Sunday 12 February 2023

Hasil Sidang IMO Sub Komite HTW (Human Element, Training and Watchkeeping) sesi ke 9 tahun 2023

 

 Pendahuluan

     Sidang IMO Sub Komite HTW sesi ke 9 telah selesai dan sukses dilaksanakan di markas IMO di London dari tanggal 6 – 10 Februari yang lalu, dengan capaian yang menggembirakan. Antara lain, telah menyelesaiakan comprehensive review terhadap STCW-F Convention and Code sebagaimana di agendakan pada agenda item 8, dan memvalidasi 10 IMO Model Courses serta disetujuinya amandemen IMO Model Course 1.25 dan 1.26 tentang GMDSS Radio Operator. 

     Sidang dilakukan secara tatap muka (off-line) dan virtual (on-line) untuk memfasilitasi para delegasi dari berbagai negara anggota dan organisasi internasional yang kesulitan untuk hadir di ruang sidang (London) mengingat bebrapa negara mungkin masih memberlakukan pembatasan akibat adanya pandemi Covid-19 yang lalu. 

    Delegasi dari Indonesia dihadiri oleh beberapa pejabat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dari KBRI London, termasuk Atase Perhubungan KBRI London/ Wakil Perutusan Tetap Indonesia di IMO. 

    Sidang telah membahas semua 50 dokumen yang telah diterima oleh sekretariat IMO ditambah dengan 5 dokumen lain yang disampaikan sesaat sebelum sidang berlangsung (dokumen susulan, yang disebut sebagai J-Paper) yang diajukan oleh Sekretariat IMO dan Pimpinan sidang. (50 dokumen sidang dapat dilihat pada tulisan saya sebelumnya di tautan berikut

 https://www.hadisupriyonommm.com/2023/01/sidang-imo-sub-komite-htw-human-element.html ). 

    Sidang juga telah menyetujui 11 dokumen kerja (Working Paper) yang dibacakan oleh Sewkretariat IMO, termasuk persetujuan jadwal rencana pelaksanaan sidang HTW-10 dan draft laporan ke sidang Maritime Safety Committee (MSC). 

Hasil Sidang Sub Komite HTW sesi ke 9 tahun 2023 

    Hasil Sidang HTW sesi ke 9 tahun 2023 sebagaimana dibacakan oleh Direktur MSD (Maritime Safety Division) Mr. Heike Deggim pada saat mewakili Sekjen IMO dalam penutupan sidang adalah sebagai berikut: 

1. Telah diselesaikannya comprehensive review terhadap STCW-F Convention and Code yang tepat waktu terutama menyongsong akan segera diberlakukannya Cape Town Agreement (Tentang Keselamatan kapal ikan pengganti Torremolenos Convention and Protocol yang diadopsi tahun 1993 yang sampai saat ini tidak dapat diberlakuakan). 

2. Finalisasi draft petunjuk pelaksanaan ujian Kesehatan (medical examination) bagi awak kapal ikan. Sebagai bahan diskusi pada kelompok kerja bersama ILO dan IMO. 

3. Finalisasi perobahan pada tabel A-VI/1-4 STCW Code tentang upaya pencegahan terhadap kekerasan dan pelecehan termasuk kekerasan dan pelecehan sexual (prevention on bullying and harassment including sexual assault and sexual harassment). 

4. Kesepakatan bersama pada tujuan dan prinsip yang digunakan dalam melaksanakan comprehensive review terhadap STCW convention and code. 

5. Validasi terhadap 10 IMO Model Course. 

     Comprehensive review terhadap Konvensi STCW-F 1995 ini sebenarnya berawal dari usulan delegasi Yunani pada sidang STW-44 tahun 2013. Tetapi karena STSW-F 1995 baru diberlakukan pada tanggal 29 Februari 2012, maka comprehensive review harus menunggu konvensi diberlakukan selama 5 tahun (ketentuan dari IMO, bahwa sebuah konvensi dapat di amandemen besar-besaran atau comprehensive review setelah lebih dari 5 tahun diberlakukan). 

     Dengan diamandemennya SOLAS 1974 dan STCW Code, ada beberapa model course yang poerlu di revisi atau membuat model course yang baru untuk memandu dalam pelaksanaannya di semua negara yang menjadi pihak terhadap STCW 1978. Dari 10 IMO Model Course yang di validasi, ada 8 model course yang direvisi dan 2 model course baru: 

1. IMO Model Course 1.23, Proficiency in survival craft and rescue boat other than fast rescue boats (revisi). 

2. IMO Model Course 1.24, Proficiency in fast rescue boats (revisi). 

3. IMO Model Course 1.20, Fire prevention and fire fighting (revisi). 

4. IMO Model Course X.XX, Passenger safety, cargo safety and hull integrity training (Model Course baru). 

5. IMO Model Course 2.03, Advanced training in firefighting (revisi). 

6. IMO Model Course 1.22, Bridge resource management (revisi). 

7. IMO Model Course X.XX, Engine-room resource management (Model Course baru) 

8. IMO MODEL COURSE 3.25, Security awareness training for all port facility personnel (revisi). 

9. IMO Model Course 3.26, Security training for seafarers with designated security duties (revisi). 

10. IMO Model Course 3.27, Security training for all seafarers (revisi). 

 Hal yang menarik diluar agenda sidang HTW-9. 

     Pada sesi pembukaan sidang HTW-9 terdapat dua hal yang menjadi perhatian delegasi diluar agenda sidang yang telah ditetapkan. Yang pertama adalah pernyataan belasungkawa yang dibacakan oleh Sekjen IMO pada pidato pembukaan tentang terjadinya musibah gempa bumi dahsyat dengan skala richter 7,8 berpusat di kota Kahramanmaras, Turki bagian selatan yang dekat perbatasan dengan Suriah, terjadi pada tanggal 6 Februari 2023 sebelum pembukaan sidang HTW-9 dilaksanakan, yang menewaskan lebih dari 24.000 jiwa manusia penduduk Turki dan beberapa penduduk Suriah. 

Yang kedua, setelah Sekjen IMO memberikan pidato pembukaan, ICS (International Chamber of Shipping) menyampaikan intervensi tentang ditahannya seorang Nakhoda kapal berkebangsaan China oleh pemerintah Honduras karena di palka kapalnya terdapat cocain. Hal yang menjadi perhatian penulis untuk menyertakan ini dalam tulisan adalah bahwa sesuai yang disampaikan delegasi ICS, Nakhoda kapal tersebut setelah ditahan, tidak segera dilakukan penyidikan dan proses hukum sebagaimana mestinya. Saat delegasi ICS menyampaikan intervensi, Nakhoda tersebut telah ditahan selama lebih dari 18 bulan tanpa dilakukan proses hukum. Hal ini, menurut delegasi ICS, telah menyalahi ketentuan-ketentuan dalam IMO/ILO guidelines on the fair treatments of seafarers, ketentuan-ketentuan dalam ILO Maritime Labour Convention 2006 dan aturan-aturan internasional tentang hak-hak azazi manusia. Penulis pernah mengalami kapal di tahan selama 3 bulan berlabuh jangkar di Pelabuhan Dammam Saudi Arabia, sehingga dapat merasakan penderitaannya seperti apa. Teman-teman pelaut yang lain tentunya banyak yang mengalami seperti itu, sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga yang ditinggalkan. 18 bulan adalah bukan waktu yang pendek untuk merasakan penderitaan, termasuk penderitaan yang dirasakan keluarga yang ditinggalkan. (intervensi lengkap dari ICS dapat dibaca pada laman ICS di tautan sebagai berikut https://www.ics-shipping.org/statement/statement-by-ics-on-behalf-of-captain-yu-yihai-imprisoned-in-honduras-since-august-2021/ ). 

 Penutup. 

     Demikian tulisan saya tentang hasil sidang HTW sesi ke 9 yang lalu. Mudah-an bermanfaat bagi teman-teman terutama yang berkaitan dengan tugasnya di diklat pelayaran. Kebetulan penulis ikut berpartisipasi dalam mempersiapkan bahan intervensi bagi delegasi Indonesia pada sidang tersebut, walaupun sedikit. Semoga bermanfaat. Salam sehat selalu dari Semarang.




No comments:

Post a Comment