Friday 12 November 2010

Perhatian Indonesia pada sidang IMO Legal Committee ke 97 (LEG 97)

   Setelah selesai melaksanakan sidang Council sesi ke 105 dari tanggal 1 – 5 November 2010, pada tanggal 15 – 19 November 2010, IMO akan menyelenggarakan sidang Legal Committee yang ke 97 (LEG-97). Pada sidang tersebut akan di bahas berbagai permasalahan yang timbul terhadap pengaturan2 yang ada dalam kaitannya dengan pemberlakuan instrumen2 IMO.
Agenda2 sidang kali ini antara lain:
  1. Membahas tentang kesejahteraan pelaut berdasarkan perkembangan terhadap implementasi Maritime Labour Convention tahun 2006 (MLC 2006), perlakuan yang adil terhadap para pelaut, dan keselamatan, kesejahteraan serta kesehatan mental pelaut yang sedang di tahan perampok dan paska penahanan. Termasuk upaya menghentikan aktivitas perampok, khususnya di lepas pantai Somalia dan Selat Aden, yang menurut laporan sudah meluas wilayahnya ke perairan sebelah barat India dan Afrika Timur.
  2. Memperhatikan dan membahas usulan2 perobahan pada Konvensi “Limitation of Liability for Maritime Claims” tahun 1996 (LLMC 1996)
  3. Memperhatikan laporan hasil Konferensi Diplomatik tentang HNS (International Convention on Hazardous and Noxcioius Substances) pada bulan April yang lalu, dimana saya ditunjuk sebagai Chairman dari Credential Committee.
  4. Membahas tentang pemberlakuan Konvensi tentang Civil Liability for Bunker Pollution Damage 2001
  5. Upaya2 yang dilakukan untuk pengaturan dan penajaman pemberian bantuan terhadap negara2 yang memerlukan peningkatan capacity building terkait dengan implementasi instrumen2 imo melalui program Technical Cooperation.
  6. Membahas dokumen usulan pemerintah Indonesia tentang perlunya dibuat aturan internasional mengenai tanggung jawab dan kompensasi apabila terjadi pencemaran laut disebabkan oleh tumpahan minyak dan substansi lain dari pengeboran lepas pantai.

Semua agenda adalah penting, terutama terkait dengan perlindungan terhadap pelaut. Namun pada sidang kali ini delegasi Indonesia (Delri) memiliki tugas yang sangat berat karena harus meyakinkan pada semua delegasi yang hadir, pentingnya pengaturan tentang tanggung jawab dan kompensasi apabila terjadi pencemaran laut disebabkan oleh tumpahan minyak dan substansi lain dari pengeboran lepas pantai.
Kita semua tahu bahwa pengaturan tersebut yang sudah ada adalah bagi kapal dan pelabuhan, tetapi untuk pengeboran lepas pantai (offshore drilling platform) belum di atur secara Internasional.
Usulan pemerintah Indonesia (Pemri) ini berlatar belakang dari musibah meledaknya pengeboran minyak lepas pantai di Montara yang letaknya di ZEE Australia, yang berdampak pencemaran lingkungan di perairan Indonesia sehingga hasil penangkapan ikan bagi nelayan di Flores dan sekitarnya dan produksi rumput laut turun sangat drastis. Upaya Pemri untuk meminta ganti rugi ke perusahaan pengeboran mengalami kesulitan karena tidak ada pengaturan yang jelas secara internasional. Walaupun ada itikad baik dari perusahaan pengeboran (Perusahaan Australasia dari Thailand) bersedia mengganti semua kerugian, namun kenyataannya, kerugian secara socio-economic rakyat Timor dan Flores masih belum terpenuhi padahal kasusnya sudah lebih dari 1 tahun (Agustus 2009).
Sedianya Pemri akan mengajukan dokumen tersebut ber-sama2 dengan Australia (join submission), namun karena batas waktu penyampaian dokumen sangat terbatas, sehingga Pemri akhirnya menyampaikan usulan tersebut sendiri. Beberapa negara telah menyatakan kesediaannya untuk mendukung usulan Pemri tersebut, tetapi masih banyak negara yang belum berani menyatakan dukungannya.
Tentunya banyak negara lain yang memiliki kesamaan kepentingan dengan Pemri, karena setelah musibah di Montara, enam bulan kemudian terjadi musibah serupa di Teluk Meksiko. Kesamaan kepentingan tersebut sangat dirasakan oleh negara2 kepulauan terutama yang perairannya dikelilingi oleh pengeboran2 minyak lepas pantai. Dengan keyakinan itu, Pemri memiliki kenfident bahwa usulan Pemri dapat diterima oleh dewan sidang LEG 97 nanti. Namun demikian, Pemri pasti akan mendapatkan tantangan yang keras khususnya dari industri dan negara2 anggota, atas desakan dari sektor industri di negaranya.

Bagi teman2 semua, tolong di bantu dengan do’a dan support nya semoga upaya Delri dalam mempertahankan usulan tersebut nanti dapat berhasil, mengingat ini juga merupakan submisi dokumen Pemri yang pertama kali, dan lebh penting lagi adalah bahwa kepentingan Indonesia sangat besar, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dan dikelilingi oleh ribuan offshore oil drilling platform..

Salam

No comments:

Post a Comment