Setiap 2 tahun sekali pada tahun
ganjil International Maritime
Organization (IMO) selalu melaksanakan sidang majelis (assembly meeting). Sidang Majelis adalah badan tertinggi
pengambilan keputusan di IMO. Terdapat tiga kegiatan besar yang berlangsung
pada saat sidang Assembly ini yaitu:
1.
Pencalonan kembali negara-negara
anggota menjadi anggota Dewan IMO (IMO
Council Member) untuk periode 2 tahun ke depan;
2.
Pengesahan tema Hari Maritim Sedunia
untuk tahun yang akan datang dari hasil sidang Dewan; dan
3.
Penetapan Resolusi2 baru berkaitan
dengan perobahan peraturan (amendment)
dan pengesahan beberapa ketentuan atau peraturan baru hasil sidang sebelumnya (adoption)
yang sudah disetujui oleh sidang Dewan.
Pada sidang Assembly ke 29 yang dilaksanakan dari tanggal 23 – 27 November
tersebut Indonesia terpilih kembali sebagai anggota Dewan IMO pada kategori “c”
untuk
periode tahun 2016 – 2017. Tentang anggota Dewan kategori “c”, lihat artikel saya: ”Dampak
dan Antisipasi Indonesia Terhadap Perobahan STCW 1978” atau lihat di: http://www.imo.org/en/About/Pages/Structure.aspx#2. Pada kesempatan yang sama, sidang telah mengesahkan
tema hari maritim sedunia (World Maritime Day – WMD) tahun 2016
yaitu “ "Shipping: indispensable
to the world”.
Sidang juga telah mengesahkan perobahan-perobahan
(amendment) beberapa Konvensi dan Code hasil pembahasan sidang-sidang
Komite yang telah mendapat persetujuan Dewan.
Terpilihnya kembali Indonesia sebagai anggota Dewan
Terpilihnya kembali Indonesia sebagai anggota Dewan
Penulis dan Wamenhub di sidang Dewan ke 101 tahun 2009 |
Sejak tahun 1983, Indonesia selalu
terpilih menjadi anggota Dewan IMO. Ini menunjukkan kepercayaan dari
negara-negara anggota IMO yang lain terhadap Indonesia. Walaupun Indonesia
turun ke peringkat IX (Sembilan), dimana sebelumnya pernah menduduki peringkat
II (Kedua), belum tentu berarti bahwa kepercayaan negara anggota IMO menurun.
Boleh jadi upaya lobi yang dilakukan oleh negara lain lebih intensif disbanding
dengan Indonesia. Menurut saya, yang penting adalah bahwa Indonesia masih
menjadi anggota Dewan. Hal ini penting karena sebagai anggota Dewan, Indonesia
memiliki posisi tawar yang tinggi dalam banyak hal, dan ikut menentukan
langkah2 organisasi, termasuk menetapkan budget.
Saya pernah menyaksikan siaran di
IDX TV dan membaca tulisan di laman SEKAB RI tanggal 28 November 2015 (http://setkab.go.id/sidang-di-london-23-27-november-indonesia-terpilih-kembali-sebagai-anggota-imo-kategori-c/),
bahwa Indonesia tahun 2017 merencanakan akan mencalonkan kembali pada kategori
“b”. Kalau itu dilakukan, menurut saya itu adalah merupakan langkah “bunuh
diri”, karena kemungkinan dapat terpilih di kategori “b”, tidak lebih dari 10%.
Artinya, Indonesia harus siap tidak menjadi anggota Dewan. Resikonya, hak-hak
yang selama ini dimiliki Indonesia dalam organisasi akan hilang. Indonesia akan
menjadi “penonton” murni pada sidang-sidang Dewan (sebagai pengamat atau observer). Bukan saya pesimis, tetapi
pendapat saya tersebut berdasarkan kenyataan yang pernah terjadi sebelumnya.
Yaitu sesuai dengan pengalaman saya selama menjadi Atase Perhubungan KBRI London
dari tahun 2007 sampai 2011, yang juga sebagai Wakil Perutusan Tetap Indonesia
di IMO. Sudah banyak contohnya. Contoh yang saya ingat adalah Belgia dan
Liberia. Belgia yang sudah anggota Dewan pada kategori “c” pada tahun 2007 tidak
terpilih (gagal) karena mencalonkan pada kategori “b” (padahal faktanya Belgia
jauh lebih memenuhi kriteria dibandingkan Bangladesh). Liberia yang juga
sebelumnya anggota Dewan pada kategori “c”, pada tahun 2009 mencalonkan kembali
pada kategori “a” karena menurut kalkulasi jumlah kapal, Liberia menduduki urutan ke 2
dunia setelah Panama. Namun Liberia gagal terpilih
menjadi anggota Dewan. Untuk masuk menjadi anggota Dewan juga tidak mudah. Australia,
pada tahun 2005 dan 2007 gagal mencalonkan di kategori “c” dan baru terpilih
pada tahun 2009 setelah meminta Selandia Baru mundur dari pencalonan kembali.
Pendapat bahwa anggota Dewan pada
kategori “b” lebih tinggi dari kategori “c” adalah tidak benar atau pendapat
yang menyesatkan. Faktanya adalah, semua kategori memiliki hak dan kewajiban yang sama
pada sidang Dewan dan di luar sidang. Termasuk posisi tawar dalam
memperjuangkan kepentingan nasional. Contohnya Singapura, walaupun sudah
berkali-kali menempati peringkat I pada pemilihan anggota Dewan pada kategori "c", dan
negara itu lebih dari pantas untuk mencalonkan pada kategori “b” (misalnya
dibandingkan Bangladesh, India atau Argentina), tetapi tidak mereka lakukan
karena mereka sudah memikirkan resiko terberatnya. Lebih baik ‘secure’ sebagai anggota Dewan dari pada
pindah kategori tetapi tidak jelas hasilnya. Yang lebih penting bagi Indonesia
adalah meningkatkan perannya pada setiap sidang, baik sidang-sidang
Sub-Komite, sidang-sidang Komite maupun
sidang-sidang Dewan, untuk lebih menggali dan mengangkatnya di forum sidang IMO
semua yang menjadi kepentingan nasional Republik Indonesia. Tidak hanya
kepentingan pemerintah, tetapi juga semua pemegang kepentingan pada industri
maritim nasional.
Tema
hari maritim sedunia tahun 2016
Tema hari maritim sedunia tahun 2016
telah ditetapkan pada sidang Dewan sebelumnya. Sidang assembly hanya mengesahkan (pada tahun genap dimana tidak ada
sidang assembly, hari maritim sedunia
ditetapkan dan disahkan pada sidang Dewan). Tema tahun 2016 adalah "Shipping: indispensable to the
world”. Tema ini disepakati karena diyakini bahwa
transportasi laut sangat diperlukan mengingat bahwa taransportasi laut adalah tulang
punggung perekonomian dunia. Dari hasil penelitian yang pernah dilakukan, 90%
pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lain dilakukan melalui
transportasi laut. Dengan semangat ini, diharapkan pada tahun 2016 (dan
seterusnya), tiap negara anggota IMO dihimbau bekerja keras untuk meningkatkan industri maritim di negaranya
masing-masing untuk mendukung pengembangan transportasi laut yang
berkesinambungan (sustainable development),
dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan maritim serta pencegahan
pencemaran lingkungan laut. Tema ini juga selalu diangkat pada tiap-tiap sidang
di IMO khususnya pada tahun 2016 yang akan datang. Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan inspirasi kepada setiap anggota delegasi dari berbagai negara
anggota IMO yang mengikuti sidang dan delegasi organisasi internasional yang
hadir sebagai pengamat.
Menhub Freddy Numberi dan Penulis di Sidang Assembly ke 26 tahun 2009 |
Hasil sidang assembly sesi ke 29 tahun 2015
Pada sidang assembly sesi yang ke 29 tahun ini
tidak banyak menetapkan resolusi yang terkait dengan substansi maritim. Lebih
banyak diisi dengan pergantian Sekjen IMO dari Koji Sekimizu (Jepang) kepada
Kitack Lim (Korea Selatan) dan agenda administratif organisasi.
Resolusi yang dihasilkan dari sidang assembly
sesi ke 29 lalu adalah sebagaimana pada table di bawah ini:
1.
|
A.1093(29)
|
Special
recognition for merchant vessels and their crew involved in the rescue of
mixed migrants at sea
|
2.
|
A.1094(29)
|
Appreciation
of the Services to the Organization of Mr. Koji Sekimizu
|
3.
|
A.1095(29)
|
Approval
of the Appointment of the Secretary-General
|
4.
|
A.1096(29)
|
Appointment
of the External Auditor
|
5.
|
A.1097(29)
|
Strategic
Plan for the Organization (for the six‑year period 2016 to 2021)
|
6.
|
A.1098(29)
|
High-level
Action Plan of the Organization and priorities for the 2016‑2017 biennium
|
7.
|
A.1099(29)
|
Application
of the Strategic Plan and the High-level Action Plan of the Organization
|
8.
|
A.1100(29)
|
Results-based
Budget for the 2016-2017 biennium
|
9.
|
A.1101(29)
|
Presentation
of accounts and audit reports
|
10.
|
A.1102(29)
|
Arrears
of contributions
|
11.
|
A.1103(29)
|
Principles
to be considered when drafting IMO instruments
|
12.
|
A.1104(29)
|
Survey
Guidelines under the Harmonized System of Survey and Certification (HSSC),
2015
|
13.
|
A.1105(29)
|
2015
Non-exhaustive list of obligations under instruments relevant to the IMO
Instruments Implementation Code
|
14.
|
A.1106(29)
|
Revised
guidelines for the onboard operational use of shipborne automatic
identification systems (AIS)
|
15.
|
A.1107(29)
|
Entry
into force and implementation of the 2012 Cape Town Agreement
|
16.
|
A.1108(29)
|
Amendments
to the Recommendations on pilot transfer arrangements (A.1045(27))
|
17.
|
A.1109(29)
|
Relations
with Non-Governmental Organizations
|
Semoga bermanfaat. Amin