Pembuka
AIS adalah singkatan
dari Automatic Identification System yaitu sistim yang dapat memberikan
informasi secara otomatis tentang data-data suatu kapal kepada kapal lain dan
pemangku jabatan di suatu Negara pantai.
Prinsip kerja AIS:
AIS bekerja dengan
menggunakan frequensi sangat tinggi (Very High Frequency – VHF), yaitu antara
156 – 162 MHz. Sistim yang ada secara umum ada 2 jenis, yaitu AIS Class A dan
AIS Class B. Namun AIS yang sesuai dengan standard IMO adalah AIS Class A (IMO
Resolution A.917(22)), yaitu AIS yg menggunakan skema akses komunikasinya
menggunakan sistim SO-TDMA (Self-organized Time Division Multiple Access)
sedangkan AIS Class B menggunakan sistim CS-TDMA (Carrier-sense Time Division
Multiple Access). Daya pancaran AIS Class A sampai dengan 12,5 watt sedangkan
AIS Class B hanya 2 watt, dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh AIS Class A lebih
lengkap dbanding dengan AIS Class B. Perbedaan secara singkat antara kedua
jenis AIS tersebut adalah:
· Class
A dapat menyampaikan laporan setiap 10 detik sedangkan Class B setiap 30 detik;
· Class A mampu mengirimkan IMO number, sedangkan Class B
tidak;
· Class A dapat mengirim ETA atau tujuan kapal, sedangkan
Class B tidak;
· Class A dapat mengirimkan status navigasi, sedangkan Class B
tidak;
· Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan keselamatan
tertulis, sedangkan Class A harus dapat mengirim dan menerima;
· Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan-pesan biner,
sedangkan Class A harus dapat mengirim dan menerima;
· Class B tidak perlu dapat mengirim informasi Rate of turn
kapal, sedangkan Class A harus dapat;
· Class B tidak disyaratkan dapat mengirim sarat kapal (maximum
present static draught), Class A harus dapat.
Kapal-kapal yang
dilengkapi dengan perangkat AIS dapat memancarkan dan menerima berbagai
informasi data tentang kapal-kapal disekitarnya secara otomatis, baik berupa
tampilan pada layar Radar, maupun peta electronic (Electronic Navigation Chart
– ENC ataupun Electonic Chart Display and Information System – ECDIS). Selain
mengirim dan menerima informasi data, kapal yang dilengkapi dengan AIS juga
dapat memonitor dan melaacak gerakan kapal-kapal lain yang juga dilengkapi
dengan AIS (pada jarak jangkauan VHF). Informasi data kapal-kapal tersebut juga
dapat diterima juga oleh stasion pangkalan di darat, misalnya stasion VTSs
(Vessel Traffic Services)
Informasi data-data
kapal yang dimaksud antara lain: IMO Number, Call-sign, MMSI, posisi kapal
(lintang dan bujur), jenis kapal, Haluan dan kecepatan, Static Draugh, panjang
dan lebar kapal, tujuan, rate of turn, status navigasi, adanya muatan berbahaya
di kapal, dan informasi lain yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan
keamanan pelayaran.
Tujuan diberlakukannya AIS dalam dunia pelayaran
Konsep awal usulan bahwa
kapal-kapal wajib dilengkapi dengan AIS adalah factor keamanan maritime. Namun
dasar diterimanya AIS oleh mayoritas anggota IMO yang mengikuti sidang MSC ke
69 dan sidang Assembly ke 22 adalah atas dasar, bahwa dengan dilengkapinya
kapal-kapal dengan perangkat AIS, maka keselamatan jiwa di laut dapat ditingkatkan
dengan cara meningkatkan keselamatan, keamanan dan efisiensi navigasi, serta
meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan maritime dari pencemaran. Selain
itu, AIS juga sangat berguna untuk operasi SAR apabila terjadi musibah
kecelakaan kaal-kapal di laut.
Peraturan-peraturan tentang AIS
Peraturan 19 dari pada
SOLAS Bab V – Persyaratan untuk membawa peralatan dan sistimnavigasi (Carriage
requirements for shipborne navigational systems and equipment) – menetapkan
semua peralatan navigasi yang harus ada di atas kapal sesuai dengan tipe
kapalnya. Pada tahun 2000, IMO mengadopsi persyaratan baru bahwa semua kapal
harus dilengkapi dengan automatic identification systems (AISs) yang mampu
memberikan informasi tentang kapal, ke kapal lain dan pemangku jabatan di suatu
Negara pantai, secara otomatis. .
Peraturan tersebut
mewajibkan kapal-kapal 300 gt atau lebih yang berlayar secara
internasional (international voyage), kapal-kapal barang 500 gt atau lebih yang berlayar secara
internasional dan kapal penumpang tanpa melihat ukurannya, harus dilengkapi
dengan AIS. Peraturan tersebut berlaku secara penuh untuk semua kapal, pada
tanggal 31 Desember 2004.
Kapal-kapal yang
dilengkapi dengan AIS, diwajibkan menjaga agar AIS beroperasi tanpa terputus,
kecuali terdapat suatu perjanjian internasional tentang aturan atau standard
layanan informasi navigasi.
Sebuah Negara dimana
bendera kapal dikibarkan (Flag State), boleh jadi memberi pengecualian bagi kapal2nya untuk
dibebaskan dari ketentuan membawa AIS apabila kapal-kapal dimaksud tidak akan
dioperasikan selamanya, dua tahun sejak pemberlakuan ketentuan tentang AIS.
Standard kinerja sebuah
perangkat AIS mulai diadopsi pada tahun 1998.
Peraturan mensyaratkan
bahwa AIS harus:
- menyediakan informasi – termasuk identitas kapal, tipe kapal, posisi kapal, haluan dan kecepatan kapal, status navigasi dan informasi lain yang ada kaitannya dengan keselamatan – secara otomatis kepada stasion pantai, kapal lain dan pesawat terbang yang dilengkapi dengan perangkat AIS;
- mampu menerima secara otomatis tentang informasi dari kapal lain, memonitor dan melacak kapal lain yang dilengkapi dengan perangkat yang serupa;
- mampu melakukan pertukaran data dengan pangkalan di darat.
Peraturan menetapkan,
khusus untuk kapal-kapal yang dibuat pada 1 Juli 2002 atau sesudah itu, dan
kapal-kapal yang berlayar secara internasional yang dibuat sebelum tanggal
1 Juli 2002, dijadwalkan sebagai berikut:
- kapal-kapal penumpang, paling lambat tanggal 1 Juli 2003;
- kapal-kapal tankers, paling lambat pada survey alat-alat keselamatan yang pertama, atau setelah 1 Juli 2003;
- kapal-kapal, selain kapal penumpang dan kapal tanker 50.000 gt atau lebih, paling lambat tanggal 1 Juli 2004.
Perobahan SOLAS yang
diadopsi pada Diplomatic Conference on Maritime Security bulan Desember 2002 menetapkan
bahwa, sebagai tambahan, kapal-kapal 300 gt atau lebih, tetapi kurang dari
50.000 gt, harus dilengkapi dengan AIS paling lambat pada survey alat
keselamatan yang pertama setelah tanggal 1 Juli 2004, atau tanggal 31 Desember
2004, apabila dilaksanakan lebih awal.
Keamanan Maritim – Data kapal AIS
Maritime Safety
Committee (MSC) pada sidangnya yang ke 79 pada bulan Desember 2004 menyetujui
bahwa berkaitan dengan publikasi informasi AIS tentang data2 kapal secara
bebas di internet sangat mengganggu wibawa organisasi, dan merendahkan upaya
yang telah dilakukan Negara anggota IMO untuk meningkatkan keselamatan
dan keamanan di sector transportasi laut.
Komite telah mengecam
keras terhadap publikasi di internet yang tidak bertanggung jawab tersebut,
dan meminta dengan sangat kepada semua Negara anggota IMO untuk membuat
peraturan-peraturan pelarangan tentang publikasi informasi data kapal dari
sistim AIS ini, baik yang dipublikasikan melalui internet maupun media yang
lainnya. Dan menindak keras bagi para pelakunya, termasuk kepada mereka yang
menawarkan layanan tentang pelayaran dan industri kepelabuhanan.
Informasi lebih rinci
tentang cara kerja dan kenerja AIS dapat dilihat pada Resolusi
A.917(22) Guidelines for the onboard operational use of shipborne automatic
identification systems (AIS) – dan Resolusi MSC.74(69) includes
Recommendation on Performance Standards for Universal Automatic Identification
System (AIS)
IMO Head Quarter 4th Floor |
HNS Convention Conference 2010 |
Atas pertanyaan teman2: "apa yang melatar-belakangi diberlakukannya AIS?". Dapat kami sampaikan disini bahwa diberlakukannya AIS dilatarbelakangi adanya upaya meningkatkan keamanan maritim (maritime security), untuk mengawasi kapal2 yg memasuki suatu wilayah perairan negara lain, terhadap ancaman adanya teroris dan sejenisnya. Namun AIS ini baru dapat diterima oleh anggota IMO yang mengikuti sidang MSC, melihat kenyataan bahwa AIS tidak hanya untuk meningkatkan keamanan maritim, tetapi juga dapat meningkatkan keselamatan navigasi dan upaya meningkatkan pencegahan pencemaran laut oleh kapal2.
ReplyDeleteMau Tanya Capt. Hadi... kalau kapal kapal ikan dengan berat 20 - 50 gt, kemudian kita pasang AIS bisa nggak...
ReplyDeleteSdr YB6AK,
ReplyDeleteSemua kapal bisa dipasangi AIS. Seperti pada tulisan saya di atas, latar belakang diterbitkan aturan tentang AIS ini adalah untuk meningkatkan KEAMANAN, shg lepas dari ketentuan SOLAS, USA (US Coast Guard) mensyaratkan SEMUA KAPAL yang memasuki wilayah amerika serikat wajib dilengkapi dengan AIS, termasuk kapal2 ikan 20 - 50 gt.(sedikitnya AIS Class B). Tetapi kalau menurut SOLAS, hanya diwajibkan bagi kapal2 500 gt atau lebih dan berlayar secara internasional,
Tulisan yang bagus untuk menambah wawasan saya tentang AIS.
ReplyDeleteNamun perangkat ini yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan justru dimanfaatkan pihak-pihak lain seperti perompak untuk melakukan kejahatan di laut.
Saya mau tanya, Capt. Hadi. Apakah pemerintah RI (Kemenhub) telah membuat aturan khusus tentang pemasangan AIS bagi kapal-kapal berbendera Indonesia?
Sdr. Maris, saya mohon maaf baru bisa jawab. Kalau sepengetahuan saya, pengaturan bagi kapal2 yg kena ketentuan SOLAS, sudah dilakukan. Menyangkut penerbitan Sertifikat Keselamatan (Cartgo Ship Safety Equipment Certificate). Kalau kapal yg tida kena SOLAS kelihatannya belum ada kewajiban. Ttp PEMRI sudah memasang pemantau AIS di beberapa pelabuhan utama seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan masih ada beberapa pelabuhan utama lain. Maaf saya tidak hafal
DeleteBtw saya setuju bahwa ternyata perompak mendapat keuntungan dengan adanya AIS ini.
selamat malam,maaf mau ngase info bahwasanya saat ini uda ada regulasi pemadangan ais di kpl bendera indonesia dan kpl2 berbendera luar yg berlayar diperairan RI
DeleteDari pertanyaan para taruna PIP Semarang, saya ingin menambahkan sedikit tentang AIS ini:
ReplyDeleteBahwa prinsip kerja AIS sebagaimana yang telah saya sampaikan sebelumnya, adalah menggunakan VHF (Very High Frequency), yaitu antara 156 - 162 MHz. Sistim komunikasi VHF ini adalah "Line of sight communication". Artinya, pihak-pihak yang berkomunikasi harus saling melihat antenna nya satu sama lain. Apabila dibatasi oleh cakrawala, maka komunikasi tidak dapat berlangsung. Jarak aman (safety distance) untuk "line of sight communication" adalah 35 mil. Oleh karena itu jarak jangkau AIS rata-rata adalah 35 mil. Adanya keterlibatan stasion pantai yang mengelola informasi pada sistim AIS dari kapal-kapal yang berada pada jangkauannya, dimungkinkan jarak jangkau AIS di suatu kapal dapat mencapai 70 mil (2 x 35 mil).
Untuk AIS class A di stasiun pantai kami (Wakatobi) bisa menangkap sampai jarak 170 NM dari stasiun. Penerimaan bisa ditingkatkan tergantung sensitifitas antena BS serta faktor propagansi gelombang di atmosfer.
DeleteMaaf mau tanya, kalau mau pasang AIS Transceiver kita harus punya MMSI number untuk dapat memancarkan data kapal kita, sebagai contoh kapal-kapal di Singapore mendaftarkan AIS mereka ke SingTel, bagaimana dan dimana tempat registrasi untuk mendapatkan MMSI number AIS tersebut, terimakasih
ReplyDeletePak Yudianto, terima kasih telah membaca tulisan saya. Mudah2an berguna.
DeleteTtg registrasi AIS, pada saat pemasangan di kapal harusnya sdh sekalian registrasi. Ttp apabila belum (ganti bendera atau br beli kpl), silakan ditanyakan ke Subdit pendaftaran kapal di Jln. Medan Merdeka Barat (Kemenhub - Lantai 12)
Pak Hadi, saya juga mo tanya yang mengajukan permohonan MMSI itu si pemilik kapal atau si penjual perangkat AIS nya?
DeleteSaya punya ais awalnya registernya kog rusia ya capt begitu buka marine traffic langsung posisi kpl dirusia setelsh seting mmsi di ais saya rubah mmsi baru dari perhubungan kog benderanya gak berubah masih rudia podidi jg dirusia padahal call sign nama kpl dan number imo sesuai gimans mengatasinya ya capt mohon pencerahannya
ReplyDeleteMas Hendri, sebaiknya disampaikan ke manufacturer atau agennya supaya di reset. Seharusnya kalo AIS ya mestinya posisi sesuai GPS di kpl. Yg terdeteksi hrsnya kapal2 disekitar kita dalam radius kurang lebih 35 mil (jangkauan VHF).
DeleteMas Hendri, sebaiknya disampaikan ke manufacturer atau agennya supaya di reset. Seharusnya kalo AIS ya mestinya posisi sesuai GPS di kpl. Yg terdeteksi hrsnya kapal2 disekitar kita dalam radius kurang lebih 35 mil (jangkauan VHF).
DeleteSaya punya ais awalnya registernya kog rusia ya capt begitu buka marine traffic langsung posisi kpl dirusia setelsh seting mmsi di ais saya rubah mmsi baru dari perhubungan kog benderanya gak berubah masih rudia podidi jg dirusia padahal call sign nama kpl dan number imo sesuai gimans mengatasinya ya capt mohon pencerahannya
ReplyDeleteSaya punya ais awalnya registernya kog rusia ya capt begitu buka marine traffic langsung posisi kpl dirusia setelsh seting mmsi di ais saya rubah mmsi baru dari perhubungan kog benderanya gak berubah masih rusia posisi jg dirusia padahal call sign nama kpl dan number imo sesuai gimana mengatasinya ya capt mohon pencerahannya
ReplyDeletePak Hadi, kami sebagai distributor produk AIS Em-Trak A100, yang kami perlu tanyakan adalah untuk nomer MMSI tersebut harus kami atau pemilik kapal yang mengurus? dan kemanakah MMSI tersebut kami mengurusnya?
ReplyDeleteTerima kasih.
pak gatot, apa masih supply Em-Trak A100 ?
DeleteCapt, yg berwenang mengeluarkan atau memanage MMSI number di Indonesia siapa ya? mohon infonya. Terima kasih banyak Pak.
ReplyDeleteSalam kenal Capt. Hadi. Saya ingin tanya jika Tracking kapal di AIS tidak sama dengan tracking kapal pada aslinya kira2 kesalahannya di alatnya atau pada satelitnya? Mohon pencerahan. Terima kasih
ReplyDeleteMas, Ada terrestrial AIS dan Satellite AIS. Kalo yg disyaratkan IMO adalah terrestrial AIS menggunakan VHF. Sy tdk tahu kasusnya spt apa, tp mungkin ga ada yg salah. Kemungkinan proses pada ECDIS nya yg membuat perbedaan. Terutama kalau menggunakan ENC. Ini namanya 'anomali'pada ECDIS nya (IMO MSC.1/Circ.1503). Unt mengurangi kasus spt ini, hati2 dalam zoom-in dan zoom-out pd ECDIS
DeleteTerima kasih atas pengetahuannya capt. Hadi supriyono, sangat bermanfaat. Salam pelaut indonesia
ReplyDeleteIzin bertanya capt.hadi
ReplyDeletePada Ais informasi terpancar berupa data statis dan dinamis,apakah perbedaan dari kedua tersebut
Selamat malam capt. Hadi , terkait untuk meningkatkan keamanan, US Coastguard telah membuat persyaratan untuk semua kapal mengunakan AIS. Kenapa di Indonesia masih ada kapal yang tidak menggunakan AIS, dimana AIS merupakan sarana keselamatan bagi Kapal tsb dan kapal lain? mohon mpenjelasan dari Capt.
ReplyDeletePak Fery,
DeleteKalau AIS Class-A yang disyaratkan oleh IMO sudah harus diberlakukan untuk kapal2-kapal yang terkena Konvensi SOLAS (International voyage), termasuk kapal-kapal bendera Indonesia (Indonesia sudah memberlakukan dalam Flag State Control). US Coastgurd memberlakukan AIS untuk semua kapal yang masuk US territory, ada yang Class A dan ada yang Class-B.
Mengapa Indonesia tidak demikian? Tiap negara memiliki kedaulatan yang mutlak, sehingga boleh menentukan sesuai dengan kondisi negaranya.
Saya pernah mendapat informasi dari Direktur Navigasi bahwa Indonesia sedang merancang peraturan bahwa semua kapal yang masuk pelabuhan yang sudah difasilitasi dengan VTS, wajib memasang AIS. Bagi kapal yang tidak terkena Konvensi SOLAS, boleh memasang AIS Class-B (Seperti USA)
Dear Capt Hadi
ReplyDeleteapakah kapal dengan GT 255 (passenger ship) wajib menggunakan AIS pak.
Iya pak. Wajib bila ia berlayar di perairan internasional. Kalo domestik tergantung kebijakan nasional pemerintah dmna kpl tsb berlayar.
DeleteContohnya spt Amerika, mewajibkan semua kapal dilengkapi AIS Class-B utk kpl2 yg diatur SOLAS
Selamat pagi capt. Hadi,
ReplyDeleteSaya mau bertanya sedikit tentang parameter-parameter illegal fishing, terutama yang bisa didapatkan dari data AIS seperti Speed over ground, sebetulnya bagaimana kecepatan kapal yang sedang melakukan illegal fishing? Saya sedang meneliti sistem anti illegal fishing terutama kapal longliner dan purse sein berdasarkan AIS, Capt. Kalau boleh saya ingin bertanya-tanya lebih lanjut.
Terima kasih
Siang Capt Hadi,
ReplyDeleteMau tanya, AIS di kapal kami kalau posisi di Jakarta bisa terdeteksi. Tapi ketika kapal di luar Jakarta, seperti di Surabaya AIS nya tidak terdeteksi. Kira-kira kenapa ya Capt?
Mas Iwan, tksh sdh membaca tulisan sy ttg AIS. Sy coba jawab pertanyaan mas Iwan, berdasarkan yg sy ketahui. Kemungkinannya adalah:
Delete1. Spt kita ketahui bhw AIS bekerja dng menggunakan frequensi sangat tinggi (VHF) dimana cara komunikasinya disebut "line of sight" artinya, antara antenna pemancar dan penerima tidak terhalang, baik oleh bangunan gedung, pulau atau cakrwala. Kemungkinan tdk terdeteksi krn pancarannya terhalang.
2. Pesawat AIS di kapal umumnya berupa "tranceiver" (pemancar dan penerima). Kalo transmitter nya bekerjanya tdk bagus atau powernya kecil, maka kemungkinan tdk dpt dideteksi oleh kpl lain. Receiver membutuhkan powernyg lebih kecil shg walaupun kpl kita tdk terdeteksi, kita msh dpt mendeteksi kpl lain. Sering terjd pd AIS Class B.
3. Atau mungkin, "transmit mode" nya pada posisi "off"? Kalo sdh pd posisi "on", bs jd transmitternya rusak
Btw, apa boleh saya tahu MMSI nya? Shg sy bs bantu lebih lanjut. Bs di WA ke 087889050579
mohon maaf pak kapal saya gt 32 mungkin ini sangat kecil karna pelayaran nya pt.pelra,apakah di wajip kan mempunyai ais tipe a/b.sebab kapal kita exspor ke malaysia di suruh pulang kembali karna tidak mempunyai ais tipe a/b
ReplyDeletekalau ini di wajib kan bagai mana cara permohonan pengurusan nomor mmsi nya untuk ais tersebut,sementara kalau di jakarta tempat pengurusan nya kami sangat jauh pak kesana kami tinggal di dumai riau,apakah tidak ada kantor kantor yang terdekat untuk bisa mengambil tindakan peraturan yg sudah di tentukan
mohon maaf pak kapal saya gt 32 mungkin ini sangat kecil karna pelayaran nya pt.pelra,apakah di wajip kan mempunyai ais tipe a/b.sebab kapal kita exspor ke malaysia di suruh pulang kembali karna tidak mempunyai ais tipe a/b
ReplyDeletekalau ini di wajib kan bagai mana cara permohonan pengurusan nomor mmsi nya untuk ais tersebut,sementara kalau di jakarta tempat pengurusan nya kami sangat jauh pak kesana kami tinggal di dumai riau,apakah tidak ada kantor kantor yang terdekat untuk bisa mengambil tindakan peraturan yg sudah di tentukan
Permisi Capt...apakàh AIS Class B....hanya bisa menerima data kapal lain saja...tetapi data kapal ybs tidak bisa dipantau kapal lain, thanx.
ReplyDeleteHey there great website! Does running a blog similar to this take a massive amount work?
ReplyDeleteI've virtually no understanding of programming but I had been hoping to start my own blog in the near future.
Anyhow, if you have any suggestions or techniques for new blog owners please
share. I understand this is off subject nevertheless I just wanted to ask.
Thank you!
Dear Anonimous,
DeleteThanks for taking your time to see my blog. If your question is how to create your own blog. There are 2 methods provided by google blogspot. Paid and free. I use the ‘free’ ones. Just open google blogspot, there will be guided by google how to create your personal blog.
Have a nice day
Permisi, saya ingin menanyakan tentang hubungan serta perbedaan AIS dan VMS. Terima Kasih
ReplyDeleteDear mbak Fitriani,
ReplyDeleteAIS dan VMS tdk ada hubungan apa2 mbak Fitriani.
AIS adalah alat deteksi kapal secara terestrial, menggunakan frequensi sangat tinggi (VHF) jd jarak jangkaunya kira2 35 mil saja. Ketentuan ttg AIS dibuat oleh IMO untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan kapal
VMS adalah alat deteksi kapal dengan menggunakan satelit sehingga jangkauannya bisa jauh sesuai kebutuhan negara yg menggunakannya. Digunakan untuk memantau kapal2 perikanan shg bs menjangkau jarak wilayah ZEE suatu negara. Ketententuan ttg VMS merupakan tanggung jawab FAO (International Fisheries Communities)
Capt. jika di Indonesia untuk pengguna VMS, apakah ada sanksi jika si pengguna sembarangan menekan tombol SOS padahal kapal tidak dalam keadaan darurat? dan aturannya bisa saya baca dimana ya Capt. ? Terima kasih.
DeleteDear mas Gatot,
DeleteTksh pertanyaannya.
Ada sanksi kalau mengirimkan distress alert sedangkan kapal tidak dlm keadaan bahaya. Apabila tdk sengaja wajib dibatalkan sesuai prosesur. Sanksinya bsa:
1. Perusahaan kena denda administrasi
2. Yg meakukan diturunkan dr kapal
3. Sertifikat operator radio ybs bs di suspend atau dicabut.
Aturannya ada di Radio Regulation Artikel S54 atau S57 (maaf sy lupa tepatnya).
Ketentuan tentang larangan menggunakan frekuensi marabahaya kalau kapal tidak dlm keadaan bahaya dan minta pertolongan jg terdpt pd Gidelines on the GMDSS implementation
Salam
Terima kasih banyak Capt. atas penjelasannya...maaf saya masih awam dibidang maritim karena baru mulai.
DeleteKebetulan saya mendapat tugas dari salah satu provider VMS untuk memantau kapal perikanan yang seringkali menyalakan tombol SOS dan dalam satu bulan satu kapal bisa puluhan kali menyalakannya meski tidak dalam keadaan darurat. Seperti hendak melaut dengan alasan agar yakin terpantau mereka menekan tombol SOS dan kadang lupa untuk mematikan hingga berhari-hari, atau kadang ketika mereka sudah dilokasi yang banyak ikannya kembali mereka menekan lagi tombol SOSnya. Jadi banyak data SOS sampah yang terdeteksi dan tercatat dalam server kami. Kami kurang mengerti apakah penerapan sanksi tersebut berjalan atau tidak secara setiap bulan kami mengirimkan data kapal-kapal yang menyalakan SOS dalam bulan berjalan. Sosialisasi sudah dilakukan tetapi kenapa mereka tetap saja melakukan hal tersebut. Apakah sanksinya kurang berat atau bagaimana.
DeleteMaaf Capt. sedikit curhat.
Bagaimana cara menghapus nomor MMSI ketika salah dalam memasukkannya capt... Terimakasih atas jawabannya
ReplyDeleteBagaimana cara menghapus nomor MMSI ketika salah dalam proses memasukkannya capt.. Terimakasih atas jawabannya
ReplyDeleteLihat instruction manual nya mas
ReplyDeleteMalam Capt. Hadi
ReplyDeleteMau nanya dikit tentang Frequency AIS yg d VHF.
Saya coba Monitor di 161.975MHz dan 162.02MHz sepanjang hari tidak terdengar.. tapi ketika saya set di 162.450MHz sepertinya ada aktifitas disini, namun belum sempat saya Decode apakah ini dari AIS Transponder atau bukan.
Sebagai tambahan informasi, saya berada di kota Balikpapan.
Terima kasih atas pencerahannya.
bravo
ReplyDeleteTksh supportnya pak Marno
DeleteCapt.Hadi,di kpl sy ada AIS tp tdk bisa transmit data ke kpl lain/TDK terdeteksi tp bisa mendeteksi kpl lain so bgm cara mengatasinya?tks
ReplyDeletemau tanya kapt , ais di kapal kami tidak bisa terbaca SROP kesyahbandaran. sedangkan ais kapal kami bisa baca kapal lainnya yang berada di sekitarnya. mohon pencerahannya.
ReplyDeletemalam kapt,
ReplyDeletesaya mau tanya ais dan nomer MMSI di kapal kami tidak terdeksi oleh SROP keyahbandaran dan nomer MMSI juga tidak terdeteksi. sedangkan ais kapal kami bisa mendeteksi kapal - kapal di sekitarnya. terima kasih saya ucapkan. mohon bantuannya kapt. mengingat kapal kami lagi di tahan tidak bisa di terbitkan surat persetujuan berlayarnya.
Izin tanya capt... Bagaimana cara kerja AIS sehingga kita bisa mengetahui informasi kapal lain?
ReplyDeleteSalam sejahtera Capt Hadi Supriyono. Saat ini saya sedang melakukan setting / rename AIS class A, nama kapal, IMO, MMSI, jenis kapal sudah diinput sesuai dengan manual AIs. Tetapi ada yang belum bisa terlihat di applikasi shipfinder. Beberapa sudah terlihat tetapi data lama juga masih muncul. Dari penjelasan Capt bahwa AIS Class A memberikan informasi setiap 10 detik. Mohon pencerahan untuk case data AIS yang belum update tersebut. Salam Bedjaner 34
ReplyDeleteMaaf, apakah AIS nya sdh di registrasi ke Ditjenhubla? Perkiraan saya krn blm di reregister. Tksh
Deleteselamat siang pak,
ReplyDeleteuntuk ais ini artinya jangkauannya pendek saja tergantung adanya penerima dan kekuatan alatnya ya pak?
dan sifatnya lebih untuk keamanan navigasi dan bukan sebagai treking posisi kapal.?
minta pencerahannya pak.
Iya, jangkauannya sejauh antena VHF bs menjangkau (line of sight).
DeleteBetul, untuk keselamatan dan keamanan pelayaran.
Untuk tracking kpl2 menggunakan LRIT. Utk kpl2 ikan digunakan FVSS
Selamat siang Capt. Adakah syarat tertentu yg harus terpenuhi agar kapal yg memasang AIS CLASS B bisa terbaca di aplikasi findship? Terimakasih
ReplyDelete1. Pengoperasian AIS yg benar hrs di register di Administration (Direktorat Navigasi).
Delete2. AIS di kapal hrs selalu di update datanya.
3. Sy tdk tahu persis apakah “Findship” itu legal atau tdk?! Dl waktu sy ikut sidang2 di IMO, ada bbrpa ‘institusi’ yg illegal.
4. Sepengetahuan sy tdk ada persyaratan lain kecuali nr 1 n 2 di atas
Numpang Tanya Capt saya ada punya ais class B tapi belum dikasih mmsi tapi orang kapal dia masukin mmsi nya 200000000 cara menghapusnya gima irtu capt
ReplyDelete