Pendahuluan
Pada
pertemuan sesi ke 95 pada tanggal 3 – 12 Juni 2015, Komite Keselamatan Maritim
IMO (Komite) telah memutuskan menyetujui pedoman untuk mengoperasikan
ECDIS (Electronic Chart Display and
Information System) dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran.
Komite
memahami bahwa ECDIS sudah cukup lama digunakan di kapal-kapal niaga untuk
membantu bernavigasi mendampingi peta kertas yang sudah ada sebelumnya. Namun
dalam penggunaannya ditemukan banyak bukti bahwa ECDIS di kapal masih banyak
yang tidak akurat dalam memberikan informasi kepada para Mualim Jaga. Disamping
itu, para Mualim Jaga dan Nakhoda yang mengoperasikan kapal (yang dilengkapi
dengan ECDIS) masih banyak yang kurang memahami kinerja ECDIS secara
komprehensif, sehingga banyak kecelakaan navigasi di laut disebabkan karena
percaya yang berlebihan terhadap informasi yang diberikan oleh ECDIS.
Sekilas tentang ECDIS
ECDIS
adalah sistim navigasi yang berbasis computer, yang mampu menampilkan peta pada
layar elektronik. Selain peta elektronik, ECDIS juga menampilkan posisi kapal
sendiri dan kapal lain secara otomatis, dapat dilakukan koreksi secara
otomatis, dan mampu memberikan alarm secara otomatis bila terdapat bahaya
navigasi, dan bila perangkat mengalami kegagalan (kerusakan), yang sesuai
dengan ketentuan IMO (Bila tidak sesuai ketentuan IMO dinamakan ECS atau ENC).
Istilah
ECDIS pertama kali diperkenalkan pada perobahan SOLAS 1974 amandemen 2002 pada
Bab V Peraturan 19 paragraph 2.1.4.
Resolusi
IMO A.817(19) mendefinisikan sebagai berikut: “ECDIS means a navigation information system which, with adequate back
up arrangements, can be accepted as complying with the up-to-date chart
required by Regulation V/19 and V/27 of the 1974 SOLAS Convention, by
displaying selected information from navigation sensors to assist the mariner
in route planning and route monitoring, and by displaying additional navigation-relatedinformation
if required”.
Edaran
IMO nomor MSC.1/Circ.1503 tertanggal 24 Juli 2015
Komite
Keselamatan IMO menyadari bahwa ECDIS adalah peralatan yang kompleks, dari
berbagai pabrik dan beraneka ragam baik tampilan dan cara mengoperasikannya.
Dari evaluasi yang dilakukan oleh tim IMO, serta laporan dari berbagai sumber,
ditemukaan banyak kekurangan yang didapati dalam penggunaan ECDIS sebagai
perangkat dalam membantu bernavigasi di lautan. Untuk menghindari adanya
ketidaksesuaian kinerja ECDIS dan pengoperasiannya, sebelumnya telah diterbitkan
berbagai edaran olah secretariat IMO melalui Edaran Komite Keselamatan (MSC Circular) dan di STCW Code. Namun edaran-edaran
sebelumnya saling terpisah dan belum dapat dipahami oleh pihak-pihak yang
memerlukan. Oleh karena itu beberapa waktu lalu, Komite memutuskan untuk
membuat Edaran yang sifatnya menyeluruh yang merupakan kumpulan dari beberapa
edaran sebelumnya. Hasil dari keputusan tersebut adalah dengan dibuatnya edaran
nomor MSC.1/Circ.1503 tertanggal 24 Juli 2015 dengan nama “ECDIS – GUIDANCE FOR
GOOD PRACTICE”, yang berisi 7 seksi dan 3 lampiran.
Tujuh
seksi dalam edaran tersebut yang dinilai penting adalah:
A. Persyaratan membawa peta sesuai SOLAS (Chart carriage requirement of SOLAS)
B. Perawatan perangkat lunak ECDIS (Maintenance of ECDIS Software)
C. Ketidak-sesuaian/keganjilan operasi ECDIS yang teridentifikasi (Operating anomalies identified with ECDIS)
D. Perbedaan antara RCDS dan ECDIS (Differences between RCDS and ECDIS)
E. Pelatihan ECDIS (ECDIS training)
F. Transisi dari navigasi menggunakan peta kertas ke ECDIS (Transitioning from paper charts to ECDIS navigation)
G. Pedoman pelatihan dan penilaian dalam mengoperasikan simulator ECDIS (Guidance on training and assessment in the operational use of ECDIS).
Tiga
lampiran pada edaran tersebut adalah rincian dari apa yang harus diperhatikan
sebagaimana ditetapkan pada 7 seksi tersebut diatas. Lampiran tersebut adalah:
Lampiran
I: Daftar ketidaksesuaian/keganjilan yang nyata pada pengoperaian dan tampilan
ECDIS, berisi tentang daftar tampilan dan pengoperasian ECDIS yang ganjil,
misalnya pelampung suar digambarkan ‘tanda tanya’ (?), bebrapa merk ECDIS tidak
mampu memperlihatkan tanda peta bahaya di bawah air seperti rintangan (foul)
atau kerangka kapal yang tenggelam (submerge wreck), dan sebagainya.
Lampiran
II: Perbedaan antara RCDS dan ECDIS, berisi tentang keterbatasan bernavigasi
dengan menggunakan peta raster (RNC) disbanding dengan menggunakan peta vector
(ENC).
Lampiran
III: Pedoman pelatihan dan penilaian dalam mengoperasikan simulator ECDIS,
berisi tentang hal-hal yang harus diajarkan dan dilatihkan pada diklat ECDIS
dan proporsi waktu latihan yang memadai untuk tiap-tiap individu, serta
problema-problema latihan sebagaimana terdapat pada IMO Model Course 1.27.
Dokumen lengkap tentang
edaran MSC.1/Circ.1503 dapat di unduh pada: http://www.imo.org/OurWork/Circulars/Pages/Home.aspx
Penutup
Bagi
teman-teman yang mengajar diklat ECDIS, yang bertugas memeriksa kapal, yang
memiliki kapal yang ada ECDIS nya, maupun teman-teman yang menavigasikan kapal
menggunakan ECDIS menurut saya wajib mempelajari secara seksama edaran IMO
tersebut agar pengoperasian ECDIS dapat benar-benar
mampu meningkatkan keselamatan pelayaran.
Semoga bermanfaat. Salam
pelaut!
tolong capt. bagaimana cara mengoperasikannya, karena di short course terlalu banyak peserta sehingga kurang praktenya
ReplyDeletePak Yason, agak sulit menjelaskan disini. Sy sedang menyusun tulisan khusus ttg "Prinsip2 pengoperasian ECDIS untuk meningkatkan keselamatan navigasi". Mudah2an bs selesai dlm waktu dekat
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteMenanggapi posting Capt. Banyak kapal operasi dalam negeri yang belum dilengkapi dengan ECDIS. Dari sisi alat-alat peraga atau simulator yg terdapat di lembaga diklat perlu perawatan dan diupdate sehingga nantinya prakteknya di lapangan saat bekerja di kapal2 yg memiliki ECDIS, para peserta diklat tidak canggung dalam penggunaannya. Teknisi dan pengajar pun diharapkan membawa ilmu yang ia sampaikan kepada peserta diklat adalah ilmu yang fresh. Maksudnya, pengajar dan teknisi juga perlu mengupdate ilmu yg ia miliki sesuai dengan perkembangan ECDIS yg diinstalasi pada kapal-kapal saat ini. Saya harapkan dengan hal-hal di atas, peserta diklat, mau menyimak dan memahami apa yang disampaikan. Terutama kepada Taruna Taruni yang kelak akan menjadi perwira di atas kapal. Agar nantinya mereka yang akan mengoperasikan pun tidak ada keragu-raguan dalam mengoperasikannya dan meminimalisir terjadinya kecelakan yang seperti Capt sampaikan di atas.
ReplyDeleteTerima kasih posting yang Capt sampaikan, semoga dapat selalu memberikan yang terbaik.
Sdr I Putu Mahardika A, terima kasih telah membaca dan memberi comment ttg tulisan saya. Semoga bermanfaat.
ReplyDeleteBtw, sedikitnya ada 2 alasan knpa kpl2 Indonesia belum dilengkapi ECDIS.
1. Penerapan ECDIS sesuai dng SOLAS Bab V Reg.19.2.4.10, terhadap jenis kapal2 yg berbeda, jadwalnya berbeda. Penerapan untuk semua kapal baru terjadi pada bulan Juli 2018. Itupun hanya untuk kapal2 yang terkena aturan SOLAS (ocean going vessel 500 gt or more).
2. Pemerintah RI belum mensyaratkan kewajiban memasang ECDIS bagi kapal2 domestik dan dibawah 500 g.t. seperti yang telah dimiliki pemri yaitu NCVS (Non Convention Vessels Standard) belum terdapat pengaturan trg ECDIS.
Selanjutnya ttg pengoperasian ECDIS, diklat (generic training) manapun tdk mungkin dapat memberikan pelatihan yg sesuai dng di kapal krn tiap2 alat dng merk berbeda memiliki ke khas an sendiri2. Oleh ken itu sebenarnya perlu "type specific training" (dlm edaran MSC.1/Cir.1503 disebut 'familiarization training') shg para navigator benar2 mahir dalam mengoperasikan ECDIS yg ada di kapal dengan mengetahui kekurangan dan kelebihannya.
Diklat "generic" hanya mampu mengantarkan calon navigator untuk memahami dasar2 dan prinsip bernavigasi dng ECDIS secara umum. Pengalaman mengoperasikan ECDIS selama diklat tsb hanya untuk memberikan pengalaman awal saja. Yg penting dalam diklat tersebut adalah bhw calon navigator mampu memahami prinsip kerja ECDIS dng kelebihan dan kekurangannya (baca lampiran III MSC.1/Circ.1503)
Demikian tambahan dr saya mudah2an bermanfaat...
mohon infonya capt. kapal yang berlayar dilengkapi 2 (dua) ECDIS primary dan back up apakah masi wajib menggunakan peta kertas atau sudah tidak perlu lagi, mohon penjelasanya beserta IMO regulation yang mengatur?
ReplyDeleteTrimakasi., salam
Baik dlm SOLAS maupun MSC Resolution dan mSC Circular tdk ada ketentuan baku, tergantung dr MOU Port State Control. Paris MOU mungkin mensyaratkan berbeda dengan Tokyo MOU. Jd dmna kpl berlayar, spy dikonsultasikan dng ketentuan MOU nya.
DeleteIzin capt apakah kapal penumpang yg pelayarannya termasuk dipelayaran terbatas gt >5000 wajib memiliki ecdis? Dan termasuk diperaturan apa capt..terima kasih
ReplyDeleteSesuai dengan ketentuan SOLAS 1974, ECDIS mamdatory utk kapal2 50” gt atau lebih, berlayar secara internasional. Kalau kpl tsb berlayar aecara internasional walaupun misalnya dr Batam ke Pasir Gudang, wajib dilengkapi ECDIS. Ttp kalau berlayar secara domestik walaupun dr Sabang sampai Sorong, tdk terkena ketemtuan SOLAS. Pemerintah Indonesia memgaturnya dlm NCVS. Ttg penggunaan ECDIS seingat sy belum diatur dalam NCVS
Delete