Monday 13 December 2010

Penerimaan Perjanjian Internasional oleh Sebuah Negara

Bismillahirrohmanirrokhiiim….

Pada awal tugas saya sebagai Atase Perhubungan di London, saya mendapat pertanyaan dari rekan saya....senior-senior-senior saya, seorang mantan Nakhoda kapal yang telah melanglang buana ber-tahun2 sebelum beliau menjadi seorang Instruktur (dosen?) di Institusi Pendidikan Maritim di Indonesia. Bagi saya, pertanyaan itu adalah ujian, karena saya yang juga mantan pelaut, di beri pertanyaan yang seharusnya untuk para pakar Hukum. Pertanyaannya sederhana: apakah bedanya antara Ratification (Ratifikasi), Accession, Approval dan Signature? Tetapi jawabannya ternyata tidak mudah.

Maka dalam upaya menjawab pertanyaan itu saya membuka sumber utama yaitu UU nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dengan penjelasan dari teman2 fungsi Politik KBRI London, ditambah informasi dari hasil bincang2 dengan rekan2 representative dari berbagai negara di IMO, teman2 pejabat di sekretariat IMO (Legal Devision) dan buku2 referensi yang kebetulan saya baca.

Saya coba menyampaikannya secara urut dari yang paling mudah:

  1. Signature, atau penanda-tanganan. Langkah ini dilakukan oleh sebuah negara terhadap sebuah perjanjian internasional (convention) pada tingkat awal. Signature dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah dari suatu negara yang memiliki kewenangan dibidang itu (Kepala Pemerintahan atau Menteri Luar Negeri), atau pejabat Pemerintah yang diberi Surat Kuasa (Full Power) oleh Kepala Pemerintahan suatu negara (misalnya Menteri dari Kementerian Tehnis, atau pejabat setingkat Direktur Jenderal). Penandatanganan bisa dilakukan setelah diselesaikannya text akhir yang disebut “Final Act”. Final-Act ini siap di tanda-tangani biasanya 3 bulan setelah diterima (adoption) dari sebuah konferensi (Diplomatic Conference). Dengan kata lain, signature tidak serta merta di buka segera setelah adopsi di suatu akhir sidang. Penandatanganan text pada akhir suatu sidang (diplomatic conference) belum dapat dikatakan signature, dan tidak ada konsekuensi apa2, karena pada saat itu yang di tanda tangani adalah “konsep” atau “Draft Text”. Waktu tenggang signature suatu konvensi biasanya 1 (satu) tahun. Negara yang menandatangani belum tentu terikat dengan perjanjian (konvensi) tersebut. Implikasinya tergantung dari jenis dan isi perjanjian serta tergantung dari hukum nasional negara masing2.
  2. Ratification (Ratifikasi), adalah penerimaan dan pengesahan perjanjian internasional oleh sebuah negara, apabila negara tersebut sebelumnya telah melakukan penandatanganan (signature) text dari konvensi/perjanjian. Negara yang telah meratifikasi tentunya menjadi terikat dengan perjanjian itu dan berkewajiban melaksanakannya (dengan membuat undang2, peraturan2 pelaksanaan dan instrument nasional yg memadai). Dengan Ratifikasi, maka negara itu menjadi Negara pihak (Party) dari perjanjian yang di ratifikasi tersebut.
  3. Accession, adalah bentuk suatu penerimaan dan pengesahan (boleh pinjam kata ratifikasi), apabila negara tersebut sebelumnya tidak melakukan signature (penanda-tanganan) terhadap perjanjian (konvensi) dimaksud (tidak melalui proses ‘signature’). Ada negara yang undang2-nya mengatur dapat melakukan ratifikasi tanpa melakukan signature. Implikasi dan konsekuensi dari Accession ini sama persis dengan meratifikasi.
  4. Approval (persetujuan), yaitu pernyataan tertulis dari sebuah negara (yang sudah menjadi ‘Party’ dari sebuah perjanjian/konvensi), bahwa negara itu menyetujui adanya perobahan terhadap isi perjanjian/konvensi tersebut (misalnya adanya amendment, protocol, dan sejenisnya). Jadi approval tidak dapat dilakukan apabila negara tersebut belum menjadi ‘Party’ dari perjanjian internasional (Konvensi) tersebut, baik melalui Accession atau Ratifikasi.
  5. Acceptance, kalau definisi bahasa Inggrisnya adalah “an agreeing to the action of another, by some act which binds the persons in law”. Sepertinya mirip ‘acceccion’ atau ‘ratifikasi’, tetapi kenyataannya dilapangan, acceptance (penerimaan) ini secara empiris penerapannya sama persis dengan ‘approval’.
Kalau ‘tacit acceptance’, didefinisikan sebagai “penerimaan terhadap perjanjian internasional yang tidak terbuka”. Kenyataan, prakteknya adalah negara itu memberlakukan suatu perjanjian internasional (multilateral) sebelum perjanjian itu di berlakukan (misalnya, mungkin karena negara yang meratifikasi belum mencapai jumlah negara atau jumlah tonnage kapal sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dimaksud), namun mengingat urgensi dari ketentuan tersebut, maka suatu negara terpaksa memberlakukannya.

Pada umumnya bagi suatu negara, proses ratifikasi atau accession dapat berlangsung lama karena negara tersebut harus memperhitungkan secara sungguh-sungguh untung dan ruginya meratifikasi suatu perjanjian internasional, mengingat tuntutan tanggung jawab setelah menerima perjanjian internasional tersebut.

Istilah2 di atas biasanya digunakan untuk perjanjian yang bersifat multilateral. Istilah2 pada perjanjian bilateral biasanya berupa Memorandum of Agreements, Memorandum of Understanding, Document of Undertaking, dsb.

Demikian apa yang bisa saya sampaikan (sudah paling mentog…tog), mudah-an bermanfaat, dan apabila ada yang salah saya mohon maaf, karena bahasa dan istilah hukum memang sulit, terutama bagi saya yang juga bekas kapten kapal.

7 comments:

  1. pak hadi ...aku sudah pindahkan dan copy artikel punya bapak ke http://ridwangarcia.wordpress.com/

    ReplyDelete
  2. wah saya jd tambah ilmu, makasih pak... salam kenal ya.

    ReplyDelete
  3. Beberapa waktu yang lalu saya diminta oleh BASARNAS sebagai salah satu nara sumber dalam acara Sosialisasi Konvensi SAR 1979, mengingat Indonesia baru saja meratifikasi (?!) konvensi tersebut. Ada salah satu peserta yang mempertanyakan keabsahan dan implementai SAR Convention di Indonesia. Pertanyaannya adalah: "Apakah cukup kuat kalau konvensi SAR hanya diratifikasi dengan Peraturan Presiden"? (Konvensi SAR diratifikasi melalui Peraturan Presiden RI nomor 30 tahun 2012). Yang jelas menurut UU nomor 24 thn 2000 sah, karena tidak langsung menyangkut kedaulatan RI. Bagaimana implementasinya? Setiap negara yang meratifikasi konvensi internasional harus membuat peraturan perundangan untuk mengimplementasikan konvensi tersebut. Keberadaan BASARNAS, Kemenhub, TNI-AL dan BAKORKAMLA tentunya cukup kuat menurut undang2 RI untuk merancang dan mengusulkan rancangan undang2 dan peraturan2 pelaksanaannya agar implementasi konvensi SAR dapat berjalan sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku. Namun kalau pihak2 yang terkait bekerja secara sektoral, memang sulit untuk dicapai implementasi yang baik.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Informasi tambahan, dari data di IMO,saya tidak melihat bahwa Indonesia pernah meratifikasi konvensi IMO. Yang kita lakukan adalah aksesi (accession) karena kita tidak pernah melakukan signature.

      Delete
    2. it was really good article capt !!

      mhon ijin tanya capt.
      apakah UNCLOS/LOSC juga termasuk aksesi ? dan apakah akibat hukum dari ke 6 cara penerimaan PI diatas ? mengingat sangat berdampak pada hukum nasional kita.

      mohon pencerahannya capt, terima kasih sebelumnya, senang berdiskusi dengan capt hadi...

      Delete