membahayakan tidak hanya kapalnya sendiri tetapi juga
kapal-kapal lain. Ibarat sopir angkutan kota (angkot) atau metro-mini di Jakarta,
mereka mahir menyetir mobil, tetapi tidak faham dengan aturan lalu lintas jalan
raya. Akibatnya banyak kecelakaan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Pemahaman
Colreg 1972 menurut pendapat saya, harus dipelajari dari Bahasa aslinya yaitu salah
satu dari 6 bahasa resmi seperti pada waktu diadopsinya konvensi ini yaitu:
Bahasa-bahasa Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia, dan China.
Di
Indonesia, pada umumnya pelajaran Colreg diberikan dalam Bahasa Indonesia tanpa
pendampingan salah satu dari 6 bahasa tersebut diatas. Banyak buku-buku Colreg
yang diterbitkan dengan penterjemahan yang relative berbeda satu dengan yang
lainnya. Akibatnya, pemahaman Colreg menjadi multi tafsir tergantung selera penterjemah.
Lebih-lebih tanpa penjelasan tiap-tiap aturan.
Penulis
sengaja menyusun buku dengan judul “Colreg
1972 dan Dinas Jaga Anjungan” mencoba untuk mendampingkan dengan text
aslinya Bahasa Inggris, yaitu Bahasa yang digunakan pada waktu diadopsi tanggal
28 Oktober 1972. Selain itu, menurut STCW 1978 bahasa Inggris adalah bahasa yang
diwajibkan untuk dikuasai oleh para pelaut.
Penulis
sengaja menyertakan text aslinya Bahasa Inggris, termasuk artikelnya, dengan
maksud untuk menghindari kesalahan intepretasi dalam melaksanakan aturan Colreg
1972. Setiap Aturan diberikan penjelasan dan gambar-gambar ilustrasi untuk
memudahkan para pembaca dalam mengartikan dan mengintepretasikan ketentuan yang
berbentuk kalimat-kalimat hukum. Buku yang saya tulis berisi:
1. Bab
I Pendahuluan, yaitu menyampaikan garis besar isi buku secara keseluruhan
2. Bab
II Sejarah dan Sistimatika Colreg 1972, yaitu latar belakang sejarah sampai
diadopsinya Colreg 1972 dan sistimatika Colreg 1972 untuk memudahkan pemahaman
Colreg 1972 dalam mempelajarinya
3. Bab
III Artikel dan text Colreg 1972, yaitu artikel asli yang diadopsi pada tanggal
28 Oktober 1972 dan text asli Bahasa Inggris serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia,
termasuk penjelasan dengan gambar-gambar berwarna tiap-tiap aturan.
4. Bab
IV Teknik Radar Plotting, yaitu problem-problem tentang plot radar untuk
mendapatkan d.CPA (distance of Closest Position Approach), t.CPA (time CPA),
dan lain-lain, yang merupakan implementasi dari Colreg 1972 untuk mencegah resiko
tubrukan, termasuk pemahaman-pemahaman tentang “aspect” dan “head-reach”.
5. Bab
V Dinas Jaga, yaitu prinsip-prinsip dinas jaga di anjungan khususnya pada waktu
kapal berlayar dan berlabuh jangkar, sebagaimana ditulis pada Bab VIII dari
pada STCW Code.
6. Penulis
mencoba melengkapi buku ini dengan contoh soal-soal ujian dan problema-problema
dalam meningkatkan keselamatan dari bahaya tubrukan di laut.
Edisi
kedua ini sudah termasuk amandemen tahun 2013 yaitu penambahan Bagian F yang
berisi Aturan-aturan 39, 40 dan 41.
Yang berminat memiliki buku yang saya susun, silakan menghubungi saya di 081315353556
Semoga bermanfaat.
Selain buku Colreg 1972 dan Dinas Jaga, sebelumnya saya juga telah menulis buku_
1. Kompas dan Sistim Kemudi, yang berisi tentang: Pedoman Magnet, Pedoman Gasing (Gyro Compass), Menimbal Pedoman, Mesin Kemudi, Aba2 mengemudi sesuai SMCP, dan Cara menentukan kesalahan pedoman
2. Sistem Navigasi Elektronika, termasuk AIS, LRIT, BNWAS, VDR, ECDIS dan PRS
3. Sistim Komunikasi Marabahaya dan Keselamatan Global (GMDSS), termasuk pengenalan sistim komuikasi satelit baru IRIDIUM
Selain buku Colreg 1972 dan Dinas Jaga, sebelumnya saya juga telah menulis buku_
1. Kompas dan Sistim Kemudi, yang berisi tentang: Pedoman Magnet, Pedoman Gasing (Gyro Compass), Menimbal Pedoman, Mesin Kemudi, Aba2 mengemudi sesuai SMCP, dan Cara menentukan kesalahan pedoman
2. Sistem Navigasi Elektronika, termasuk AIS, LRIT, BNWAS, VDR, ECDIS dan PRS
3. Sistim Komunikasi Marabahaya dan Keselamatan Global (GMDSS), termasuk pengenalan sistim komuikasi satelit baru IRIDIUM