tag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post1752511521315254864..comments2023-12-21T22:24:26.332-08:00Comments on Capt. Hadi Supriyono, MM, M.Mar: Sekilas "Maritime Labour Convention, 2006" (MLC 2006)Capt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttp://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comBlogger52125tag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-86568464846255316732021-03-25T00:57:12.361-07:002021-03-25T00:57:12.361-07:00Dulu pernah ada Perjanjian antara KPI dan INSA ten...Dulu pernah ada Perjanjian antara KPI dan INSA tentang standard gaji pelaut, tp timpang krn bila ada perselisihan pihak pelaut selalu kalah. Padahal, pelaut harus menjadi anggota KPI dan membayar iuran bulanan. Akhirnya BUBAR. Menurut saya, walau tidak bisa dibuat standard gaji (besaran UMR), kalau Undang2 no 15 tahun 2016 (pengesahan MLC 2006) dilaksanakan dengan baik, maka kesejahteraan pelaut dan keluarganya akan lebih baik. Yang paling berat adalah tugas Syahbandar krn akan sibuk membela pelaut dengan tidak mengeluarkan SPB kapal dr perusahaan yang nakal. Mampukah mereka? Krn selama ini pressure dr perusahaan pelayaran lebih kuat dibandingkan dr pelaut (walau syahbandarnya dulu pelaut juga).Capt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttps://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-88636685346084442382021-03-23T00:53:32.706-07:002021-03-23T00:53:32.706-07:00Dapatkah Pemerintah Indonesia dalam hal ini Depart...Dapatkah Pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Perhubungan / Ditjen Perhubungan Laut dan Kementerian tenaga keja membuat suatu formulasi standard Gaji Bagi Pelaut Indonesia yang bekerja di perusahaan milik Indonesia?<br />Maaf saya pernah ikut POKJA antara SKK-MIGAS dan Perhubungan Laut Tahun 2014 di Surabaya , sampai saat ini pertanyaan saya saat POKJA Tersebut mengenai standard Gaji Pelaut di Perusahaan Indonesia belum bisa dijawab dan terealisasi sampai sekarang, pertanyaannya sebenarnya sederhana, bukannya nggak bisa , tapi MAU APA NGGAK ? Terima KasihLodewijk Johanneshttps://www.blogger.com/profile/15101641894109006154noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-5754401900206252832019-08-09T15:18:32.707-07:002019-08-09T15:18:32.707-07:00Terima kasih Capt. Hadi
Saya mendapatkan turunan a...Terima kasih Capt. Hadi<br />Saya mendapatkan turunan aturan yang dapat digunakan untuk bahan karya tulis.<br />Dimas Pratamahttps://www.blogger.com/profile/05085227833107663691noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-44591085091557624062019-04-18T01:44:23.534-07:002019-04-18T01:44:23.534-07:00Selamat Sore Capt.
Mau bertanya mengenai fungsi d...Selamat Sore Capt.<br /><br />Mau bertanya mengenai fungsi dan beda dari SIUPPAK dan sertifikat compliance MLC capt.<br /><br />Karena sy sedang coba cari info utk menjadi manning agent<br /><br />trm ksh captindra novantohttps://www.blogger.com/profile/08923338030160953759noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-28661257466163842662019-03-20T05:58:23.763-07:002019-03-20T05:58:23.763-07:00Iya pak, semua sertifikat kelaik-lautan termasuk M...Iya pak, semua sertifikat kelaik-lautan termasuk MLC perlu diperbaharui. Maaf, prosesur rinci kiranya bukan kewenangan sy untuk menyampaikan. Namun demikian sy terima kasih atas kepercayaan bpk kpd sy.Capt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttps://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-83743342942966798362019-03-20T05:55:48.572-07:002019-03-20T05:55:48.572-07:00Pak Muhammad Rendy Reza, mohon maaf br respon pert...Pak Muhammad Rendy Reza, mohon maaf br respon pertanyaannya. Menurut sy bs juga diartikan demikian, ttp sulit utk dijadikan acuan standard minimal gaji pelaut krn kapal bergerak. Seharusnya memang pemerintah menetapkan upah minimum utk kpl2 liner, tramper, domestic dan ocean going. Ttp, baik dr Menaker maupun Kemenhub (pemerintah) kurang paham dan pelautnya atau organisasi pelaut Indonesia sendiri tdk memiliki “power” serta INSA yg “tutup mata”, shg tdk menjadi hal yg urgent. Dilain sisi, penggajian pelaut adalah mengikuti hukum dagang “supply and demand”. Menurut sy, perlu adanya pembicaraan tri-pertit. Ttp sekali lg, organisasi pelaut di RI tdk memiliki power sama sekali (bandingkan dng Philippines atau negara2 Eropah). Dulu pernah ada pembicaraan di DPR dmna salah satu anggota DPR mencoba memperjuangkan nasib pelaut. Ttp yg bicara tdk faham sama sekali sehingga bucaranya bias ga karuan. Kelihatannya sdh puas dng menyalahkan pemerintah dan tdk ada tindak lanjutnya.<br />Ratifikasi MLC 2006 dan terbitnya UU no 15 thn 2016 adalah etikad baik pemerintah. Sehrsnya ini menjadi momentum untuk berjuang memperbaiki nasib pelaut (tdk hanya gaji saja, ttp kesejahteraan dan kesehatan kerja), tp dr sisi pelautnya sendiri usahanya masih sangat kurangCapt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttps://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-82048121907821751042019-03-19T23:08:27.830-07:002019-03-19T23:08:27.830-07:00Mohon Izin Pak, apakah certificate MLC yg diterbit...Mohon Izin Pak, apakah certificate MLC yg diterbitkan dg masa berlaku tsb ada endors tahunan atau periodik, mohon petunjuknyaJecidinoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-47385208569539212652018-11-27T18:44:34.728-08:002018-11-27T18:44:34.728-08:00Iya pak Joko. Tksh. Saya dulu jawabnya sambil ngan...Iya pak Joko. Tksh. Saya dulu jawabnya sambil ngantuk..heheheCapt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttps://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-36393137098513819522018-11-27T18:40:02.699-08:002018-11-27T18:40:02.699-08:00"Bahwa saat ini lebih dari 1,2 triliun pelaut... "Bahwa saat ini lebih dari 1,2 triliun pelaut bekerja untuk mengantarkan barang-barang tersebut melalui kapal-kapal dimana mereka bekerja.1,2 triliun pelaut bekerja untuk mengantarkan barang-barang tersebut " Izin Capt,mungkin yg dimaksud pertanyaan Haspar Wijaya, yang mau di koreksi pada tulisan Capt. Terimakasih Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/10493247694209001854noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-24390775725941532662018-09-17T08:06:25.639-07:002018-09-17T08:06:25.639-07:00Selamat malam capt, saya ingin menanyakan masalah ...Selamat malam capt, saya ingin menanyakan masalah ratifikasi MLC 2016 yang tertuang didalam UU. No. 15 Tahun 2016. Menurut pendapat capt apakah kalimat " ketentuan minimum bagi para pelaut untuk bekerja dikapal " apakah ini bisa disandarkan sebagai dasar penentuan Upah Dasar Minimum Pelaut juga ? Dan apakah dasar pengupahan tidak masuk dalam ratifikasi MLC 2006 yang telah diratifikasi oleh pemerintah indonesia dalam UU No. 15 tahun 2016 ?<br />Terima kasih.MUHAMMAD RENDY REZAhttps://www.blogger.com/profile/15515711902468692740noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-87640949664117551482018-03-28T09:49:33.673-07:002018-03-28T09:49:33.673-07:00Terimakasih atas ilmu pengetahuannya pak, mohon ij...Terimakasih atas ilmu pengetahuannya pak, mohon ijin share alamat blog Bapak pada blog saya.<br /><br />Hormat saya<br />Pulung Wasesa Bayu Aji<br /><br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05391773672769029691noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-23222921757128611132017-12-30T01:09:20.423-08:002017-12-30T01:09:20.423-08:00Dear Anonymous,
Pertama, sy ucapkan terima kasih t...Dear Anonymous,<br />Pertama, sy ucapkan terima kasih telah membaca tulisan saya.<br />Sebenarnya tulisan sy diatas perlu diluruskan krn sekarang RI sdh meratifikasi sejak 2016. Tentunya sekarang kita sdh punya hak dan kewajiban penuh dalam implementasinya. <br />RI jg sdh memiliki UU no.15 tahun 2016 dan UU ketenaga kerjaan yang “in line” dng ketentuan2 internasional khususnya ketentuan2 dr ILO.<br />Kalo dlm pelaksanaannya belum sepenuhnya bs dilaksanakan krn msh bnyak faktor hambatan. Misalnya SDM. Menurut sy, yg sangat menentukan adalah fungsi pengawasan. Pengawasan dri pemerintah saja ga cukup. Pelaut secara individu maupun organisasi sehrsnya membantu pemerintah dng cara memberikan masukan2 dan ‘pressure’ yg terus menerus. Perusahaan pelayaran melalui INSA sehrsnya jg bs memberikan ‘pressure’ agar MLC 2006 dpt dilaksanakan sebagaimana mestinya.Capt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttps://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-4862744546676527192017-12-29T21:11:34.314-08:002017-12-29T21:11:34.314-08:00Selamat Siang Pak
Saya tertarik dengan artikel nya...Selamat Siang Pak<br />Saya tertarik dengan artikel nya bapak.<br />Saya langsung saja to the point untuk masalah penerapan MLC di indonesia knp tidak maksimal atau ditunda?<br />Kalau saya boleh berbicara blak-blakan ke pengusaha atau owner perusahaan pelayaran di nusantara ini ya sudahlah dengan kondisi finansial yang minim untuk menjalankan sektor playaran wong jagan dipaksakan ujung2nya yang di korbankan pelaut nya sendiri, lebih baik merger ke perusahaan besar yang ada di indonesia ini jagan malu2,tingal dicari winwin solusi,sudah banyak berita tentang penderitaan pelaut yg berada di nusantara ini, Begitu datang MLC 2006 tambah lebih rumetkan coba kalau merger beban tidak begitu besar diterima dengan kedatagan MLC 2006 ini.<br />Cukup sekian pak uneg2 saya ini semoga bisa memberikasi inpirasi pak :)<br />Salam <br />Seafarer Indonesia.<br />Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-53171265000107072492017-12-27T20:01:32.226-08:002017-12-27T20:01:32.226-08:00Nr hp sy 087889050579 mas Jogi. U r welcomeNr hp sy 087889050579 mas Jogi. U r welcomeCapt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttps://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-86401055024463305462017-12-27T07:36:08.430-08:002017-12-27T07:36:08.430-08:00Selamat malam capt. Maaf menganggu waktunya. Saat ...Selamat malam capt. Maaf menganggu waktunya. Saat ini saya sedang menyusun skripsi terkait dengan perlindungan hukum terhadap anak buah kapal yang mengacu pada undang-undang nomor 15 tahun 2016 tentang ratifikasi MLC,2006. Sekiranya berkenan boleh saya bertanya dan meminta pandangan terkait dengan MLC 2006. Pertanyaan saya:<br />1. Apakah ada suatu kasus mengenai anak buah kapal tentang pemenuhan hak dan kewajibannya atau perselisihan hubungan kerja antara anak buah kapal dengan pengusaha/nahkoda dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum diratifikasinya MLC 2006?<br />2. Sekiranya berkenan kapten, boleh saya meminta referensi maupun literatur yang berkaitan dengan MLC 2006? Soalnya saya kesulitan untuk mencari literatur mengenai tenaga kerja laut maupun terjemahan dari MLC 2006 ini.<br />3. Sekiranya berkenan kapten, boleh saya meminta kontak HP maupun alamat kantor kapten untuk saya wawancara maupun brainstorming mengenai MLC 2006 ini ataupun tentang tenaga kerja kapal?<br />Terimakasih sebelumnya kapten.<br />2. Jogi Siadarihttps://www.blogger.com/profile/02766487600838552372noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-30600260755791455302017-12-27T07:26:17.511-08:002017-12-27T07:26:17.511-08:00Selamat malam kapten,maaf menganggu waktunya. Saya...Selamat malam kapten,maaf menganggu waktunya. Saya sedang menyusun penulisan hukum(skripsi) mengenai perlindungan hukum terhadap anak buah kapal dengan mengacu pada undang-undang nomor 15 tahun 2016 mengenai ratifikasi MLC 2006. Ijinkan saya bertanya mengenai literatur yang boleh saya dapatkan yang ada hubungannya dengan MLC 2006 maupun tentang anak buah kapal. Saya juga meminta kontak kapten baik nomor HP maupun alamat kantor yang bisa saya kunjungi untuk saya wawancara ataupun brainstorming terkait MLC 2006. Terimakasih.Jogi Siadarihttps://www.blogger.com/profile/02766487600838552372noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-13206571247474634352016-06-15T03:00:24.994-07:002016-06-15T03:00:24.994-07:00Tentunya pemerintah ya memperhatikan mas. Tp dr tu...Tentunya pemerintah ya memperhatikan mas. Tp dr tuntutan teman2 pelaut kan ada yg sulit untuk langsung dipenuhi. Misalnya ratifikasi MLC 2006 kan melibatkan DPR, Kemnaker, Kemhub dan Kemlu...<br />Mengenai gaji kan tergantung jg dr kemampuan perusahaan pelayaran. Salah2 nanti pelaut standard gajinya pake UMR. Kan repot?!Capt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttps://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-83478064711266621072016-06-15T02:59:51.229-07:002016-06-15T02:59:51.229-07:00Tentunya pemerintah ya memperhatikan mas. Tp dr tu...Tentunya pemerintah ya memperhatikan mas. Tp dr tuntutan teman2 pelaut kan ada yg sulit untuk langsung dipenuhi. Misalnya ratifikasi MLC 2006 kan melibatkan DPR, Kemnaker, Kemhub dan Kemlu...<br />Mengenai gaji kan tergantung jg dr kemampuan perusahaan pelayaran. Salah2 nanti pelaut standard gajinya pake UMR. Kan repot?!Capt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttps://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-84298021536382388512016-06-15T02:14:08.580-07:002016-06-15T02:14:08.580-07:00Salam
Capt..apa hasil dari tuntutan demo kawan2 p...Salam <br />Capt..apa hasil dari tuntutan demo kawan2 pelaut,apakah hanya sebatas demo tdk ada keselanjutannya dari pemerintah kita..????Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-74341953566079868562016-04-08T00:06:54.015-07:002016-04-08T00:06:54.015-07:00Mas Iman, seharusnya begitu diturunkan, haknya dim...Mas Iman, seharusnya begitu diturunkan, haknya diminta semua br pulang. Di Busan kan ada konjen RI. Bs minta bantuan ke Konjen. Tp itu sdh lewat. Ini unt perhatian yg lain saja.<br />Untukas Iman, kelihatannya sdh sulit tuntutannya bs dipenuhi. Bbrpa kasus yg sy ketahui, agen atau perusahaan pasti lepas tangan krn sdh kembali ke kota asalnya. Maaf, itu yg sy ketahuiCapt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttps://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-86856280215857505232016-04-08T00:06:48.544-07:002016-04-08T00:06:48.544-07:00Mas Iman, seharusnya begitu diturunkan, haknya dim...Mas Iman, seharusnya begitu diturunkan, haknya diminta semua br pulang. Di Busan kan ada konjen RI. Bs minta bantuan ke Konjen. Tp itu sdh lewat. Yg spt ini unt perhatian teman pelaut yg lain saja.<br />Untuk mas Iman, kelihatannya sdh sulit tuntutannya bs dipenuhi. Bbrpa kasus yg sy ketahui, agen atau perusahaan pasti lepas tangan krn ybs sdh kembali ke kota asalnya. Maaf, itu yg sy ketahui. Mudah2an usaha mas Iman menuntut haknya bisa membuahkan hasil. AminCapt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttps://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-62745660268350413642016-04-08T00:06:09.874-07:002016-04-08T00:06:09.874-07:00Mas Iman, seharusnya begitu diturunkan, haknya dim...Mas Iman, seharusnya begitu diturunkan, haknya diminta semua br pulang. Di Busan kan ada konjen RI. Bs minta bantuan ke Konjen. Tp itu sdh lewat. Yg spt ini unt perhatian teman pelaut yg lain saja.<br />Untuk mas Iman, kelihatannya sdh sulit tuntutannya bs dipenuhi. Bbrpa kasus yg sy ketahui, agen atau perusahaan pasti lepas tangan krn ybs sdh kembali ke kota asalnya. Maaf, itu yg sy ketahui. Mudah2an usaha mas Iman menuntut haknya bisa membuahkan hasil. AminCapt. Hadi Supriyono, MM, M.Marhttps://www.blogger.com/profile/17206174322133767974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-89098179722969938572016-04-07T23:39:59.841-07:002016-04-07T23:39:59.841-07:00Masalah kesejahteraan pelaut.
Setidaknya belum la...Masalah kesejahteraan pelaut. <br />Setidaknya belum lama ini saya dapat pengalaman yg tidak mengenakan, begini kejadiannya:<br />Selama 18 tahun berlayar saya tidak pernah mengalami kejadian seperti ini bahkan hampir kondit saya diatas kapal adalah tidak pernah ada masalah. Cuma yang terahir ini saya join dikapal korea kumpul sama orang korea juga sudah biasa hmpir 14 tahun terahir ini selalu kumpul sama orang korea juga tidak pernah ada masalah. Tapi yang terahir ini kumpul sama master yang bisa saya katakan kasar or brengsek kalau manuver dianjungan panik dan suka berkata kasar juga kalau posisi muka belakang atau berthing atau unberthing kata2 kasarnya terus keluar maunya ngorder dilakukan dengan cepat tanpa melihat situasi dan kondisi di belakan/ stern side dan posisi saya 2nd off adalah dibelakang. Tapi yang saya herankan kalau ngorder ke haluan C/ Off tidak pernah saya dengar kasar karena C/Off adalah orang korea mungkin. Master ini tidak mengahargai orang indonesia tpi menghargai orang sebangsanya saja. Mungkin anggapan dia harkat dan martabat orang indonesia lebih rendah. Minggu pertama tak biarkan saja karena saya baru join tapi setelah satu bulan saya dikapal karena terus begitu maka mulai saya lawan dan klimaknya perjalanan dari China menuju Busan korea saya dan dia berantem itupun belum adu fisik dan setelah kapal nyampe Pusan tiba2 secara sepihak saya diturunkan tanpa pemberitahuan hari sebelumnya. Saya sebelum turun menayakan perihal gaji saya yang satu bulan Master bilang akan dibqyar penuh oleh agent di Jakarta. Saya percaya karena saya tidak pernah mengalami kejadian yang seperti ini. Tapi semenjak saya turun tanggal 24 feb 2016 sampai detik ini saya belum menerima gaji saya. Saya mencoba telpon mendapat jawaban yang yang tidak pasti bahkan terkadang telpon tidak dijawab bahkan saya emailpun tidak dijawab. Mohon saran dari kawan2 pelaut dikarenakan anak istri perlu uang itu.<br /><br /><br />Imam Sujadi Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11506935548371268657noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-76735495945138004122016-04-07T23:38:40.056-07:002016-04-07T23:38:40.056-07:00Masalah kesejahteraan pelaut.
Setidaknya belum la...Masalah kesejahteraan pelaut. <br />Setidaknya belum lama ini saya dapat pengalaman yg tidak mengenakan, begini kejadiannya:<br />Selama 18 tahun berlayar saya tidak pernah mengalami kejadian seperti ini bahkan hampir kondit saya diatas kapal adalah tidak pernah ada masalah. Cuma yang terahir ini saya join dikapal korea kumpul sama orang korea juga sudah biasa hmpir 14 tahun terahir ini selalu kumpul sama orang korea juga tidak pernah ada masalah. Tapi yang terahir ini kumpul sama master yang bisa saya katakan kasar or brengsek kalau manuver dianjungan panik dan suka berkata kasar juga kalau posisi muka belakang atau berthing atau unberthing kata2 kasarnya terus keluar maunya ngorder dilakukan dengan cepat tanpa melihat situasi dan kondisi di belakan/ stern side dan posisi saya 2nd off adalah dibelakang. Tapi yang saya herankan kalau ngorder ke haluan C/ Off tidak pernah saya dengar kasar karena C/Off adalah orang korea mungkin. Master ini tidak mengahargai orang indonesia tpi menghargai orang sebangsanya saja. Mungkin anggapan dia harkat dan martabat orang indonesia lebih rendah. Minggu pertama tak biarkan saja karena saya baru join tapi setelah satu bulan saya dikapal karena terus begitu maka mulai saya lawan dan klimaknya perjalanan dari China menuju Busan korea saya dan dia berantem itupun belum adu fisik dan setelah kapal nyampe Pusan tiba2 secara sepihak saya diturunkan tanpa pemberitahuan hari sebelumnya. Saya sebelum turun menayakan perihal gaji saya yang satu bulan Master bilang akan dibqyar penuh oleh agent di Jakarta. Saya percaya karena saya tidak pernah mengalami kejadian yang seperti ini. Tapi semenjak saya turun tanggal 24 feb 2016 sampai detik ini saya belum menerima gaji saya. Saya mencoba telpon mendapat jawaban yang yang tidak pasti bahkan terkadang telpon tidak dijawab bahkan saya emailpun tidak dijawab. Mohon saran dari kawan2 pelaut dikarenakan anak istri perlu uang itu.<br /><br /><br />Imam Sujadi Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11506935548371268657noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4081219470239282241.post-80666987053022502812016-04-07T23:37:04.058-07:002016-04-07T23:37:04.058-07:00Masalah kesejahteraan pelaut.
Setidaknya belum la...Masalah kesejahteraan pelaut. <br />Setidaknya belum lama ini saya dapat pengalaman yg tidak mengenakan, begini kejadiannya:<br />Selama 18 tahun berlayar saya tidak pernah mengalami kejadian seperti ini bahkan hampir kondit saya diatas kapal adalah tidak pernah ada masalah. Cuma yang terahir ini saya join dikapal korea kumpul sama orang korea juga sudah biasa hmpir 14 tahun terahir ini selalu kumpul sama orang korea juga tidak pernah ada masalah. Tapi yang terahir ini kumpul sama master yang bisa saya katakan kasar or brengsek kalau manuver dianjungan panik dan suka berkata kasar juga kalau posisi muka belakang atau berthing atau unberthing kata2 kasarnya terus keluar maunya ngorder dilakukan dengan cepat tanpa melihat situasi dan kondisi di belakan/ stern side dan posisi saya 2nd off adalah dibelakang. Tapi yang saya herankan kalau ngorder ke haluan C/ Off tidak pernah saya dengar kasar karena C/Off adalah orang korea mungkin. Master ini tidak mengahargai orang indonesia tpi menghargai orang sebangsanya saja. Mungkin anggapan dia harkat dan martabat orang indonesia lebih rendah. Minggu pertama tak biarkan saja karena saya baru join tapi setelah satu bulan saya dikapal karena terus begitu maka mulai saya lawan dan klimaknya perjalanan dari China menuju Busan korea saya dan dia berantem itupun belum adu fisik dan setelah kapal nyampe Pusan tiba2 secara sepihak saya diturunkan tanpa pemberitahuan hari sebelumnya. Saya sebelum turun menayakan perihal gaji saya yang satu bulan Master bilang akan dibqyar penuh oleh agent di Jakarta. Saya percaya karena saya tidak pernah mengalami kejadian yang seperti ini. Tapi semenjak saya turun tanggal 24 feb 2016 sampai detik ini saya belum menerima gaji saya. Saya mencoba telpon mendapat jawaban yang yang tidak pasti bahkan terkadang telpon tidak dijawab bahkan saya emailpun tidak dijawab. Mohon saran dari kawan2 pelaut dikarenakan anak istri perlu uang itu.<br /><br /><br />Imam Sujadi Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11506935548371268657noreply@blogger.com