Beberapa waktu
yang lalu saya diminta oleh sebuah
Lembaga Bantuan Hukum menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus kecelakaan
tubrukan antara 2 buah kapal. Pada kesempatan pertama saya dipertemukan dengan
tim pengacara, saya ditunjukkan rekaman kejadian tubrukan antara 2 kapal
tersebut.
Secara teoritis
saya tidak begitu terkejut dengan kemajuan tehnologi dan penerapan alat2 modern
pada kapal-kapal jaman sekarang karena selama empat tahun dari tahun 2007 –
2011, saya selalu mengikuti pembahasan penyusunan peraturan-peraturan tentang
peralatan navigasi di sidang-sidang IMO. Terlebih lagi Chairman sidang NAV (Safety
of Navigation) pada saat itu adalah Mr. Kees Polderman dari Belanda yang cukup
akrab dengan saya.
Namun secara
praktek, terus terang saya baru melihat bagaimana canggihnya rekaman dengan
menggunakan Voyage Data Recorder
(VDR) atas kejadian kecelakaan tersebut. Pengalaman saya mengkaji kejadian
tubrukan dari melihat rekaman VDR tersebut saya ceritakan kepada para peserta
diklat ANT-II di PIP Semarang. Ternyata masih banyak diantara Pasis (Perwira Siswa)
tersebut yang tidak tahu sama sekali tentang VDR. Ada beberapa yang tahu dan
sebagian kecil pernah di kapal yang dilengkapi dengan VDR.
Secara mudah dapat
dikatakan bahwa VDR adalah mirip dengan “Black Box” pada pesawat terbang. Namun
VDR yang di pasang di kapal2 pada saat ini telah cukup modern, sehingga tidak
hanya merekam pembicaraan di anjungan saja, tetapi dapat merekam perjalanan
kapal sebelum dan sesudah kejadian, merekam kejadian selama tidak kurang dari
24 jam.
VDR dikapal diletakkan di atas anjungan, sehingga apabila terjadi kecelakaan dan tidak sempat
di ambil, maka VDR tersebut dapat secra otomatis terlepas dan terapung. Setelah
kejadian kecelakaan, “memory” pada VDR dapat diambil dan dapat di tampilkan
kembali gerakan kapal yang merupakan rekaman selama 24 jam.
Persyaratan VDR
Kapal penumpang
dan kapal selain kapal penumpang 3000 tonase kotor atau lebih yang dibangun
pada/setelah 1 Juli 2002 harus membawa perekam data pelayaran (Voyage Data
Recorders - VDRs) untuk membantu dalam investigasi kecelakaan, yang diadopsi
pada tahun 2000, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.
Berdasarkan peraturan 20 dari SOLAS Bab V tentangVDR, kapal yang diwajibkan membawa VDRs:
1.
Kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli
2002;
2.
Kapal penumpang ro-ro yang dibangun sebelum tanggal 1
Juli 2002 tidak lebih dari survei pertama pada atau setelah 1 Juli 2002;
3.
Kapal penumpang selain kapal penumpang ro-ro yang
dibangun sebelum 1 Juli 2002 tidak lebih dari 1 Januari 2004, dan
4.
Kapal, selain kapal penumpang, dari 3.000 tonase kotor
dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 Juli 2002.
VDRs bagi setiap kapal, wajib memenuhi standar kinerja "tidak lebih
rendah dari yang diadopsi oleh Organisasi (IMO)".
Persyaratan VDR sebagaimana terdapat pada Resolusi MSC antara lain:
1.
Harus diletakkan di atas anjungan, agar apabila kapal
tenggelam, dapat secara otomatis terlepas dari kapal dan terapung di lautan.
2.
Harus dibuat dengan warna yang mencolok sehingga mudah
terdeteksi,
3.
Harus mampu merekam informasi secara otomatis sedikitnya
24 jam terakhir dari peralatan navigasi lain seperti GPS, Radar, AIS, Gyro
Compass, Speed-log, VHF atau peralatan komunikasi lain di anjungan, Echo
Sounders, dan peralatan lain yang dapat memberi informasi tentang pelayaran
kapal.
Simplified VDRs
(VDRs yang disederhanakan)
Sidang Maritime Safety Committee (MSC) pada sesi ke-79 pada bulan Desember 2004 mengadopsi amandemen peraturan 20 dari SOLAS Bab V (Keselamatan Navigasi) tentang Simplified VDR (S-VDR). Perubahan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006.
S-VDR, diberlakukan pada kapal kargo 3.000 gt atau lebih (jadwal pemberlakuannya dibedakan antara kapal kargo 3.000 gt keatas dan 20.000 gt ke atas)
Persyaratan S-VDR tidak sesulit VDR, yaitu tidak diperlukan untuk menyimpan data secara rinci sebagaimana disyaratkan VDR yang standar, namun demikian tetap harus mampu menyimpan rekaman secara aman, informasi mengenai posisi, gerakan kapal, status fisik, perintah2 nakhoda dan kontrol dari kapal selama periode menjelang dan setelah insiden.
Tahapan pemberlakuan S.VDR untuk kapal kargo diatur sebagai berikut:
·
untuk kapal kargo 20.000 tonase kotor atau lebih yang
dibangun sebelum 1 Juli 2002, pada dock pertama yang dijadwalkan setelah 1 Juli
2006, namun tidak lebih dari 1 Juli 2009;
·
untuk kapal kargo dari 3.000 tonase kotor atau lebih tetapi
kurang dari 20.000 tonase kotor dibangun sebelum 1 Juli 2002, pada dock pertama
yang dijadwalkan setelah 1 Juli 2007, tetapi tidak lebih dari 1 Juli 2010; dan
·
Pemerintah dapat membebaskan kapal kargo dari penerapan pemasangan
S.VDR apabila kapal tersebut akan di scrap secara permanen dalam waktu dua
tahun setelah tanggal pelaksanaan yang ditentukan.
salam.. saya cukup berminat dengan artikel diatas. pada pendapat tuan, apakah VDR ini memberi banyak manfaat kepada penggunanya dan adakah VDR ini sesuai untuk di pasang di kapal-kapal perang???
ReplyDeleteDear Tok Bom, terima kasih telah membaca tulisan saya. Persyaratan untuk kapalharus dilengkapi dengan VDR adalah ketentuan yang terdapat pada konvensi SOLAS 1974. Tentunya memberikan manfaat bagi penggunanya, misalnya apabila terjadi tubrukan, ada 'record'nya, shg dapat diketahui mengapa terjadi tubrukan. Dengan memutar kembali hasil rekaman VDR, sebab kandasnya kpl Costa Concordia dapat diungkap dengan lebih mudah.
ReplyDeleteUntuk kapal perang? Tergantung darikepentingan negara masing2. Mungkin bermanfaat untuk investigasi bila terjadi kecelakaan pd kpl tsb.
Salam
berdasarkan pengetahuan saya, VDR pada awalnya dibuat untuk memonitor performa operasi sebuah kapal. Dalam perkembangannya, VDR digunakan sebagai bukti atau bahan analisa terkait penyelidikan kecelakaan atau insiden di atas kapal. Dalam perkembangan aturan yang dikeluarkan IMO, VDR akan mampu merekam data kapal selama 30 hari.
ReplyDeleteSalam hormat, Capt. Hadi, saya terus menantikan postingan menarik lainnya :)
Sdr Maris, terima kasih sudah mau baca tulisan saya. semoga bermanfaat. Maaf sudah agak lama belum sempat menulis lagi. Btw, persyaratan minimal bisa merekam data yang saya tulis bisa merekam 24 jam adalah sebagaimana disyaratkan IMO sesuai resolusi MSC.163(78). Tentu saja kalau bisa sampai 30 hari makin bagus. Salam..
Delete