Thursday, 29 December 2011

Forum Regional tentang Keselamatan Ferry Domestik, Bali, Indonesia 6 dan 7 Desember 2011


Pada tanggal 6 dan 7 Desember 2011 yang lalu, Indonesia telah melakukan kegiatan besar bertaraf internasional dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran, khususnya dalam hal keselamatan pengoperasian kapal-kapal ferry yang dioperasikan secara domestik, yaitu bekerja sama dengan Technical Co-operation Division IMO, menyelenggarakan seminar/workshop tentang keselamatan ferry domestik untuk wilayah Asia-Pasifik.

Peserta workshop dari berbagai negara diwilayah Asia Pasifik hadir, antara lain: Australia, Bangladesh, China, Indonesia, Malaysia, Philippines, Republic of Korea, Singapore, Thailand, United States, Vietnam dan Secretariat Komunita Pacific. Dari sektor swasta diwakili oleh Interferry and  anggota Interferry, yaitu biro klasifikasi tingkat dunia seperti  American Bureau of Shipping  (Amerika Serikat) dan Det Norske Veritas (Norwegia).

Sebenarnya Indonesia telah memulai melaksanakan seminar dan workshop tingkat nasional,  bekerja sama dengan IMO sejak bulan Desember 2007, sebagai tindak lanjut dari kecelakaan kapal ferry Indonesia KM Senopati Nusantara dan KM Levina II. Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan keselamatan pengoperasian kapal-kapal Ferry di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sangat bersungguh-sungguh dalam memperhatikan keselamatan pelayaran. Pada akhir tahun 2008, untuk yang kedua kalinya Indonesia menyelenggarakan workshop yang sama. Selanjutnya, dengan bantuan expert dari Australia, Indonesia telah membuat standar keselamatan untuk kapal-kapal yang tidak terkena aturan Konvensi IMO, yang kemudian dikenal dengan NCVS (Non-Convention Vessel Standards). NCVS Indonesia ini telah diketahui oleh banyak Negara anggota IMO, karena pada waktu itu saya sebagai Atase Perhubungan London, senantiasa menyuarakan hal ini di sidang-sidang IMO terutama di sidang Maritime Safety Committee (MSC).

Indonesia juga sempat di undang oleh Technical Cooperation Division IMO sebagai nara sumber pada pelaksanaan seminar di Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun 2010, untuk memperkenalkan menjelaskan tentang NCVS Indonesia tersebut.

Maka sudah selayaknya IMO menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah pelaksanaan workshop forum regional Asia-Pasifik di Bali tanggal 6 dan 7 Desember yang lalu. Dari workshop 2 hari tersebut telah ditetapkan dan disepakati 8 poin rencana aksi. Saya mencoba untuk menterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan harapan dapat lebih mudah difahami. Rencana aksi tersebut adalah sebagai berikut:

Rencana Aksi

Kami, para peserta Forum Regional tentang Keselamatan Ferry Domestik yang diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tanggal 6 dan 7 Desember 2011, setuju untuk menghimbau kepada para pemangku kepentingan di wilayah ini (Asia Pacific) untuk mengambil tindakan sebagai berikut:

1.     IMO, Interferry dan semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, termasuk entitas regional (misalnya ASEAN Maritime Transport Working Group-MTWG, Kepala Forum Administrasi Maritim Asia Pasifik -APHoMSA, dll) harus terus berdialog secara efektif tentang keselamatan feri domestik. Pemerintah harus menunjuk fokal poin yang relevan untuk tujuan dialog yang efektif dan untuk penyediaan data yang sesuai pada armada feri domestik.
2.     Badan-badan Pemerintah/regulator harus berkomitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku, secara lebih efektif.
3.     Pemerintah harus mendorong, membantu dan memantau para pemilik kapal/operator kapal untuk mempekerjakan/menyediakan kapal yang cocok-untuk-tujuan (fit-for-purpose) sesuai dengan aturan dan peraturan nasional.
4.     Pemerintah harus mendorong dan membantu semua pihak yang berkepentingan dalam pengembangan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan yang relevan dan budaya keselamatan yang efektif dalam industri.
5.     Pemerintah harus mendesak, memberi dukungan dan melakukan audit/memonitor para nakhoda dan operator kapal dalam memenuhi kewajiban keselamatan mereka.
6.     Pemerintah didesak untuk melaporkan fakta-fakta awal dan informasi penting tentang kecelakaan pelayaran serta insiden yang terjadi di perairan teritorial mereka segera setelah kecelakaan, dan kemudian menyerahkan laporan penyelidikan kecelakaan melalui Sistem Pengiriman Informasi Terpadu Global (GISIS) IMO.
7.     Pemerintah harus membuat (dan mengembangkan):
.1     kebijakan dan standar keselamatan perkapalan yang tepat (misalnya untuk pembelian dan operasi kapal bekas dan kapal yang dikonversi, standar bangunan kapal baru, untuk memastikan margin keselamatan yang memadai pada stabilitas kapal);
.2     peraturan-peraturan yang cocok-untuk-tujuan (misalnya IMO GlobalReg, sebagaimana yang berlaku);
.3     prosedur survei kapal yang sesuai;
.4     kursus pelatihan yang relevan dan menyediakan pelatihan yang sesuai untuk
surveyor/inspektor/auditor, personil dan kru darat;
.5  prosedur operasi standar dan praktek pengelolaan terbaik yang tepat/benar, untuk memastikan keselamatan operasional kapal domestik, dan
.6    perangkat hukum yang diperlukan untuk membangun kesadaran keselamatan penumpang dan mendidik orang dengan budaya keselamatan (yaitu untuk tidak membawa barang berbahaya seperti bensin sebagai bagasi pribadi, menjaga ketertiban selama embarkasi dan debarkasi, dll).
8.     IMO dapat mempertimbangkan melakukan studi tentang bagaimana tarif rendah yang dibuat pada feri domestik bisa berdampak pada keselamatan feri domestik, dan bagaimana hal ini bisa diatasi.

Akhirnya, kita tetap berharap agar rencana aksi tersebut dapat berjalan lancar dan semua pihak berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakannya tanpa dibebani oleh kepentingan-kepentingan pribadi yang dapat menyimpang dari tujuan upaya meningkatkan keselamatan pelayaran.

Sunday, 20 March 2011

Indonesia di sidang COMSAR IMO

1. Pada tanggal 7 – 11 Maret 2011, International Maritime Organization (IMO) telah menyelenggarakan sidang Sub-committee on Radiocommunication and Search and Rescue sesi ke 15 (COMSAR 15). Sidang ini adalah sidang regular IMO yang diselenggarakan satu kali setiap tahun. Hasil sidang COMSAR akan dilaporkan ke sidang Maritime Safety Committee (MSC) untuk pengesahan.

2. Tugas Sidang COMSAR adalah membahas dan menyiapkan konsep2 perobahan konvensi, konsep circular, dan konsep text assembly resolution, tentang pengaturans terkait dengan komunikasi radio maritime khususnya GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) dan pengaturans terkait dengan prosedur dan operasi pencarian dan penyelamatan terhadap jiwa manusia di laut (SAR). Sidang COMSAR juga menyiapkan konsep posisi IMO pada sidang2 di ITU (International Telecomunication Union), IMSO (International Mobile Satellite Organization) dan ICAO/IMO Join Working Group.

3. Konvensi-konvensi dan Code IMO yang terkait dengan tugas sub-committee COMSAR adalah International Convention on SAR (SAR Convention), International Convention on Safety of Life at Sea (SOLAS), Code for Life Saving Appliances (LSA Code), Code for International Ships and Port Facility Security (ISPS Code), Global Maritime Distress and Safety System Manual (GMDSS Manual), dan International Aeronautical Maritime Search and Rescue Manual (IAMSAR Manual), serta berbagai resolusi IMO tentang komunikasi radio maritime dan SAR.

4. Sesuai dengan agenda ke 14 sidang COMSAR 15, sub-committee telah melaksanakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Sidang untuk periode tahun 2012. Terpilih sebagai Ketua adalah Comodor Carlos Salgado dari Chile, dan sebagai Wakil Ketua adalah Capt. Hadi Supriyono, Atase Perhubungan KBRI London.

5. Pencalonan Capt. Hadi Supriyono adalah atas usulan delegasi Nigeria dan Canada. Pencalonannya mendapatkan dukungan dari seluruh delegasi yang hadir pada sidang COMSAR 15 (penerimaan secara aklamasi). Beberapa delegasi dari negara yang hadir yang sempat menyampaikan dukungannya adalah: Ukraina, Korea Selatan, Bahama, Singapura, Spanyol, Iran, Chile, United Kingdom, Afrika Selatan, Jerman, China, dan Cyprus. Beberapa Negara lain seperti Marshall Islands, Morocco, Norwegia dan Thailand juga berkeinginan menyampaikan dukungan namun waktu yang terbatas, akhirnya sidang memutuskan untuk dipilih secara aklamasi.

6. Dengan terpilihnya delegasi dari Indonesia menjadi Wakil Ketua salah satu sidang tetap/regular IMO, diharapkan akan memberikan nilai tambah terhadap Pemri, khususnya terkait dengan pencalonan kembali Pemri sebagai anggota Dewan IMO (IMO Council member) yang pemilihannya akan dilaksanakan bersamaan dengan sidang Assembly IMO ke 27 bulan November 2011 yang akan datang, mengingat ini adalah pertama kali Indonesia mendapatkan tempat sebagai Wakil Ketua salah satu sidang IMO yang dilaksanakan secara regular.

Akhirnya, penulis menyampaikan terima kasih kepada teman2 semua. Terima kasih atas dukungan dan do'a nya.....Mudah2an saya mampu melaksanakan amanat yang tidak ringan ini....Amiin YRA.

Monday, 7 February 2011

IMO Award for Exceptional Bravery at Sea, nominasi tahun 2011

Sebagai organisasi internasional tentang maritim, IMO (International Maritime Organization) setiap tahun selalu memberikan penghargaan kepada beberapa pelaut yang melakukan tindakan2 berani untuk menyelamatkan jiwa orang lain di laut, yang biasanya dilaksanakan bersamaan dengan sidang Council. Pada tahun ini, IMO juga akan memberikan penghargaan terhadap beberapa pelaut yang memiliki pengalaman di laut yang ‘heroic’. Yaitu pengalaman seorang pelaut yang dalam keadaan darurat, dengan keberaniannya menghadapi tantangan dan bertaruh nyawa, mampu menyelamatkan jiwa manusia dari pada teman pelaut yang lain maupun para penumpang atau menyelamatkan lingkungan laut. Bahkan mampu menyelamatkan kapal dr kerugian yang lebih besar, apabila itu dilakukan secara professional, bisa mendapatkan penghargaan ini.

Sidang Council akan dilaksanakan dari tnggal 27 sampai 30 Juni 2011 yang akan datang. Nominasi untuk pemberian penghargaan Exceptional Bravery at Sea untuk tahun 2011 telah dilakukan. Indonesia sendiri sampai saat ini belum mencalonkan pelaut Indonesia yang memiliki pengalaman tersebut. Penyampaian calon untuk dimasukkan dalam daftar nominasi akan ditutup tgl 15 April 2011.

Oleh karena itu, apabila teman2 pelaut ada yang memiliki pengalaman yang ‘heroic’ mungkin saya bisa menyampaikan ke IMO sebagai calon penerima IMO Bravery Awards tahun 2011. Ketentuannya adalah bahwa apa yang dilakukan adalah upaya menyelamatkan jiwa manusia di laut atau menyelamatkan lingkungan laut dengan cara mencegah mennyebar-luasnya pencemaran dari suatu kecelakaan di laut, atau menyelamatkan kapal, yang diluar dari kebiasaan tugas2 pelaut dan mungkin membahayakan bagi keselamatan sendiri.

Apabila ada teman pelaut yang memiliki pengalaman seperti diatas terutama pada tahun 2010 atau awal 2011, kirimkan ke alamat e-mail saya ( hadispri06@yahoo.co.id atau hadispri06@gmail.com ):
1.     Nama lengkap, jabatan di kapal, pengalaman kerja di kapal, foto diri,
2.     Nama Kapal, Nama Perusahaan Pelayaran, dan bendera kapal,
3.   Kronologi kejadian, lokasi kejadian, tindakan2 yang dilakukan termasuk penyelamatan jiwa manusia atau penyelamatan lingkungan laut
4.     Bila ada, foto2 waktu kejadian.

Semoga tulisan ini bisa sampai ke teman2 pelaut yang memiliki pengalaman ‘heroic’ di laut, dan semoga tahun ini ada teman pelaut bangsa Indonesia yang mendapat IMO Award untuk Exceptional Bravery at Sea tahun 2011…..Amin


Berikut berita pemberian penghargaan tahun 2007 - 2010:

IMO Award for Exceptional Bravery at Sea
This annual award was established by the Organization to provide international recognition for those who,at the risk of losing their own life, perform acts of exceptional bravery, displaying outstanding courage
in attempting to save life at sea or in attempting to prevent or mitigate damage to the marine environment.

Nominations are scrutinized by an Assessment Panel made up of members of non-governmentalorganizations* in consultative status with IMO, under the Chairmanship of the Secretary-General.

Subsequently, a Panel of Judges meets (under the Chairmanship of the Chairman of the Council,with the participation of the Chairmen of the Marine Environment Protection Committee the Legal Committee and the Facilitation Committee) to consider the recommendations of the Assessment Panel and to select the recipient of the Award.

The recipient of the Award is invited to a special ceremony at IMO to receive a medal and a certificate citing the act of exceptional bravery performed.

Winners
2010: IMO Award for Exceptional Bravery at Sea presented to Mr. James Fanifau, who was, at the time, Fourth Engineer of the Singapore-flagged general cargo ship Scarlett Lucy, received the Award for his part in the dramatic rescue of two survivors, including Dr. Morgan, from the yacht Sumatra II, in May 2009, amid severe weather conditions in the Tasman Sea.
2009: IMO Award for Exceptional Bravery at Sea presented to a professional rescue swimmer, Aviation Survival Technician Second Class Abram A. Heller, who, in Arctic conditions, single-handedly rescued eight crew members of a foundered vessel in the Bering Sea, and to two amateur sailors who rescued three people from a sunken yacht in very heavy weather off a remote South Pacific coral reef.
2008: IMO Award for Exceptional Bravery at Sea presented to Brazilian seafarer  Mr. Rodolpho Fonseca da Silva Rigueira, of the drill ship Noble Roger Eason for his heroic actions in saving fellow crew members from an explosive fire on a ship.
2007: Inaugural IMO Award for Exceptional Bravery at Sea presented to Second Officer Mustafa Topiwala of the oil/bulk ore carrier Searose G and Captain Zvonimir Ostric (who was on the vessel as onboard trainer at the time of the incident)  for dramatic rescue of Teklivka crew. 

Monday, 10 January 2011

Sidang IMO "Stability and Load Lines and on Fishing Vessels Safety" ke 53

International Maritime Organization (IMO) telah memulai melaksanakan sidangnya lagi untuk tahun 2011, di awali dengan sidang sub-committee “Stability and Load Lines and on Fishing Vessels Safety” atau SLF, dari tanggal 10 sampai 14 Januari 2011. Sidang SLF tahun ini adalah yang ke 53 (SLF 53).
Bahwa sub-komite SLF melaksanakan sidangnya sekali dalam satu tahun. Setiap kali sidang selama 5 hari (dari Senin sampai Jum’at). Sama dengan sidang-sidang sub-komite yang lain.
Sidang kali ini dipimpin oleh Dr. Z. Szosda dari Polandia dan wakil pimpinan sidang Mr. Kevin Hunter dari United Kingdom.
Agenda pada sidang kali ini adalah melanjutkan agenda-agenda sidang sebelumnya yang belum dapat diselesaikan, yaitu antara lain membahas secara rinci tentang:
1.      Konvensi tentang keselamatan kapal ikan (1993 Torremolenos Protocol),
2.      Intact Stability,
3.      Subdivision and damage stability.
Selain itu, sidang juga membahas tentang perobahan pada Load Lines Convention 1966 dan Protocol 1988, tentang “seasonal zone”, serta membahas konsep petunjuk pelaksanaan untuk verifikasi terhadap persyaratan “damage stability” khususnya bagi kapal kapal tanker dan kapal muatan curah.

Pada pembahasan tentang konvensi keselamatan kapal ikan, masalah yang menjadi perhatian adalah bahwa sampai saat ini konvensi ini belum dapat diberlakukan mengingat belum cukup negara yangmeratifikasi konvensi dimaksud. Belum tertariknya negara meratifikasi konvensi itu karena masih adanya perbedaan kepentingan antara negara2 Eropa dan negara2 Asia, dimana pada umumnya kapal2 ikan di Asia, bentuknya ramping dan panjang, sedangkan kapal2 ikan di Eropa lebih ‘gemuk’, sehingga apabila persyaratan didasarkan pada panjang kapal, seperti halnya pada SOLAS misalnya, maka negara2 Asia keberatan karena dinilai tidak adil, karena kapal dengan panjang yang sama, tonase kapal2 Eropa akan lebih besar dari pada kapal2 di Asia.
Oleh karena sampai saat ini perbedaan tersebut masih belum diperoleh titik temu, maka IMO juga membahas ketentuan tentang keselamatan kapal ikan kecil (Safety of Small Fishing Vessel). Kapal ikan kecil ini didefinisikan sebagai “Decked Fishing Vessels of less than 12 meters in length and Undecked Fishing vessels”.

Berkembangnya pembahasan kembali tentang Intact Stability, sebenarnya berawal dari sidang 2 tahun yang lalu, atas usulan dari United Kingdom, berdasarkan analisis kecelakaan, perlu adanya kriteria stabilitas menyeluruh generasi baru (New Generation Intact Stability Criteria).

Tentang “Subdivision and Damage  stability”, sidang memiliki agenda membahas usulan perobahan SOLAS BAb II-1, ketentuan stabilitas untuk kapal2 Ro-Ro, dan membahas tentang petunjuk keselamatan bagi kapal2 penumpang, kaitannya dengan pintu2 kedap air yang tetap terbuka pada waktu kapal berlayar.

Bagi teman2 pelaut kiranya tidak perlu khawatir dengan perobahan, karena hal ini telah berlangsung sejak dahulu. Seiring dengan perkembangan tehnologi perkapalan, makin banyaknya jumlah kapal, dan berdasarkan penelitian dari kecelakaan2 yang terjadi, maka negara2 anggota IMO beserta organisasi2 internasional seperti ICS, ISF, IACS, RINA, OCIMF, dll berkumpul di IMO untuk membuat kesepakatan yang terbaik bagi semua fihak.

Tugas delegasi Indonesia (Delri) pada sidang IMO tentu saja mengawal pembahasan yang berlangsung, apabila ada usulan yang akan merugikan Indonesia, maka Delri harus berusaha menggagalkan usulan tersebut. Sebaliknya, apabila ada usulan2 yang menguntungkan Indonesia, maka kehadiran Delri di sidang sangat penting untuk mendukung usulan2 yang menguntungkan Indonesia. Sebagai anggota Dewan IMO, dukungan Indonesia terhadap suatu usulan sangat berarti di banding dengan negara anggota IMO yang bukan anggota Dewan IMO.

Perlu diketahui bahwa pengertian “Indonesia” bukan berarti hanya “Pemerintah Indonesia” tetapi termasuk juga industri maritim di Indonesia, pelaut Indonesia dan semua fihak yang bergerak di sektor maritim, dengan pemahaman bahwa keselamatan pelayaran dan keamanan maritim serta perlindungan lingkungan maritim menjadi fokus permasalahan yang harus di perhatikan.

Salam....