Wednesday 17 April 2013

Bridge Navigational Watch Alarm System (BNWAS)

-->
Setiap saya mengajar ECDIS, selalu terbayang dalam pikiran saya…….dengan peralatan yang serba modern, posisi kapal, kecepatan kapal dan keberadaan kapal2 disekitar kapal kita dapat dimonitor dari satu tempat yaitu display ECDIS………….. kemudian, apa yang dikerjakan Mualim Jaga di anjungan pada saat berlayar di laut lepas ya? Apa Mualim Jaga tidak ngantuk? Bahkan tertidur? Apalagi kalau dinas jaga tengah malam (00.00 – 04.00). Namun pemikiran saya tersebut segera sirna setelah saya mengingat ada persyaratan peralatan baru yang harus dipasang di anjungan….yaitu BNWAS.
Apakah BNWAS itu?
BNWAS adalah singkatan dari Bridge Navigational Watch Alarm System, atau sistim alarm dinas-jaga navigasi di anjungan, yaitu peralatan yang dipasang di anjungan, yang secara otomatis akan berbunyi (alarm) apabila Mualim Jaga tertidur, atau terdeteksi tidak melakukan sesuatu terhadap tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Mualim Jaga (terdeteksi ada ketidakmampuan secara fisik dari pada Mualim jaga), atau meninggalkan anjungan cukup lama.
BNWAS mulai diperkenalkan melalui amandemen SOLAS 1974 BAB V Peraturan 19, yaitu atas persetujuan anggota IMO pada sidang Maritime Safety Commiittee yang ke 86 (MSC 86) yang dituangkan ke dalam Resolusi MSC nomor 282(86) pada tanggal 5 Juni 2009.
Sesuai dengan ketentuan, BNWAS ini akan secara otomatis aktif apabila kemudi kapal diletakkan pada posisi “auto-pilot” (fungsi kemudi otomatis).
Persyaratan minimum BNWAS sesuai dengan ketentuan International Maritime Organization (IMO) adalah memiliki fungsi satu tahap diam (dormant stage) dan 3 tahap alarm (alarm stage), kecuali pada kapal-kapal penumpang, alarm tahap ke 2 boleh dihilangkan.
Tahapan alarm pada BNWAS standard:
Tahap 1: ketika kemudi dipindahkan pada posisi ‘autopilot’ Mualim Jaga diminta untuk menunjukkan keberadaannya oleh sistim BNWAS setiap 3 – 12 menit yang ditandai oleh lampu cerlang pada sensor peralatan. Yaitu dengan cara melambaikan tangan di depan sesnsor gerakan, atau menekan tombol tertentu pada sistim BNWAS sebagai tanda konfirmasi, atau memberikan tekanan pada bagian badan dari BNWAS.
Tahap 2: apabila konfirmasi keberadaan Mualim jaga tidak diperoleh dalam waktu 15 detik pada Tahap 1, alarm akan berbunyi di ruang anjungan, dan apabila 15 detik berikutnya juga tidak ada konfirasi, alarm di kamar Nakhoda atau Mualim I akan berbunyi. Untuk menghentikan alarm, maka Nakhoda atau Mualim I harus mematikannya dengan tombol yang ada di anjungan. Tidak dapat dilakukan dari kamar.
Tahap 3: Apabila Nakhoda atau Mualim I tidak mematikan alarm dalam waktu tertentu (antara 90 detik sampai 3 menit, tergantung dari ukuran kapal), alarm akan berbunyi di ruang-ruang atau lokasi2 di kapal dimana biasanya selalu ada orang (misalnya salon, ruang rekreasi, dsb).
IMO juga mensyaratkan bahwa BNWAS ini harus juga dapat digunakan untuk fungsi keadaan darurat, dimana orang-orang yang ada di anjungan dapat mengaktifkan alarm pada Tahap 2 dan 3 apabila menghendaki pertolongan dalam keadaan darurat.
Persyaratan secara rinci standar kinerja (performance standards) BNWAS ini dapat dilihat pada Resolusi MSC nomor 128(75)
Jadwal pemberlakuan BNWAS di kapal-kapal sesuai dengan ketentuan SOLAS Bab V Peraturan 19 adalah sebagai berikut:
·      July 2011: kapal barang (cargo ship) baru 150 gt atau lebih;
·      July 2011: semua kapal penumpang tanpa melihat ukurannya;
·      July 2012: kapal barang 3.000 gt atau lebih;
·      July 2013: kapal barang antara 500 dan 3,000 gt;
·      July 2014: semua kapal antara 150 dan 500 gt;


3 comments:

  1. blog dan informasinya sangat bagus mas,,sayang pasti tidak bisa di copy dan paste hehehehehe,dan di sebarkan infonya.
    salam kenal kapten dari pelaut pinggiran.

    ReplyDelete
  2. Dear Rockhsahoo, whoever you are.....you are right about BNWAS. Thank you for your time to read my post. Hope you understand bahasa Indonesia......

    ReplyDelete