Setiap saya
mengajar ECDIS, selalu terbayang dalam pikiran saya…….dengan peralatan yang
serba modern, posisi kapal, kecepatan kapal dan keberadaan kapal2 disekitar
kapal kita dapat dimonitor dari satu tempat yaitu display ECDIS………….. kemudian,
apa yang dikerjakan Mualim Jaga di anjungan pada saat berlayar di laut lepas
ya? Apa Mualim Jaga tidak ngantuk? Bahkan tertidur? Apalagi kalau dinas jaga
tengah malam (00.00 – 04.00). Namun pemikiran saya tersebut segera sirna
setelah saya mengingat ada persyaratan peralatan baru yang harus dipasang di
anjungan….yaitu BNWAS.
Apakah BNWAS itu?
BNWAS adalah
singkatan dari Bridge Navigational Watch Alarm System, atau sistim alarm
dinas-jaga navigasi di anjungan, yaitu peralatan yang dipasang di anjungan,
yang secara otomatis akan berbunyi (alarm)
apabila Mualim Jaga tertidur, atau terdeteksi tidak melakukan sesuatu terhadap
tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Mualim Jaga (terdeteksi ada
ketidakmampuan secara fisik dari pada Mualim jaga), atau meninggalkan anjungan cukup
lama.
BNWAS mulai
diperkenalkan melalui amandemen SOLAS 1974 BAB V Peraturan 19, yaitu atas
persetujuan anggota IMO pada sidang Maritime
Safety Commiittee yang ke 86 (MSC 86) yang dituangkan ke dalam Resolusi MSC
nomor 282(86) pada tanggal 5 Juni 2009.
Sesuai dengan
ketentuan, BNWAS ini akan secara otomatis aktif apabila kemudi kapal diletakkan
pada posisi “auto-pilot” (fungsi
kemudi otomatis).
Persyaratan minimum
BNWAS sesuai dengan ketentuan International Maritime
Organization (IMO) adalah memiliki fungsi satu tahap diam (dormant
stage) dan 3 tahap alarm (alarm stage), kecuali pada kapal-kapal penumpang,
alarm tahap ke 2 boleh dihilangkan.
Tahapan alarm pada BNWAS standard:
Tahap 1: ketika kemudi dipindahkan pada posisi ‘autopilot’
Mualim Jaga diminta untuk menunjukkan keberadaannya oleh sistim BNWAS setiap 3
– 12 menit yang ditandai oleh lampu cerlang pada sensor peralatan. Yaitu dengan
cara melambaikan tangan di depan sesnsor gerakan, atau menekan tombol tertentu
pada sistim BNWAS sebagai tanda konfirmasi, atau memberikan tekanan pada bagian
badan dari BNWAS.
Tahap 2: apabila konfirmasi keberadaan Mualim jaga tidak
diperoleh dalam waktu 15 detik pada Tahap 1, alarm akan berbunyi di ruang
anjungan, dan apabila 15 detik berikutnya juga tidak ada konfirasi, alarm di
kamar Nakhoda atau Mualim I akan berbunyi. Untuk menghentikan alarm, maka
Nakhoda atau Mualim I harus mematikannya dengan tombol yang ada di anjungan.
Tidak dapat dilakukan dari kamar.
Tahap 3: Apabila Nakhoda atau Mualim I tidak mematikan alarm
dalam waktu tertentu (antara 90 detik sampai 3 menit, tergantung dari ukuran
kapal), alarm akan berbunyi di ruang-ruang atau lokasi2 di kapal dimana
biasanya selalu ada orang (misalnya salon, ruang rekreasi, dsb).
IMO juga
mensyaratkan bahwa BNWAS ini harus juga dapat digunakan untuk fungsi keadaan
darurat, dimana orang-orang yang ada di anjungan dapat mengaktifkan alarm pada
Tahap 2 dan 3 apabila menghendaki pertolongan dalam keadaan darurat.
Persyaratan secara
rinci standar kinerja (performance
standards) BNWAS ini dapat dilihat pada Resolusi MSC nomor 128(75)
Jadwal pemberlakuan
BNWAS di kapal-kapal sesuai dengan ketentuan SOLAS Bab V Peraturan 19 adalah
sebagai berikut:
· July 2011: kapal
barang (cargo ship) baru 150 gt atau lebih;
· July 2011: semua
kapal penumpang tanpa melihat ukurannya;
· July 2012: kapal
barang 3.000 gt atau lebih;
· July 2013: kapal
barang antara 500 dan 3,000 gt;
· July 2014: semua
kapal antara 150 dan 500 gt;