Pendahuluan.
Pada tanggal 10 – 12
Juli 2013 yang lalu, saya telah diberi kesempatan lagi untuk mengikuti sidang
IMO setelah 2 tahun absen, karena sudah purna tugas sebagai Atase Perhubungan
di London dari tahun 2007 – 2011. Sidang yang saya ikuti tersebut adalah sidang
Technical Cooperation Committee (TC)
sesi yang ke 63. Ada hal yang menarik yang mendorong saya untuk menuliskan ini
di blog saya.
Hal yang menarik
tersebut adalah pernyataan salah satu teman delegasi dari Indonesia yang baru
sekali mengikuti sidang. Pernyataan itu disampaikan pada waktu perjalanan
kembali ke Indonesia. Pernyataannya adalah sebagai berikut: “Pada awalnya saya tidak tertarik dengan
jalannya sidang karena sepertinya sudah
diatur sebelumnya. Tetapi pada hari terakhir delegasi Iran sempat
bersitegang dengan delegasi Panama karena perbedaan pendapat. Alangkah serunya
kalau dari hari pertama seperti itu”.
Apakah sidang di IMO
sudah diatur sebelumnya sehingga diskusinya monoton? Apakah semua sidang di IMO
seperti itu? Itulah yang kemudian menjadi pertanyaan teman saya tersebut. Atas
pernyataan dan pertanyaan teman saya tersebut saya ingin berbagi pengetahuan
kepada teman2 tentang sidang di IMO
Sidang
Technical Cooperation Committee (TC)
Sidang Technical Cooperation Committee (TC) adalah salah satu jenis sidang
di IMO, yang dilaksanakan secara rutin satu tahun sekali. Sidang komite ini
memiliki tugas membahas tentang upaya bantuan tehnik kepada negara-negara
anggota IMO yang mengalami kesulitan di dalam mengimplementasikan instruman
hukum IMO. Pembahasan pada sidang Pembahasan sidang umumnya meluputi laporan kegiatan bantuan teknis pada
tahun yang sedang berjalan dan rencana kegiatan 2 tahun yang akan datang,
termasuk pendanaannya.
Sidang TC 63 tahun ini diketuai
oleh Ms. Nancy Karigithu (Kenya) dan Wakil Ketua sidang Mr. Youngsun Park
(Republic of Korea). Sidang diikuti oleh 67 negara anggota IMO (termasuk
Indonesia), 1 negara anggota associate,
6 organisasi antar negara, 2 organisasi non-pemerintah, dan delegasi dari World Maritime University (WMU) dan International Maritime Safety, Security and
Environment Academy (IMSSEA). Keikutsertaan WMU dan IMSSEA pada sidang ini
karena mereka memiliki kepentingan berkaitaan dengan pendanaan, karena WMU,
IMLI dan IMSSEA adalah pendidikan maritim yang mendapat dukungan penuh dari IMO
untuk meningkatkan SDM maritim secara Global.
Jenis
sidang di IMO.
Sidang di IMO bertahap dari yang
paling rendah sampai yang paling tinggi. Sidang yang paling rendah adalah
sidang Sub-Komite. Pada saat ini terdapat 9 Sub-Komite (pada tahun yang akan
datang berobah menjadi 7 Sub-Komite – baca tulisan saya sebelum ini). Ke 9
Sub-Komite tersebut adalah: Bulk Liquids
and Gases (BLG), Radiocommunications
and SAR (COMSAR), Ship Design and
Equipment (DE), Dangerous Goods, Solid Cargoes and Containers (DSC), Fire Protection (FP), Flag State Implementation (FSI), Safety of Navigation (NAV), Stability and Load Lines and on Fishing
Vessel Safety (SLF), dan Standards of
Training and Watchkeeping (STW).
Sidang-sidang Sub-Komite bertugas
membahas konsep rancangan ketentuan baik itu rancangan konvensi, resolusi
ataupun edaran (circular) dan
mempertimbangkan hal-hal teknis serta operasional dari ketentuan yang telah ada
dan bila mungkin pengkajian ulang ketentuan yang sudah ada. Sidang-sidang ini
biasanya sangat teknis sehingga delegasi yang hadir pada umumnya adalah
pakar-pakar pada bidang yang berkaitan dengan jenis sidang, misalnya sidang NAV
pada umumnya melibatkan para Nakhoda kapal atau mantan Nakhoda kapal, para
syahbandar dan para perancang peralatan navigasi. Sidang COMSAR melibatkan para
pakar komunikasi dan praktisi SAR, dan biasanya dihadiri juga delegasi dari Internatonal Telecommunication Union
(ITU).
Hasil sidang pada tingkat
Sub-Komite nantinya akan dilaporkan ke sidang Komite yang terkait. Sidang
Komite di IMO adalah: Maritime Safety
Committee (MSC), Marine Environment
Protection Committee (MEPC), Legal
Committee (LEG), Technical
Cooperation Committee (TC) dan Facilitation
Committee (FAL). Misalnya hasil sidang Sub-Komite NAV, STW, COMSAR, DE, dan
FP umumnya dilapoarkan ke MSC. Hasil sidang sub-komite yang berkaitan dengan
pencemaran lingkungan, misalnya BLG dan DE, umumnya dilaporkan ke sidang MEPC.
Konsep-konsep konvensi atau
resolusi atau edaran yang telah disetujui di tingkat Komite akan dilaporkan ke
sidang Dewan (Council) untuk mendapatkan pengesahan. Saat ini anggota Dewan IMO
(IMO Council member) terdiri dari 40
negara (Anggota IMO saat ini berjumlah 170 negara). Indonesia termasuk salah
satu anggota Dewan IMO. Setiap ketentuan baru ataupun perobahan ketentuan IMO,
setelah mendapatkan pengesahan di sidang Dewan akan disampaikan di sidang Assembly untuk dikukuhkan, diberlakukan
dan diumumkan kepada semua pihak yang berkepentingan. Dengan catatan, apabila
ketentuan itu berupa konvensi baru, perlu adanya ratifikasi atau aksesi dari
sejumlah negara anggota untuk dapat diberlakukan.
Sidang tiap-tiap Sub-Komite dan
Komite umumnya satu tahun sekali, kecuali apabila beban tugasnya banyak, boleh
jadi ditambah menjadi 2 kali setahun. Tiap-tiap sesi sidang umumnya 5 hari
kerja, kecuali MSC 8 hari kerja dan TC hanya 3 hari kerja. Sidang Dewan (Council) umumnya setahun 2 kali, dan
sidang Assembly 2 tahun sekali.
Proses
sidang di IMO
Jadwal sidang di IMO ditetapkan 1
tahun di depan dengan persetujuan dari sidang Dewan. Setiap negara anggota dan
organisasi internasional yang berkepentingan, dipersilahkan menyampaikan
dokumen yang akan dibahas di sidang umumya paling lambat 1 bulan sebelum sidang
dilaksanakan (batas waktu penyampaian dokumen tiap jenis sidang bisa berbeda.
Selalu diberitahukan melalui surat edaran). Semua dokumen usulan dan yang
disiapkan oleh secretariat IMO, di upload di web-site IMO (www.docs.imo.org/) yang dapat diakses oleh semua
anggota IMO. Semua dokumen yang diajukan oleh negara anggota dan organisasi
internasional harus mengacu pada agenda sidang yang telah ditetapkan
sebelumnya. Apabila tidak, maka dokumen tersebut akan dibahas pada agenda
sidang yang disebut “Any Other Business”. Dokumen yang diajukan dapat berupa
usulan ketentuan baru, perobahan ketentuan yang sudah ada, atau hanya sekedar
informasi. Dapat juga berupa sanggahan atau persetujuan atas usulan dari negara
lain yang mengajukan usulan.
Pada pelaksanaan sidang, semua
delegasi tentunya sebelumnya sudah mempelajari dokumen yang akan di bahas dalam
sidang. Setiap delegasi telah mendapatkan mandat dari negaranya untuk
menyampaikan apa yang menjadi kepentingan negaranya. Apabila tidak ada hal-hal
yang ‘crucial’ biasanya sidang akan berjalan lancar, seperti sudah diatur
sebelumnya. Tetapi apabila ada perbedaan kepentingan antara 2 negara atau
lebih, maka diskusi pada sidang bisa memakan waktu yang panjang. Oleh karena
waktu yang diberikan pada tiap sidang terbatas, maka apabila terjadi hal yang
demikian, keputusan sidang dapat ditunda pada sidang berikutnya (sidang tahun
yang akan datang). Atau kadang dilakukan lobi pada sesi jeda untuk memperoleh
kesepakatan dari 2 atau lebih pihak yang berbeda kepentingannya.
Kesimpulan
Jadi sebenarnya sidang IMO bukan
sudah diatur sebagaimana yang disangkakan, tetapi setiap negara sudah
mempelajari bahan yang akan disidangkan sehingga apabila tidak terdapat hal-hal
yang berlawanan dengan kepentingan negaranya atau merugikan negaranya, maka
sidang hanya membacakan tiap-tiap dokumen yang masuk ke secretariat IMO. Tugas
sidang hanya menyetujui dan mengesahkan dokumen-dokumen tersebut. Kalau toh ada
diskusi, sifatnya hanya melengkapi informasi yang sudah ada atau upaya untuk
mengurangi kerancuan pemahaman atas informasi dari dokumen yang ada.
i'am your cadet Capt.batch 46.
ReplyDeleteyour article really well written, Capt.:) hope you keep writing, and tell a lot more good information. about seaman...
thank you Capt.