Pendahuluan
Pada
tanggal 13 September 2012, International
Maritime Organization (IMO) memberitahukan melalui situsnya www.imo.org, tentang pemberitahuan yang disampaikan
oleh para pembuat (produsen) Electronic Chart Display and Information
System (ECDIS) bahwa terdapat versi yang terbaru tentang perangkat
lunak ECDIS untuk mengoperasikan peralatan. Langkah ini bertujuan untuk
menghilangkan kesulitan2 yang terjadi pada penggunaan perangkat lunak dengan
menggunakan versi lama, yang selama ini dialami dalam pengoperasian ECDIS di
atas kapal.
Informasi
tentang perangkat lunak versi terbaru ini juga akan di beritahukan melalui
situs International Hydrographic Office
(IHO), termasuk link terkait, agar
kapal2 dapat mengunduhnya. Para produsen ECDIS juga berjanji bersedia bekerja
sama dengan semua pemerintah negara pihak SOLAS untuk membahas dan
menyelesaikan masalah ini hingga jangka waktu yang panjang.
Sebagaimana
kita ketahui, bahwa sejak diterimanya amendment SOLAS khususnya Bab V
Regulation 19 paragraph 2 (SOLAS V/19-2) melalui Resolusi MSC nomor MSC.282(86)
tertanggal 5 Juni 2009, bahwa kapal2 yang terkena ketentuan SOLAS wajib
dilengkapi dengan ECDIS, dimulai pemberlakuannya terhadap kapal2 penumpang 500
gt atau lebih dan kapal2 tanker 3000 gt atau lebih pada tanggal 1 Juli 2012,
sampai pada akhirnya nanti pada tanggal 1 Juli 2018 semua kapal yang terkena
ketentuan SOLAS harus sudah dilengkapi dengan ECDIS.
Apakah
ECDIS itu?
Seperti
kepanjangannya yaitu Electronic Chart
Display and information System, atau sistim informasi dan tampilan peta
elektronik, maka ECDIS adalah sistim navigasi dengan mengandalkan tampilan peta
secara electronik yang dihubungkan dengan berbagai peralatan navigasi lainnya
di anjungan seperti Global Positioning
System (GPS), kemudi kapal, Radar, AIS, dan sistim manajemen keselamatan
(SMS), serta peralatan navigasi lain di anjungan, yang secara keseluruhan
adalah untuk merencanakan pelayaran, memonitor posisi kapal selama pelayaran
sehingga kapal berlayar dengan aman dan selamat yang lebih efisient dibanding
dengan sistim konvensional sebelumnya.
Konon
ECDIS ini menjanjikan berbagai kelebihan antara lain:
1.
Efficient:
sistim ini menjanjikan penyusunan rancangan pelayaran dapat dilakukan dengan
cara yang lebih efficient. Mengapa demikian? Karena sistim ini mampu
mengakomodasi penyusunan rancangan pelayaran tidak hanya satu route saja,
termasuk keadaan cuaca, arus pasang surut, pemilihan peta, dan hal2 lain yang
diperlukan dalam penyusunan rancangan pelayaran dapat dilakukan secara otomatis
dan sesuai dengan parameter yang disyaratkan oleh konvensi.
2.
Chart
Management and digital publication: bahwa pemilihan
peta yang akan digunakan pada sebuah kapal dapat dipilih secara digital,
termasuk pemesanan peta yg dibutuhkan dapat dilakukan secara online, serta koreksi peta dapat
dilakukan secara otomatis, tidak perlu melakukan koreksi secara manual dengan
menggunakan terbitan Berita Pelaut (BPI) atau Notice to Mariner (NTM).
3.
Display
of information: tampilan berbagai informasi
tentang pelayaran dapat dilihat pada satu monitor, termasuk daerah2 larangan
berkaitan dengan pemberlakuan MARPOL, daerah berbahaya ancaman perompakan di
laut, daerah2 bahaya navigasi lainnya, termasuk adanya kapal2 lain di sekitar
kapal sendiri, informasi tentang cuaca, informasi lengkap tentang karakter
pelampung, suar dan sebagainya, dapat dilihat pada satu monitor.
4.
Integration: Sebagaimana tadi sudah
didefinisikan, berbagai macam peralatan navigasi di anjungan dapt
diintegrasikan sehingga pengoperasiannya dapat lebih praktis dapat dilayani
oleh satu orang. Bridge Navigation Watch Alarm System (BNWAS) yang juga
disyaratkan oleh IMO, juga dapat diintegrasikan dengan ECDIS. Mengoperasikan beberapa
peralatan seperti RADAR, ECDIS, CONNING, AMS, dan E-LOG Book dapat dilakukan di
satu tempat kerja.
5. Saves: dengan
semua kelebihan yang dimiliki ECDIS ini, dapat memberikan keuntungan bagi
perusahaan pelayaran untuk membeayai operasi kapal2nya.
Pemberlakuan
ECDIS sesuai SOLAS Regulation V/19-2.1.10.
Setiap
kapal yang terkena ketentuan SOLAS nantinya harus dilengkapi dengan ECDIS.
Namun waktu pemberlakuan terhadap jenis dan ukuran kapal yang berbeda tidak
bersamaan. Dibawah ini adalah ilustrasi pemberlakuan ECDIS bagi kapal2 dengan
jenis dan ukuran yang berbeda:
Kompetensi operator di atas
kapal
Dengan diperkenalkannya sistim
navigasi baru ini tentunya harus diikuti dengan pelatihan2 yang harus diberikan
kepada para Mualim dan Nakhoda di atas kapal. Untuk itu maka STCW 1978
Amendment Manila 2010 telah mengakomodir kompetensi yang harus dimiliki oleh
para Mualim dan Nakhoda Pelayaran Niaga sebagaimana dituangkan kedalam STCW Bab
II dan kompetensi lebih rinci dituangkan ke dalam STCW Code Section A-II/1 - 4.
Kendala yang dihadapi saat ini
tentang pelatihan ECDIS adalah bahwa para operator ECDIS wajib melaksanakan 2
jenis pelatihan, yaitu Generic Training (sesuai STCW) dan Manufacturer/Factory Training
(Specific Training) mengingat setiap pabrik pembuat ECDIS memiliki model yang berbeda. Artinya, apabila seseorang telah memiliki sertifikat diri suatu diklat ECDIS di darat, belum tentu dapat mengoperasikan langsung secara optimal, apabila peralatan yang ada di atas kapal tidak sama dengan peralatan/simulator yang digunakan pada diklat yang mereka ikuti.
Bebrapa waktu yang lalu, Pusbang SDM Hubla telah melaksanakan TOT ECDIS utnuk para instruktur dari seluruh Diklat dibawah pembinaan Pusbang SDM Hubla STIP Jakarta, PIP Semarang dan Makassar, BP3IP Jakarta, BP2IP Barombong, Tangerang, Surabaya, Sorong dan Aceh), diikuti juga beberapa peserta instruktur dari Diklat Pertamina (Pertamina Maritime Training Centre) Jakarta. Diharapkan pada implementasi STCW 1978 amendment Manila 2010, semua institusi Diklat Maritim telah mampu melaksanakan pelatihan tentang ECDIS ini.
Bebrapa waktu yang lalu, Pusbang SDM Hubla telah melaksanakan TOT ECDIS utnuk para instruktur dari seluruh Diklat dibawah pembinaan Pusbang SDM Hubla STIP Jakarta, PIP Semarang dan Makassar, BP3IP Jakarta, BP2IP Barombong, Tangerang, Surabaya, Sorong dan Aceh), diikuti juga beberapa peserta instruktur dari Diklat Pertamina (Pertamina Maritime Training Centre) Jakarta. Diharapkan pada implementasi STCW 1978 amendment Manila 2010, semua institusi Diklat Maritim telah mampu melaksanakan pelatihan tentang ECDIS ini.
Demikian tulisan saya saat ini
tentang ECDIS, mudah2an dapat memberikan gambaran sedikit tentang ECDIS dan
perkembangannya sampai saat ini.
Semoga bermanfaat. Salam
Terima Kasih Capt, atas semua ilmunya, semoga menjadi amal yang tidak pernah putus, mohon ijin menyerap sebagai tambahan bahan ajar kami. Terima Kasih
ReplyDeleteSilakan dik. Alhamdulillah kalau ada manfaatnya
DeleteThanks for informations capt 👍 semoga ilmunya dapat menjadi berkah serta amal jariyah buat capt
ReplyDeleteAamiin. Tksh sdh membaca tulisan sy
DeleteTrimaksih capt sangat membantu
ReplyDelete