International Maritime Organization (IMO) telah memulai melaksanakan sidangnya lagi untuk tahun 2011, di awali dengan sidang sub-committee “Stability and Load Lines and on Fishing Vessels Safety” atau SLF, dari tanggal 10 sampai 14 Januari 2011. Sidang SLF tahun ini adalah yang ke 53 (SLF 53).
Bahwa sub-komite SLF melaksanakan sidangnya sekali dalam satu tahun. Setiap kali sidang selama 5 hari (dari Senin sampai Jum’at). Sama dengan sidang-sidang sub-komite yang lain.
Sidang kali ini dipimpin oleh Dr. Z. Szosda dari Polandia dan wakil pimpinan sidang Mr. Kevin Hunter dari United Kingdom.
Agenda pada sidang kali ini adalah melanjutkan agenda-agenda sidang sebelumnya yang belum dapat diselesaikan, yaitu antara lain membahas secara rinci tentang:
1. Konvensi tentang keselamatan kapal ikan (1993 Torremolenos Protocol),
2. Intact Stability,
3. Subdivision and damage stability.
Selain itu, sidang juga membahas tentang perobahan pada Load Lines Convention 1966 dan Protocol 1988, tentang “seasonal zone”, serta membahas konsep petunjuk pelaksanaan untuk verifikasi terhadap persyaratan “damage stability” khususnya bagi kapal kapal tanker dan kapal muatan curah.
Pada pembahasan tentang konvensi keselamatan kapal ikan, masalah yang menjadi perhatian adalah bahwa sampai saat ini konvensi ini belum dapat diberlakukan mengingat belum cukup negara yangmeratifikasi konvensi dimaksud. Belum tertariknya negara meratifikasi konvensi itu karena masih adanya perbedaan kepentingan antara negara2 Eropa dan negara2 Asia, dimana pada umumnya kapal2 ikan di Asia, bentuknya ramping dan panjang, sedangkan kapal2 ikan di Eropa lebih ‘gemuk’, sehingga apabila persyaratan didasarkan pada panjang kapal, seperti halnya pada SOLAS misalnya, maka negara2 Asia keberatan karena dinilai tidak adil, karena kapal dengan panjang yang sama, tonase kapal2 Eropa akan lebih besar dari pada kapal2 di Asia.
Oleh karena sampai saat ini perbedaan tersebut masih belum diperoleh titik temu, maka IMO juga membahas ketentuan tentang keselamatan kapal ikan kecil (Safety of Small Fishing Vessel). Kapal ikan kecil ini didefinisikan sebagai “Decked Fishing Vessels of less than 12 meters in length and Undecked Fishing vessels”.
Berkembangnya pembahasan kembali tentang Intact Stability, sebenarnya berawal dari sidang 2 tahun yang lalu, atas usulan dari United Kingdom, berdasarkan analisis kecelakaan, perlu adanya kriteria stabilitas menyeluruh generasi baru (New Generation Intact Stability Criteria).
Tentang “Subdivision and Damage stability”, sidang memiliki agenda membahas usulan perobahan SOLAS BAb II-1, ketentuan stabilitas untuk kapal2 Ro-Ro, dan membahas tentang petunjuk keselamatan bagi kapal2 penumpang, kaitannya dengan pintu2 kedap air yang tetap terbuka pada waktu kapal berlayar.
Bagi teman2 pelaut kiranya tidak perlu khawatir dengan perobahan, karena hal ini telah berlangsung sejak dahulu. Seiring dengan perkembangan tehnologi perkapalan, makin banyaknya jumlah kapal, dan berdasarkan penelitian dari kecelakaan2 yang terjadi, maka negara2 anggota IMO beserta organisasi2 internasional seperti ICS, ISF, IACS, RINA, OCIMF, dll berkumpul di IMO untuk membuat kesepakatan yang terbaik bagi semua fihak.
Tugas delegasi Indonesia (Delri) pada sidang IMO tentu saja mengawal pembahasan yang berlangsung, apabila ada usulan yang akan merugikan Indonesia, maka Delri harus berusaha menggagalkan usulan tersebut. Sebaliknya, apabila ada usulan2 yang menguntungkan Indonesia, maka kehadiran Delri di sidang sangat penting untuk mendukung usulan2 yang menguntungkan Indonesia. Sebagai anggota Dewan IMO, dukungan Indonesia terhadap suatu usulan sangat berarti di banding dengan negara anggota IMO yang bukan anggota Dewan IMO.
Perlu diketahui bahwa pengertian “Indonesia” bukan berarti hanya “Pemerintah Indonesia” tetapi termasuk juga industri maritim di Indonesia, pelaut Indonesia dan semua fihak yang bergerak di sektor maritim, dengan pemahaman bahwa keselamatan pelayaran dan keamanan maritim serta perlindungan lingkungan maritim menjadi fokus permasalahan yang harus di perhatikan.
Salam....
No comments:
Post a Comment